Pada setiap pesta demokrasi selalu ada masa kampanye dimana pada masa tersebut terkadang ada narasi-narasi dari pihak-pihak tertentu yang dibuat untuk mereduksi citra dari para calon pemimpin, baik dengan membongkar semua kekurangan mereka berdasarkan fakta yang ada atau sekedar hoax. Pertanyaannya apakah boleh membuka kekurangan atau aib lawan politik supaya masyarakat tahu kualitas dari calon pemimpin?
Menanggapi pertanyaan tersebut, forum Bahtsul Masail LBM PCNU Kab-Kota Blitar pernah membahasnya pada 30 Juli 2022 lalu dan menghasilkan keputusan bahwa membuka aib lawan politik termasuk dalam kategori menggunjing (ghibah) yang diharamkan kecuali jika memenuhi ketentuan berikut:
1. Aib yang berdampak negatif pada kepemimpinannya
2. Aib yang sudah nyata
3. Aib yang belum diketahui oleh masyarakat umum
4. Tujuan membuka aib dalam rangka menyelamatkan masyarakat bukan dalam rangka merusak atau menghina.
5. Membuka aib adalah satu-satunya cara menyelamatkan masyarakat.
Keputusan bahtsul masail mengenai membuka aib calon pemimpin ini berdasarkan referensi dari berbagai kitab berikut:
- Kitab Syarah an-Nawawi ala Muslim
(بَاب تَحْرِيمِ الْغِيبَةِ) قَوْلُهُ ﷺ [2589] (الْغِيبَةُ ذِكْرُكَ أَخَاكَ بِمَا يَكْرَهُ قِيلَ أَفَرَأَيْتَ إِنْ كَانَ فِي أَخِي مَا أَقُولُ قَالَ إِنْ كَانَ فِيهِ مَا تَقُولُ فَقَدِ اغْتَبْتَهُ وَإِنْ لَمْ يَكُنْ فَقَدْ بَهَتَّهُ) ….. وَالْغِيْبَةُ ذِكْرُ الْإِنْسَانِ فِي غَيْبَتِهِ بِمَا يَكْرَهُ وَأَصْلُ الْبَهْتِ أَنْ يُقَالَ لَهُ الْبَاطِلُ فِي وَجْهِهِ وَهُمَا حَرَامَانِ لَكِنْ تُبَاحُ الْغِيبَةُ لِغَرَضٍ شَرْعِيٍّ وَذَلِكَ لِسِتَّةِ أَسْبَابٍ : ….. الرَّابِعُ تَحْذِيرُ الْمُسْلِمِينَ مِنَ الشَّرِّ وَذَلِكَ مِنْ وُجُوهٍ مِنْهَا جَرْحُ الْمَجْرُوحِينَ مِنَ الرُّوَاةِ وَالشُّهُودِ وَالْمُصَنِّفِينَ وَذَلِكَ جَائِزٌ بِالْإِجْمَاعِ بَلْ وَاجِبٌ صَوْنًا لِلشَّرِيعَةِ ….. وَمِنْهَا أَنْ يَكُونَ لَهُ وِلَايَةٌ لَا يَقُومُ بِهَا عَلَى وَجْهِهَا لِعَدَمِ أَهْلِيَّتِهِ أَوْ لِفِسْقِهِ فَيَذْكُرُهُ لِمَنْ لَهُ عَلَيْهِ وِلَايَةٌ لِيُسْتَدَلَّ بِهِ عَلَى حَالِهِ فَلَا يَغْتَرُّ بِهِ وَيَلْزَمُ الِاسْتِقَامَةَ
[Bab : Haramnya menggunjing] Nabi SAW. bersabda: “menggunjing adalah menyebutkan saudaramu dengan hal-hal yang tidak ia suka” ada yang bertanya “bagaimana jika yang aku sebutkan adalah hal-hal yang memang benar terdapat pada saudaraku ?” Nabi menjawab: “jika hal tersebut memang benar ada pada saudari itu namanya menggujing dan jika tidak ada pada saudaramu maka itu namanya kebohongan”.
Menggunjing adalah menyebutkan seseorang yang dalam keadaan tidak ditempat dengan hal-hal yang ia benci, sedangkat al-Baht adalah sesuatu yang tidak benar (bohong), kedua hal tersebut sama-sama haram namun menggunjing bisa menjadi boleh jika terdapat kepentingan syariat. Yaitu ada enam sebab. …… sebab ke empat adalah: memperingatkan masyarakat dari keburukan orang yang digunjing. Diantara contohnya adalah menyebutkan keburukan para rawi, saksi dan pengarang kitab, hal ini ulama’ sepakat boleh dalam rangka menjaga syariat. Diantara contohnya lagi adalah menyebutkan penguasa yang tidak melaksanakan tugasnya karena tidak berkompeten atau karena kefasikannya kepada atasannya agar ia melakukan upaya sehingga penguasa tersebut tidak lalai dan senantiasa istiqamah
2. Kitab Ihya’ Ulumiddin
الرَّابِعُ : تَحْذِيْرُ الْمُسْلِمِ مِنَ الشَّرِّ فَإِذَا رَأَيْتَ فَقِيْهًا يَتَرَدَّدُ إِلَى مُبْتَدِعٍ أوْ فَاسِقٍ وَخَفْتَ
أَنْ تَتَعَدَّى إِلَيْهِ بِدْعَتُهُ وَفِسْقُهُ فَلَكَ أَنْ تَكْشِفَ لَهُ بِدْعَتَهُ وَفِسْقَهَ مَهْمَا كَانَ الْبَاعِثُ لَكَ الْخَوْفَ عَلَيْهِ مِنْ سِرَايَةِ الْبِدْعَةِ وَالْفِسْقِ لَا غَيْرَهُ وَذٰلِكَ مَوْضِعُ الْغُرُوْرِ اهـ
Keempat adalah upaya menghindarkan kaum muslimin dari kemungkaran. Jika kamu melihat seorang ahli fiqih sering mengunjungi seorang ahli bid’ah atau orang yang ahli maksiat dan kamu khawatir bid’ah dan maksiatnya akan menularinya, maka kamu boleh mengungkapkan bid’ah dan kemaksiatannya, selama motivasimu hanya khawatir ia tertular oleh kebid’ahan dan kefasikannya tidak ada motiv lain karena dalam ini berpotensi terjadinya tipudaya.
3. Kitab Mughni al-Muhtaj
وَمَحَلُّ ذِكْرِ الْمَسَاوِئِ عِنْدَ الِاحْتِيَاجِ إلَيْهِ , فَإِنْ انْدَفَعَ بِدُونِهِ بِأَنْ لَمْ يُحْتَجْ إلَى ذِكْرِهَا كَقَوْلِهِ : لَا تَصْلُحُ لَكَ مُصَاهَرَتُهُ وَنَحْوِهِ كَلَا تَصْلُحُ مُعَامَلَتُهُ وَجَبَ الِاقْتِصَارُ عَلَيْهِ وَلَمْ يَجُزْ ذِكْرُ عُيُوبِهِ
Kebolehan menyebutkan keburukan orang lain jika memang dibutuhkan, jika memang sudah bisa tertolak dengan cara lain maka haram menyebutkannya.
Baca juga: Hiruk Pikuk Pilpres 2024