• Tebuireng
  • News
  • Keislaman
  • Pesantren
  • Kebangsaan
  • Galeri
  • Kolom Pakar
  • Politik
Tebuireng Initiatives
  • Home
  • News
  • Keislaman
  • Pesantren
  • Kebangsaan
  • Galeri
  • Politik
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Keislaman
  • Pesantren
  • Kebangsaan
  • Galeri
  • Politik
No Result
View All Result
Tebuireng Initiatives
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Keislaman
  • Pesantren
  • Kebangsaan
  • Galeri
  • Politik
Tebuireng Initiatives

Fikih Media Sosial: 3 Poin Penting Menyebar Konten, Apa Saja?

Oleh: Rizky Amaliah

Zainuddin Sugendal by Zainuddin Sugendal
2022-10-04
in Program TI
0
Fikih Media Sosial 3 Poin Penting Menyebar Konten, Apa Saja

Fikih Media Sosial 3 Poin Penting Menyebar Konten, Apa Saja (Ist)

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

tebuireng.co– Saat ini media sosial telah menjadi teman akrab kita, setiap hari kita meluangkan waktu untuk membuka media sosial. Baik itu untuk mencari informasi atau hanya sekedar refreshing. Tapi, tahukah kita? Di dalam bermedia sosial ada hukum fikih yang berlaku karena bermedia sosial adalah aktivitas seorang mukalaf.

Hal tersebut disampaikan oleh Kiai Haji Achmad Roziqi dalam kegiatan sekolah media yang diselenggarakan oleh Tebuireng Initiatives di Museum Islam Indonesia Hasyim Asy’ari, Jombang, Jum’at (30/9/2022).

“Segala aktivitas mukalaf pasti ada hukum fikih yang berlaku di dalamnya, termasuk dalam bermedia sosial pasti ada hukum fikihnya,” jelasnya.

Menurut Kiai Roziqi, kita harus memperhatikan 3 poin penting dalam menyebarkan konten di media sosial karena hal itu terdapat hukum fikihnya. Poin pertama yang harus kita perhatikan adalah memvalidasi konten atau mencari kebenaran konten. Sebab setiap konten atau informasi yang kita dapatkan melalui media sosial memiliki kemungkinan benar dan salah.

Poin kedua, yaitu memastikan apakah berita tersebut akan menyakiti orang yang diberitakan atau tidak. Jika orang yang diberitakan di sosial media tidak senang dengan berita tersebut maka kita tidak boleh menyebarkan berita tersebut. Karena menyebarkan suatu berita yang menyakiti hati orang yang diberitakan hukumnya ghibah.

“Kalau ternyata berita itu hoax setelah divalidasi maka jangan diambil, tapi kalau ternyata berita itu benar maka lihat dulu apakah berita tersebut menyakiti orang yang diberitakan atau tidak. Jika menyakiti maka jangan dishare karena itu hukumnya ghibah,” imbuhnya.

Kiai Roziqi menambahkan, poin ketiga, yaitu memastikan bahwa kabar atau informasi tersebut sudah sesuai dengan muqtadlal hal (tepat waktu dan tempat). Sebab Informasi yang benar jika disampaikan pada waktu atau tempat yang berbeda maka akan memberikan perbedaan makna.

“Kalau berita tersebut benar, tidak menyakiti orang yang diberitakan maka lihat dulu berita tersebut sudah muqtadlal hal atau belum untuk disampaikan. Jika belum muqtadlal hal maka jangan disampaikan,” tandasnya.     

Baca juga: Lima Dasar Jadi Konten Kreator, Apa Saja?

Tags: fikih media sosialmenyebar konten
Previous Post

Sepakbola Lebih “Agamis” dari Jumatan?

Next Post

Tragedi Stadion Kanjuruhan, Ini Pesan Cak Nun

Zainuddin Sugendal

Zainuddin Sugendal

Next Post
Tragedi Stadion Kanjuruhan, Ini Pesan Cak Nun

Tragedi Stadion Kanjuruhan, Ini Pesan Cak Nun

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

Pos-pos Terbaru

  • Mubeng Beteng, Tradisi Masyarakat Yogyakarta Memasuki Bulan Muharam
  • Jalanan dan Kaitannya dengan Karakter
  • Santri Ikuti Seleksi CBT MQKN 2025, Tujuh Kode Ujian Catat Skor Sempurna
  • Serangan Iran Dinilai Jadi Babak Baru dalam Sejarah Israel
  • Ferry Irwandi: Logical Fallacy Argumen Gus Ulil

Komentar Terbaru

  • Yayat.hendrayana pada Surat Yasin dan Amalan Segala Hajat
  • Universitas Islam Sultan Agung pada Pentingnya Bahtsul Masail sebagai Ruh Pesantren
  • Thowiroh pada Dauroh Badlan Al-Masruriyy Cetak Santri Bisa Bahasa Arab 2 Bulan
  • Dodi Sobari pada Dauroh Badlan Al-Masruriyy Cetak Santri Bisa Bahasa Arab 2 Bulan
  • Tri Setyowati pada Ijazah Wirid dari Kiai Abdul Wahab Hasbullah
  • About
  • Kontak
  • Privacy & Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2021 Tebuireng Initiatives - Berkarya Untuk Bangsa by Tebuireng

No Result
View All Result
  • Tebuireng
  • News
  • Keislaman
  • Pesantren
  • Kebangsaan
  • Galeri
  • Kolom Pakar
  • Politik

© 2021 Tebuireng Initiatives - Berkarya Untuk Bangsa by Tebuireng