tebuireng.co– Saat ini media sosial telah menjadi teman akrab kita, setiap hari kita meluangkan waktu untuk membuka media sosial. Baik itu untuk mencari informasi atau hanya sekedar refreshing. Tapi, tahukah kita? Di dalam bermedia sosial ada hukum fikih yang berlaku karena bermedia sosial adalah aktivitas seorang mukalaf.
Hal tersebut disampaikan oleh Kiai Haji Achmad Roziqi dalam kegiatan sekolah media yang diselenggarakan oleh Tebuireng Initiatives di Museum Islam Indonesia Hasyim Asy’ari, Jombang, Jum’at (30/9/2022).
“Segala aktivitas mukalaf pasti ada hukum fikih yang berlaku di dalamnya, termasuk dalam bermedia sosial pasti ada hukum fikihnya,” jelasnya.
Menurut Kiai Roziqi, kita harus memperhatikan 3 poin penting dalam menyebarkan konten di media sosial karena hal itu terdapat hukum fikihnya. Poin pertama yang harus kita perhatikan adalah memvalidasi konten atau mencari kebenaran konten. Sebab setiap konten atau informasi yang kita dapatkan melalui media sosial memiliki kemungkinan benar dan salah.
Poin kedua, yaitu memastikan apakah berita tersebut akan menyakiti orang yang diberitakan atau tidak. Jika orang yang diberitakan di sosial media tidak senang dengan berita tersebut maka kita tidak boleh menyebarkan berita tersebut. Karena menyebarkan suatu berita yang menyakiti hati orang yang diberitakan hukumnya ghibah.
“Kalau ternyata berita itu hoax setelah divalidasi maka jangan diambil, tapi kalau ternyata berita itu benar maka lihat dulu apakah berita tersebut menyakiti orang yang diberitakan atau tidak. Jika menyakiti maka jangan dishare karena itu hukumnya ghibah,” imbuhnya.
Kiai Roziqi menambahkan, poin ketiga, yaitu memastikan bahwa kabar atau informasi tersebut sudah sesuai dengan muqtadlal hal (tepat waktu dan tempat). Sebab Informasi yang benar jika disampaikan pada waktu atau tempat yang berbeda maka akan memberikan perbedaan makna.
“Kalau berita tersebut benar, tidak menyakiti orang yang diberitakan maka lihat dulu berita tersebut sudah muqtadlal hal atau belum untuk disampaikan. Jika belum muqtadlal hal maka jangan disampaikan,” tandasnya.
Baca juga: Lima Dasar Jadi Konten Kreator, Apa Saja?