• Tebuireng
  • News
  • Keislaman
  • Pesantren
  • Kebangsaan
  • Galeri
  • Kolom Pakar
  • Politik
Tebuireng Initiatives
  • Home
  • News
  • Keislaman
  • Pesantren
  • Kebangsaan
  • Galeri
  • Politik
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Keislaman
  • Pesantren
  • Kebangsaan
  • Galeri
  • Politik
No Result
View All Result
Tebuireng Initiatives
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Keislaman
  • Pesantren
  • Kebangsaan
  • Galeri
  • Politik
Tebuireng Initiatives

Bechi Diputuskan Bersalah, Vonis 7 Tahun

Syarif Abdurrahman by Syarif Abdurrahman
2022-11-17
in Santri
0
Bechi divonis bersalah, tujuh tahun penjara

Bechi divonis bersalah, tujuh tahun penjara (ist)

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Bechi diputuskan bersalah dan divonis tujuh tahun penjara atas kasus pemerkosaan santriwati. Pria yang bernama lengkap Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN), Kamis (17/11/2022). Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 16 tahun pidana penjara.

“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan menjatuhkan pidana selama 7 tahun penjara,” kata Hakim Sutrisno saat membacakan vonis

Bechi yang memakai kemeja warna biru muda dan celana kain tampak menyimak vonis hakim. Selama sidang, ia tampak tenang dan menyimak semua pembacaan dari hakim.

Di dalam ruangan pun dipadati sejumlah awak media dari online hingga televisi. Begitu juga dengan simpatisan dan para pendukung Mas Bechi.

Sidang ini diwarnai aksi doa bersama ratusan pendukung Bechi mengatasnamakan Persaudaraan Cinta Tanah Air (PCTA) Indonesia di Jatim yang digelar di PN Surabaya pukul 10.00 WIB.

Kronologi Ringkas Kasus Bechi Sebelum Diputuskan Bersalah

Bechi tak lain adalah putra dari mursyid atau tokoh Pesantren Shiddiqiyyah bernama Kiai Muchtar Mu’ti. Bechi dilaporkan atas dugaan pencabulan, pemerkosaan, hingga kekerasan seksual pada tiga santriwati dengan beberapa modus, salah satunya dengan mengadakan sebuah wawancara medis.

Laporan tersebut diterima pada 2019 silam oleh Polres Jombang dan terdaftar dengan nomor LP: LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RESJBG atas pelapor berinisial M.

Nahasnya, laporan dari korban sempat mengalami beberapa hambatan. Salah satunya, laporan tersebut sempat dihentikan oleh Polres Jombang lantaran tidak memiliki bukti lengkap.

Selain itu, kasus tersebut sempat dua kali ditolak di tahap praperadilan, yakni pada 2021 satu silam. Bahkan, pada proses praperadilan tersebut, Bechi minta ganti rugi Rp. 100 juta dan pemulihan nama baik.

Sejak 2020 silam, penyelidikan tersebut diambil alih langsung oleh Polda Jatim. Melalui Ditreskrimum Polda Jatim, Mas Bechi ditetapkan sebagai seorang DPO karena selalu menghindar dari pemeriksaan.

Tanggal 7 Juli 2022, Kapolres Jombang AKBP Moch Nurhidayat bersama beberapa aparat kepolisian menjemput paksa Bechi di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah.

Penjemputan paksa di area pondok Shiddiqiyah  juga sempat menghadapi blokade dari puluhan santri dan simpatisan Mas Bechi yang mencegah polisi masuk. 

Sejak pukul 08.00 WIB, petugas gabungan dari Polda Jatim dan Polres Jombang sempat mengalami aksi dorong-mendorong dengan para santri yang menghalang mereka masuk tersebut.

Dalam proses penjemputan paksa itu, Kementerian Agama (Kemenag) mencabut izin operasional Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur.

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Waryono, mengungkapkan jika nomor statistik dan tanda daftar pesantren Shiddiqiyyah telah dibekukan. Kebijakan ini kembali berubah beberapa hari kemudian.

Bechi akhirnya menyerahkan diri sekitar pukul 23.00 WIB. Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta mengatakan Bechi telah menyerahkan diri ke polisi dan langsung digelandang ke Polda Jatim.

Tags: BechiSantri
Previous Post

Lahirkan Leaders’ Declaration, Indonesia Sukses Gelar KTT G20

Next Post

Dua Tokoh Penting Bagi Gus Yahya

Syarif Abdurrahman

Syarif Abdurrahman

Santri Pondok Pesantren Tebuireng.

Next Post
Dua Tokoh Penting Bagi Gus Yahya

Dua Tokoh Penting Bagi Gus Yahya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

Pos-pos Terbaru

  • Kesunahan saat Meminum Air Zamzam menurut Sayyid Abu Bakar Syatha
  • Keutamaan Air Zamzam, Benarkah Bisa Menjadi Sebab Terkabulnya Doa?
  • 7 Kesunahan dalam Ibadah Haji
  • Pengertian Mahram dan Macam-macamnya
  • Buka Sidang PUIC ke-19, Prabowo Ungkap Kepemimpinan Tokoh Islam sebagai Teladan

Komentar Terbaru

  • Universitas Islam Sultan Agung pada Perluas Dakwah NU, LD PBNU Kirim 34 Dai ke 8 Negara dan 8 Provinsi di Indonesia
  • Visit Website pada Sikap Buya Arrazy Hasyim Terkait Pengeras Suara
  • Universitas Islam Sultan Agung pada Ijazah Pelancar Rezeki dari Gus Baha
  • IT Telkom pada Ingin Anak Hebat? Ini Cara Tirakatnya
  • Sutrisno pada Surat Yasin dan Amalan Segala Hajat
  • About
  • Kontak
  • Privacy & Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2021 Tebuireng Initiatives - Berkarya Untuk Bangsa by Tebuireng

No Result
View All Result
  • Tebuireng
  • News
  • Keislaman
  • Pesantren
  • Kebangsaan
  • Galeri
  • Kolom Pakar
  • Politik

© 2021 Tebuireng Initiatives - Berkarya Untuk Bangsa by Tebuireng