tebuireng.co – Kasus pencabulan di Jombang kembali viral setelah Polisi melakukan aksi kejar-kejaran untuk menangkap tersangka. Sayangnya, tersangka berhasil lolos dari kejaran Polisi.
Berlindung di ketiak sang ayah, Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi masih bisa menghirup udara bebas. Padahal, sudah lebih dari dua tahun ia menjadi tersangka pencabulan pada santriwatinya. Bahkan, ia sudah enam bulan ditetapkan sebagai DPO.
Menanggapi hal ini, Ketua PBNU Ahmad Fahrur Rozi (Gus Fahrur) merasa prihatin atas kasus dugaan pencabulan yang melibatkan anak pengasuh Ponpes Shiddiqiyyah di Jombang, KH Muhammad Mukhtar Mukthi, yaitu Moch Subchi Azal Tzani alias Mas Bechi. Gus Fahrur menyarankan Mas Bechi mengikuti proses hukum.
“Kita ikut prihatin, semoga kasus tersebut segera selesai dan dipertanggungjawabkan. Saya menyarankan sebagai warga negara yang baik agar mengikuti proses hukum dan mendapat perlakuan, perlindungan yang semestinya,” kata Gus Fahrur dalam keterangannya, Selasa (5/7/2022).
Gus Fahrur berharap urusan tersebut bisa segera selesai. Gus Fahrur meminta Mas Bechi, yang berstatus buron, datang ke polisi.
“Jika memang merasa tidak bersalah ya sebaiknya datang baik-baik dan membuktikan agar urusan segera selesai. Dia kan bisa meminta bantuan pengacara yang baik. Daripada terus diburu oleh penegak hukum,” ujar Gus Fahrur.
Sementara itu Aliansi Kota Santri Lawan Kekerasan Seksual angkat bicara terkait viralnya aksi kejar-kejaran antara Polisi dengan sebuah mobil yang diduga mengangkut MSA tersngka kasus kekerasan seksual di Jombang, Ahad (3/7/2022).
Anggota Aliansi Kota Santri Lawan Kekerasan Seksua, Jzian mengatakan, kinerja kepolisian dipertanyakan dalam melakukan penangkapan MSA, sebab proses penangkapan tak kunjung berhasil.
“Ketegasan dari pihak Polisi baik dari Polres Jombang dan Polda Jawa Timur yang tidak ada. Selalu bertele-tele. Padahal mengacu pada pasal 27 ayat 1 UUD negara RI tahun 1945 yakni setiap orang diperlakukan sama di hadapan hukum,” ucapnya, Senin (4/7/2022).
Jzian juga menuturkan bahwa kasus ini terbilang aneh, pasalnya MSA yang telah ditetapkan tersangka dan jadi DPO masih bisa bergerak bebas tanpa ada proses hukum yang menjeratnya.
“Ini kan aneh, pelaku itu sudah buat konser, sering update status media sosial, orangnya juga ada di rumah. Cuma Polisi tidak bisa mengambil. Saya rasa kalau Polisi mau maka bisa, Polda Jatim ini pernah menangkap teroris, kanjeng Dimas dan kasus besar lainnya,” katanya.
Oleh: A Fikri