• Tebuireng
  • News
  • Keislaman
  • Pesantren
  • Kebangsaan
  • Galeri
  • Kolom Pakar
  • Politik
Tebuireng Initiatives
  • Home
  • News
  • Keislaman
  • Pesantren
  • Kebangsaan
  • Galeri
  • Politik
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Keislaman
  • Pesantren
  • Kebangsaan
  • Galeri
  • Politik
No Result
View All Result
Tebuireng Initiatives
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Keislaman
  • Pesantren
  • Kebangsaan
  • Galeri
  • Politik
Tebuireng Initiatives

Bank Indonesia Cabut Pecahan Uang Logam Tahun Lama

Oleh: Maulida Fadhilah

tebuireng.co by tebuireng.co
2023-12-02
in Bisnis dan Ekonomi, Nasional, News
0
Bank Indonesia Cabut Pecahan Uang Logam Tahun Lama

Bank Indonesia Cabut Pecahan Uang Logam Tahun Lama (Foto: BI)

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Bank Indonesia mencabut pecahan uang logam Rp 500 Tahun Emisi 1991, Rp. 1.000 Tahun Emisi 1993, dan Rp. 500 Tahun Emisi 1997 melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) tahun 2023 No. 14 Tahun 2023, terhitung sejak 1 Desember 2023.

Pencabutan uang tersebut, lantaran telah dilakukan berbagai pertimbangan, antara lain perkembangan teknologi bahan/material uang logam dan masa edar yang cukup lama.

Adapun ciri-ciri dari uang logam tersebut, ialah:

1. Logam Rp. 500 Tahun Emisi 1991

Tampak depan bergambar garuda pancasila, hiasan tepi bergaris-garis, membentuk lengkungan dan tampak belakang bergambar bunga melati.

2. Logam Rp. 1.000 Tahun Emisi 1993

Tampak depan bergambar Garuda Pancasila dan tampak belakang bergambar kelapa sawit.

3. Logam Rp 500 Tahun Emisi 1997

Tampak depan bergambar Garuda Pancasila, tampak belakang bergambar bunga melati dengan kucup, tangkai, dan daun.

Maka dengan adanya informasi tersebut, uang logam tersebut tidak berlaku lagi sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah negara Republik Indonesia.

Selain itu, Bank Indonesia juga memberikan informasi kepada masyarakat yang memiliki uang rupiah logam tersebut dan ingin melakukan penukaran, dapat ditukarkan di Bank Indonesia mulai 1 Desember 2023 hingga 1 Desember 2033 atau 10 tahun dari sejak tanggal pencabutan.

Adapun layanan penukaran uang logam ini bisa dilakukan di Kantor Pusat Bank Indonesia dan Kantor Perwakilan Bank Indonesia. Sebelum melakukan penukaran, terlebih dahulu melakukan pemesanan penukaran melalui aplikasi PINTAR yang dapat diakses melalui website https://www.pintar.bi.go.id.

Selain itu, melalui Website Bank Indonesia, memberikan ketentuan penarikan uang dalam kondisi cacat, lusuh, dan rusak dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Bank Indonesia, antara lain:

1. Dalam hal fisik uang Rupiah logam lebih besar dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya dan ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya, diberikan penggantian sebesar nilai nominal uang Rupiah yang ditukarkan, dan;

2. Dalam hal fisik uang Rupiah logam sama dengan atau kurang dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.

Penulis: Maulida Fadhilah Firdaus

Editor: Zainuddin Sugendal

Baca juga: Penyebutan Tuhan dalam Mata Uang

Tags: mata uang logamuang pecahan Rp 1000uang pecahan Rp 500
Previous Post

Gus Yahya Jelaskan Ancaman Dehumanisasi di Masa Depan

Next Post

Konsumsi Rokok Jadi Faktor Risiko Stunting?

tebuireng.co

tebuireng.co

tebuireng.co adalah Media Tebuireng Initiatives yang bertujuan untuk meneruskan cita-cita besar Gus Sholah dan para masyayikh tebuireng

Next Post
Konsumsi Rokok Jadi Faktor Risiko Stunting

Konsumsi Rokok Jadi Faktor Risiko Stunting?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

Pos-pos Terbaru

  • Kemenhaj Resmi Rilis Desain Batik Baru untuk Penyelenggaraan Haji 2026
  • Berdakwah Ala Jek: Penuh Humor tapi Teguh Syariat
  • Hati-Hati Bahaya Maghrur, Tertipu Oleh Kebaikan Diri Sendiri
  • Manusia dalam Pancasila: Makhluk Monoplural yang Menyatu dalam Keberagaman
  • Menjadi Mandiri: Seni Berdiri di Atas Kaki Sendiri

Komentar Terbaru

  • Yayat.hendrayana pada Surat Yasin dan Amalan Segala Hajat
  • Universitas Islam Sultan Agung pada Pentingnya Bahtsul Masail sebagai Ruh Pesantren
  • Thowiroh pada Dauroh Badlan Al-Masruriyy Cetak Santri Bisa Bahasa Arab 2 Bulan
  • Dodi Sobari pada Dauroh Badlan Al-Masruriyy Cetak Santri Bisa Bahasa Arab 2 Bulan
  • Tri Setyowati pada Ijazah Wirid dari Kiai Abdul Wahab Hasbullah
  • About
  • Kontak
  • Privacy & Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2021 Tebuireng Initiatives - Berkarya Untuk Bangsa by Tebuireng

No Result
View All Result
  • Tebuireng
  • News
  • Keislaman
  • Pesantren
  • Kebangsaan
  • Galeri
  • Kolom Pakar
  • Politik

© 2021 Tebuireng Initiatives - Berkarya Untuk Bangsa by Tebuireng