Bank Indonesia mencabut pecahan uang logam Rp 500 Tahun Emisi 1991, Rp. 1.000 Tahun Emisi 1993, dan Rp. 500 Tahun Emisi 1997 melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) tahun 2023 No. 14 Tahun 2023, terhitung sejak 1 Desember 2023.
Pencabutan uang tersebut, lantaran telah dilakukan berbagai pertimbangan, antara lain perkembangan teknologi bahan/material uang logam dan masa edar yang cukup lama.
Adapun ciri-ciri dari uang logam tersebut, ialah:
1. Logam Rp. 500 Tahun Emisi 1991
Tampak depan bergambar garuda pancasila, hiasan tepi bergaris-garis, membentuk lengkungan dan tampak belakang bergambar bunga melati.
2. Logam Rp. 1.000 Tahun Emisi 1993
Tampak depan bergambar Garuda Pancasila dan tampak belakang bergambar kelapa sawit.
3. Logam Rp 500 Tahun Emisi 1997
Tampak depan bergambar Garuda Pancasila, tampak belakang bergambar bunga melati dengan kucup, tangkai, dan daun.
Maka dengan adanya informasi tersebut, uang logam tersebut tidak berlaku lagi sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah negara Republik Indonesia.
Selain itu, Bank Indonesia juga memberikan informasi kepada masyarakat yang memiliki uang rupiah logam tersebut dan ingin melakukan penukaran, dapat ditukarkan di Bank Indonesia mulai 1 Desember 2023 hingga 1 Desember 2033 atau 10 tahun dari sejak tanggal pencabutan.
Adapun layanan penukaran uang logam ini bisa dilakukan di Kantor Pusat Bank Indonesia dan Kantor Perwakilan Bank Indonesia. Sebelum melakukan penukaran, terlebih dahulu melakukan pemesanan penukaran melalui aplikasi PINTAR yang dapat diakses melalui website https://www.pintar.bi.go.id.
Selain itu, melalui Website Bank Indonesia, memberikan ketentuan penarikan uang dalam kondisi cacat, lusuh, dan rusak dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Bank Indonesia, antara lain:
1. Dalam hal fisik uang Rupiah logam lebih besar dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya dan ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya, diberikan penggantian sebesar nilai nominal uang Rupiah yang ditukarkan, dan;
2. Dalam hal fisik uang Rupiah logam sama dengan atau kurang dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.
Penulis: Maulida Fadhilah Firdaus
Editor: Zainuddin Sugendal
Baca juga: Penyebutan Tuhan dalam Mata Uang