tebuireng.co- Aturan wajib memakai masker ketika menjalakan aktivitas di luar ruangan seperti melakukan perjalanan ataupun mengikuti kegiatan dengan skala besar resmi dicabut oleh Pemerintah Republik Indonesia (RI) sejak Jum’at, 9 Juni 2023.
Juru Bicara Penanganan COVID-19 yakni Wiku Adisasmito menjelaskan bahwa terkait salah satu alasan pencabutan aturan memakai masker adalah karena pertimbangan data yang menunjukkan akan perkembangan kasus harian Covid-19 di dunia sejak awal 2023 hingga 8 Juni 2023 mengalami penurunan.
Pemerintah akhirnya mengambil kebijakan setelah adanya Surat Edaran (SE) No.1 tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan (prokes) pada masa transisi endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang ditetapkan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19. Isi dari surat edaran tersebut dibagi menjadi dua pembahasan dengan rincian sebagai berikut:
1) Seluruh pelaku perjalanan dalam dan luar negeri, pelaku kegiatan di fasilitas publik, dan pelaku kegiatan berskala besar tetap berupaya melakukan perlindungan secara pribadi dari penularan Covid-19 serta;
a. Dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19.
b. Diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19 dan dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19, sebelum dan saat melakukan perjalanan dan kegiatan di fasilitas publik.
c. Dianjurkan tetap membawa hand sanitizer dan/atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala terutama jika telah bersentuhan dengan benda-benda yang digunakan secara bersamaan.
d. Bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan Covid-19, dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19.
e. Dianjurkan tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk memantau kesehatan pribadi.
2) Seluruh pengelola dan operator fasilitas transportasi, fasilitas publik, dan kegiatan skala besar bersama dengan pemerintah daerah setempat dianjurkan untuk;
a. Tetap melakukan perlindungan kepada masyarakat melalui upaya preventif dan promotif untuk mengendalikan penularan Covid-19.
b. Tetap melakukan pengawasan, pembinaan, penertiban, dan penindakan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan untuk mengendalikan penularan Covid-19.
Beberapa prokes yang telah dijelaskan di atas diharapkan bisa diperhatikan dengan baik oleh masyarakat sehingga pada masa transisi pandemi Covid-19 menjadi endemi ini berjalan dengan lancar.
Baca juga: WHO Nyatakan Status Darurat Covid-19 Telah berakhir