• About
  • Kontak
  • Privacy & Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
Tebuireng Initiatives
  • Home
  • News
  • Keislaman
  • Pesantren
  • Kebangsaan
  • Galeri
  • Toko >>
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Keislaman
  • Pesantren
  • Kebangsaan
  • Galeri
  • Toko >>
No Result
View All Result
Tebuireng Initiatives
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Keislaman
  • Pesantren
  • Kebangsaan
  • Galeri
  • Toko >>
LSPT
Home Keislaman Fiqih

Ragam Hukum Wajib dalam Melaksanakan Ibadah Haji

Oleh: Thowiroh

Zainuddin Sugendal by Zainuddin Sugendal
2023-06-13
in Fiqih, Galeri, Keislaman
0 0
0
Ragam Hukum Wajib dalam Melaksanakan Ibadah Haji

Ragam Hukum Wajib dalam Melaksanakan Ibadah Haji (Ist)

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
LSPT

tebuireng.co- Memahami ragam hukum wajib dalam melaksanakan ibadah haji penting untuk diketahui. Hal ini karena kewajiban dalam melaksanakan ibadah haji bisa saja menimpa pada setiap muslim lebih dari sekali tergantung dari sebab dan kondisi yang sedang dialami.

Melaksanakan ibadah haji merupakan rukun islam yang ke lima yang mana dalam pelaksanaannya selalu dikaitkan atas kemampuan karena ibadah ini merupakan sebuah perjalanan yang membutuhkan kemampuan materi dan kekuatan fisik. Dalam Al- Qur’an disebutkan

وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ

 Artinya: “Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu bagi orang yang mampu mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barang siapa mengingkari kewajiban haji, maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.” (Q.S Ali Imran :97)

Pada dasarnya, ketetapan hukum wajib dalam melaksanakan ibadah haji hanya berlaku satu kali dalam seumur hidup. Seorang muslim dikenakan hukum wajib dalam melaksanakan ibadah haji apabila ia telah mencukupi syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh syariat.  Seperti yang dijelaskan Nabi dalam riwayat Abu Hurairah bahwa dalam sebuah pidato nya Nabi bersabda  

أَيُّهَا النَّاسُ قَدْ فَرَضَ اللهُ عَلَيْكُمُ الْحَجَّ فَحُجُّوا. فَقَالَ رَجُلٌ: أَكُلَّ عَامٍ يَا رَسُوْلَ اللهِ؟ فَسَكَتَ حَتَّى قَالَهَا ثَلاَثًا، فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: لَوْ قُلْتُ نَعَمْ لَوَجَبَتْ، وَلَمَا اسْتَطَعْتُمْ. ثُمَّ قَالَ: ذَرُوْنِي مَا تَرَكْتُكُمْ فَإِنَّمَا هَلَكَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ بِكَثْرَةِ سُؤَالِهِمْ وَاخْتِلاَفِهِمْ عَلَى أَنْبِيَائِهِمْ فَإِذَا أَمَرْتُكُمْ بِشَيْءٍ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ وَإِذَا نَهَيْتُكُمْ عَنْ شَيْءٍ فَدَعُوْهُ

“Wahai sekalian manusia, sungguh Allah telah mewajibkan bagi kalian haji maka berhajilah kalian!” Seseorang berkata: “Apakah setiap tahun, ya Rasulullah?” Beliau terdiam sehingga orang tersebut mengulangi ucapannya tiga kali. Lalu Rasulullah SAW bersabda: “Kalau aku katakan ya, niscaya akan wajib bagi kalian dan kalian tidak akan sanggup.” Kemudian beliau berkata: “Biarkanlah apa yang aku tinggalkan kepada kalian. Sesungguhnya orang sebelum kalian telah binasa karena mereka banyak bertanya yang tidak diperlukan dan menyelisihi nabi-nabi mereka. Jika aku memerintahkan sesuatu kepada kalian maka lakukanlah sesuai dengan kesanggupan kalian. Dan bila aku melarang kalian dari sesuatu maka tinggalkanlah.”

Dalam hadist tersebut bisa dipahami bahwa kewajiban dalam melaksanakan ibadah haji akan gugur apabila seorang muslim telah berhasil melaksanakannya meski hanya sekali.

Namun, hukum wajib dalam melaksanakan ibadah haji bisa kembali menimpa setiap muslim karena beberapa sebab diantaranya  karena sebab nadzar  atau mengganti haji yang rusak. Sebagaimana yang dijelaskan kan oleh Imam Nawawi Al-Bantani dalam kitab Nihayatuz Zain fi Irsyadil Mubtadi’in

ولا يجب النسك بأصل الشرع إلا مرة واحدة في العمر وقد يجب أكثر منها لعارض كنذر وقضاء عند إفساد التطوع وإحياء الكعبة كل عام بالحج

“Tidak wajib pelaksanaan ibadah manasik (haji) berdasarkan asal syariat kecuali sekali seumur hidup. Tetapi haji menjadi wajib lebih dari sekali karena ada sebab baru, yaitu nazar, qadha ketika merusak haji sunnah, dan mensyiarkan ka’bah setiap tahun dengan ibadah haji.”

Apabila seseorang memiliki nazar untuk melaksanakan ibadah haji sedangkan ia sudah pernah menggugurkan kewajibannya dalam  melaksanakan ibadah haji Maka ia tetap memiliki kewajiban dalam melaksanakan haji lagi karena sebab nazarnya.

Hal ini karena menurut pengertiannya nazar adalah menyanggupi melakukan ibadah (qurbah; mendekatkan diri kepada Allah) yang bukan merupakan hal wajib (fardhu ‘ain) bagi seseorang.

Hukum wajib dalam melaksanakan ibadah haji juga bisa dikenakan kembali kepada  orang yang mensyiarkan ka’bah setiap tahun dengan ibadah haji sebagaimana dijelaskan dalam ibarot sebelum nya. Wallahua’lam bisshawab.

Baca juga: Haji Backpacker: Konsep, Aturan, dan Proses Pemberangkatan

Tags: ragam hukum ibadah haji
Previous Post

Aturan Wajib Pakai Masker Resmi Dicabut Pemerintah

Next Post

Kriteria Mampu dalam Ibadah Haji

Zainuddin Sugendal

Zainuddin Sugendal

Next Post
Kriteria Mampu dalam Ibadah Haji

Kriteria Mampu dalam Ibadah Haji

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

  • Profil Ringkas Ning Jazil, Istri Gus Kautsar

    Profil Ringkas Ning Jazil, Istri Gus Kautsar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Hadis Riwayah dan Dirayah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribath Nouraniyah, Rumah Aswajanya Buya Arrazy Hasyim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Profil Gus Iqdam, Pendiri Majelis Ta’lim Sabilu Taubah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Biografi Gus Ahmad Kafabihi Lirboyo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penganugerahan "Contribution in National Commitments" kepada KH Abdul Hakim Mahfudz dalam acara Pasca UNAIR Award 2023 pada Jumat, 1 Desember 2033.  Baca artikel Tebuireng Initiatives lainnya di www.tebuireng.co atau klik link di bio.  #tebuirenginitiatives #tebuireng #pesantren #santri #santritebuireng #indonesia #nu #nahdliyin #ulama
  • Menteri Luar Negeri (Menlu) RI Retno Marsudi menegaskan kembali aturan mengenai larangan pengibaran bendera ataupun atribut dan lambang yang berkaitan dengan Israel di Indonesia.  Hal tersebut sebagaimana telah tercantum dalam Peraturan Menteri Luar Negeri (Permenlu) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Panduan Umum Hubungan Luar Negeri oleh Pemerintah Daerah.  Permenlu tersebut menjadi penegasan dari Menlu Retno Marsudi kepada masyarakat Indonesia untuk tidak goyah dalam mendukung kemerdekaan Palestina yang sedang direbut haknya oleh Israel.  Tidak hanya di Indonesia, penegasan dukungan terhadap Palestina juga berani disuarakan oleh Menlu Retno Marsudi dalam Sidang Majelis Umum ke-78 PBB di New York, Amerika Serikat.  Baca selengkapnya di www.tebuireng.co atau klik link di bio.  #tebuirenginitiatives #pesantrentebuireng #palestina #pedulipalestina #tebuireng #indonesia #news
  • "Apabila suatu kaum berselisih, hati mereka dipermainkan oleh hawa nafsu, maka mereka tidak akan melihat sesuatu tempat pun bagi kemaslahatan bersama." (Hadratussyaikh KH M Hasyim Asy
  • Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan merespon soal aksi boikot produk yang terafiliasi dengan Israel. Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak memboikot produk mana pun. Namun, pemerintah mempersilakan masyarakat untuk melakukan kampanye tersebut.  “Saya mesti jawab jelas juga soal daftar produk-produk boikot. Pemerintah tidak memboikot produk mana pun. Kalau ada pendapat masyarakat, silakan aja. Pemerintah tidak ada melarang-melarang, kalau mengatur iya,” kata Zulkiflil Hasan saat rapat kerja bersama Komisi VI DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta Selatan pada Senin, 27 November 2023.  Baca selengkapnya di www.tebuireng.co atau klik link di bio.  #tebuirenginitiatives #pesantrentebuireng #palestina #pedulipalestina #tebuireng #indonesia #news
  • Forum R20 International Summit of Religious Authorities (ISORA) telah usai diselenggarakan. Beberapa pembahasannya meliputi tindak kekerasan yang terjadi di Palestina seperti yang disampaikan dalam sambutan Presiden RI Joko WIdodo.  Forum ini juga mendesak otoritas agama dari setiap keyakinan dan negara untuk mengerahkan kekuatan dan pengaruh komunitas masing-masing agar berdampak pada kalangan pengambil keputusan dan mengembangkan mekanisme dialog dan negosiasi untuk penyelesaian konflik secara damai.  Baca artikel Tebuireng Initiatives lainnya di www.tebuireng.co atau klik link di bio.  #tebuirenginitiatives #tebuireng #pesantren #santri #nahdlatululama #nu #nahdliyin #r20 #indonesia
  • Keluarga besar Tebuireng Initiatives mengucapkan selamat hari guru.  Baca artikel Tebuireng Initiatives lainnya di www.tebuireng.co atau klik link di bio.  #tebuirenginitiatives #tebuireng #pesantren #santri #indonesia #nu #pendidikan #indonesia #hariguru #harigurunasional #ulama #kiai
  • Maklumat Pesantren Tebuireng tentang Penindasan terhadap Palestina yang disampaikan pada acara "Doa Bersama dari Tebuireng untuk Palestina: Mengutuk Kekejaman Zionis Israel" yang diselenggarakan pada Jumat, 24 November 2023.  Baca artikel Tebuireng Initiatives lainnya di www.tebuireng.co atau klik link di bio.  #tebuirenginitiatives #pesantrentebuireng #tebuirengpeduli #palestine #palestina #pedulipalestina #freedompalestine #tebuireng #humanity #jombang #infojombang #indonesia #ulama #kemanusiaan
  • "Kokohnya umur manusia sebatas sebelum muncul uban di kepalanya. Sungguh, jiwanya akan melemah ketika sudah lewat masa mudanya"
~ Imam Syafi
  • Doa bersama dari Tebuireng untuk Palestina. Acara terbuka untuk umum.  Yuk! Ikut serta dari bagian Bela Kemerdekaan Palestina melalui Doa bersama Pesantren Tebuireng.  #tebuirenginitiatives #lspttebuireng #laztebuireng #pesantrentebuireng #tebuirengpeduli #palestine #palestina #pedulipalestina #freedompalestine #tebuireng #humanity #jombang #infojombang #wargajombang #tebuirengvolunteer #palestine🇵🇸