tebuireng.co- Memahami ragam hukum wajib dalam melaksanakan ibadah haji penting untuk diketahui. Hal ini karena kewajiban dalam melaksanakan ibadah haji bisa saja menimpa pada setiap muslim lebih dari sekali tergantung dari sebab dan kondisi yang sedang dialami.
Melaksanakan ibadah haji merupakan rukun islam yang ke lima yang mana dalam pelaksanaannya selalu dikaitkan atas kemampuan karena ibadah ini merupakan sebuah perjalanan yang membutuhkan kemampuan materi dan kekuatan fisik. Dalam Al- Qur’an disebutkan
وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ
Artinya: “Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu bagi orang yang mampu mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barang siapa mengingkari kewajiban haji, maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.” (Q.S Ali Imran :97)
Pada dasarnya, ketetapan hukum wajib dalam melaksanakan ibadah haji hanya berlaku satu kali dalam seumur hidup. Seorang muslim dikenakan hukum wajib dalam melaksanakan ibadah haji apabila ia telah mencukupi syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh syariat. Seperti yang dijelaskan Nabi dalam riwayat Abu Hurairah bahwa dalam sebuah pidato nya Nabi bersabda
أَيُّهَا النَّاسُ قَدْ فَرَضَ اللهُ عَلَيْكُمُ الْحَجَّ فَحُجُّوا. فَقَالَ رَجُلٌ: أَكُلَّ عَامٍ يَا رَسُوْلَ اللهِ؟ فَسَكَتَ حَتَّى قَالَهَا ثَلاَثًا، فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: لَوْ قُلْتُ نَعَمْ لَوَجَبَتْ، وَلَمَا اسْتَطَعْتُمْ. ثُمَّ قَالَ: ذَرُوْنِي مَا تَرَكْتُكُمْ فَإِنَّمَا هَلَكَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ بِكَثْرَةِ سُؤَالِهِمْ وَاخْتِلاَفِهِمْ عَلَى أَنْبِيَائِهِمْ فَإِذَا أَمَرْتُكُمْ بِشَيْءٍ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ وَإِذَا نَهَيْتُكُمْ عَنْ شَيْءٍ فَدَعُوْهُ
“Wahai sekalian manusia, sungguh Allah telah mewajibkan bagi kalian haji maka berhajilah kalian!” Seseorang berkata: “Apakah setiap tahun, ya Rasulullah?” Beliau terdiam sehingga orang tersebut mengulangi ucapannya tiga kali. Lalu Rasulullah SAW bersabda: “Kalau aku katakan ya, niscaya akan wajib bagi kalian dan kalian tidak akan sanggup.” Kemudian beliau berkata: “Biarkanlah apa yang aku tinggalkan kepada kalian. Sesungguhnya orang sebelum kalian telah binasa karena mereka banyak bertanya yang tidak diperlukan dan menyelisihi nabi-nabi mereka. Jika aku memerintahkan sesuatu kepada kalian maka lakukanlah sesuai dengan kesanggupan kalian. Dan bila aku melarang kalian dari sesuatu maka tinggalkanlah.”
Dalam hadist tersebut bisa dipahami bahwa kewajiban dalam melaksanakan ibadah haji akan gugur apabila seorang muslim telah berhasil melaksanakannya meski hanya sekali.
Namun, hukum wajib dalam melaksanakan ibadah haji bisa kembali menimpa setiap muslim karena beberapa sebab diantaranya karena sebab nadzar atau mengganti haji yang rusak. Sebagaimana yang dijelaskan kan oleh Imam Nawawi Al-Bantani dalam kitab Nihayatuz Zain fi Irsyadil Mubtadi’in
ولا يجب النسك بأصل الشرع إلا مرة واحدة في العمر وقد يجب أكثر منها لعارض كنذر وقضاء عند إفساد التطوع وإحياء الكعبة كل عام بالحج
“Tidak wajib pelaksanaan ibadah manasik (haji) berdasarkan asal syariat kecuali sekali seumur hidup. Tetapi haji menjadi wajib lebih dari sekali karena ada sebab baru, yaitu nazar, qadha ketika merusak haji sunnah, dan mensyiarkan ka’bah setiap tahun dengan ibadah haji.”
Apabila seseorang memiliki nazar untuk melaksanakan ibadah haji sedangkan ia sudah pernah menggugurkan kewajibannya dalam melaksanakan ibadah haji Maka ia tetap memiliki kewajiban dalam melaksanakan haji lagi karena sebab nazarnya.
Hal ini karena menurut pengertiannya nazar adalah menyanggupi melakukan ibadah (qurbah; mendekatkan diri kepada Allah) yang bukan merupakan hal wajib (fardhu ‘ain) bagi seseorang.
Hukum wajib dalam melaksanakan ibadah haji juga bisa dikenakan kembali kepada orang yang mensyiarkan ka’bah setiap tahun dengan ibadah haji sebagaimana dijelaskan dalam ibarot sebelum nya. Wallahua’lam bisshawab.
Baca juga: Haji Backpacker: Konsep, Aturan, dan Proses Pemberangkatan