• Tebuireng
  • News
  • Keislaman
  • Pesantren
  • Kebangsaan
  • Galeri
  • Kolom Pakar
  • Politik
Tebuireng Initiatives
  • Home
  • News
  • Keislaman
  • Pesantren
  • Kebangsaan
  • Galeri
  • Politik
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Keislaman
  • Pesantren
  • Kebangsaan
  • Galeri
  • Politik
No Result
View All Result
Tebuireng Initiatives
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Keislaman
  • Pesantren
  • Kebangsaan
  • Galeri
  • Politik
Tebuireng Initiatives

Hukum Bersedekah bagi Orang yang Punya Hutang

Oleh: Thowiroh

Zainuddin Sugendal by Zainuddin Sugendal
2022-06-19
in Fiqih, Hadits, Keislaman, Kitab Kuning, Pendidikan, Pengajian
0
Hukum Bersedekah bagi Orang yang Punya Hutang

Hukum Bersedekah bagi Orang yang Punya Hutang (Ist)

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

tebuireng.co- Hukum bersedekah bagi orang yang memiliki hutang menumpuk. Dalam Islam sedekah adalah ibadah yang dianjurkan. Bersedekah diibaratkan memberi pinjaman kepada Allah yang mana setiap pinjaman pasti akan dikembalikan lagi kepada yang meminjamkan dan apa yang dikembalikan Allah pasti lebih baik dari apa yang dipinjamkan kepada-Nya. Sebagaimana yang termaktub dalam surah al-Baqarah ayat 245

مَنْ ذَا الَّذِيْ يُقْرِضُ اللّٰهَ قَرْضًا حَسَنًا فَيُضٰعِفَهٗ لَهٗٓ اَضْعَافًا كَثِيْرَةً ۗوَاللّٰهُ يَقْبِضُ وَيَبْصُۣطُۖ وَاِلَيْهِ تُرْجَعُوْنَ

Barangsiapa meminjami Allah dengan pinjaman yang baik maka Allah melipatgandakan ganti kepadanya dengan banyak. Allah menahan dan melapangkan (rezeki) dan kepada-Nyalah kamu dikembalikan (Q. S Al Baqarah :245)

Allah memberikan perumpamaan tentang balasan yang berlipat ganda itu seperti sebutir benih padi yang ditanam dapat menghasilkan tujuh tangkai padi, setiap tangkai berisi 100 butir, sehingga menghasilkan 700 butir. Bahkan, Allah membalas itu tanpa batas sesuai dengan yang dimohonkan Rasulullah bagi umatnya dan sesuai dengan keikhlasan orang yang memberikan sedekah.

Bersedekah bisa dilakukan dengan berbagai media seperti memberi barang, memberi uang bahkan memberi senyuman kepada sesama muslim pun terhitung sebagai sedekah. Namun dalam sedekah yang menggunakan media uang bagaimana hukumnya jika ia masih mempunyai tanggungan hutang ?

Menurut Imam Al-Khatib Asy-Syarbini dalam kitab Mughnil Muhtaj, orang yang mempunyai hutang dan sudah jatuh tempo serta uang yang dimiliki hanya pas untuk membayar hutang saja maka haram mengeluarkan sedekah. Karna membayar hutang hukumnya wajib, sedangkan sedekah adalah sunnah.

Sedangkan Imam Ar-Romli dalam Nihayatul Muhtaj Menganjurkan agar tidak bersedekah dahulu sampai hutangnya lunas tapi apabila hutangnya belum jatuh tempo dan ia memiliki uang untuk bersedekah serta tidak menjadi pengganggu kewajibannya dalam membayar hutang maka boleh hukumnya sedekah.

Keharaman sedekah bagi orang yang punya hutang dengan catatan ia tahu dan meyakini bahwa dengan bersedekah tersebut akan menghalangi dirinya dalam membayar hutang karena uangnya menjadi tidak cukup. Hal tersebut seperti pengaplikasian kaidah fiqh

الإيثار في القرب مكروه

“Mendahulukan orang lain dalam masalah ibadah adalah makruh”

Mengedepankan orang lain bisa menjadi haram apabila berdampak pada gugurnya satu kewajiban. Seperti contohnya orang yang memiliki hutang satu juta dan sudah jatuh tempo dan ia hanya memiliki uang satu juta saja, maka haram baginya untuk bersedekah karena sikapnya dalam mengedepankan orang lain (orang yang disedekahi) berdampak pada ketidakmampuannya melaksanakan kewajiban yaitu membayar hutang.

Dalam keadaan seperti ini  Ibnu Ziyad dalam kitab al-Janiyyah karya Syeikh Yasin al-Fadani menghukumi tidak sah sedekah yang diberikan bahkan dianjurkan untuk mengambil lagi untuk diserahkan kepada orang yang dihutangi.

Wallahu a’lam bisshowab.

Baca juga: Menyombongi Orang Sombong Adalah Sedekah

Tags: Hukum Bersedekah
Previous Post

Sahkah Berkurban dengan Hewan Terjangkit PMK?

Next Post

Orang Shaleh di Sarang Pelacuran

Zainuddin Sugendal

Zainuddin Sugendal

Next Post
Orang Shaleh di Sarang Pelacuran

Orang Shaleh di Sarang Pelacuran

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

Pos-pos Terbaru

  • Kemenhaj Resmi Rilis Desain Batik Baru untuk Penyelenggaraan Haji 2026
  • Berdakwah Ala Jek: Penuh Humor tapi Teguh Syariat
  • Hati-Hati Bahaya Maghrur, Tertipu Oleh Kebaikan Diri Sendiri
  • Manusia dalam Pancasila: Makhluk Monoplural yang Menyatu dalam Keberagaman
  • Menjadi Mandiri: Seni Berdiri di Atas Kaki Sendiri

Komentar Terbaru

  • Yayat.hendrayana pada Surat Yasin dan Amalan Segala Hajat
  • Universitas Islam Sultan Agung pada Pentingnya Bahtsul Masail sebagai Ruh Pesantren
  • Thowiroh pada Dauroh Badlan Al-Masruriyy Cetak Santri Bisa Bahasa Arab 2 Bulan
  • Dodi Sobari pada Dauroh Badlan Al-Masruriyy Cetak Santri Bisa Bahasa Arab 2 Bulan
  • Tri Setyowati pada Ijazah Wirid dari Kiai Abdul Wahab Hasbullah
  • About
  • Kontak
  • Privacy & Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2021 Tebuireng Initiatives - Berkarya Untuk Bangsa by Tebuireng

No Result
View All Result
  • Tebuireng
  • News
  • Keislaman
  • Pesantren
  • Kebangsaan
  • Galeri
  • Kolom Pakar
  • Politik

© 2021 Tebuireng Initiatives - Berkarya Untuk Bangsa by Tebuireng