tebuireng.co – Akhir-akhir ini banyak hewan yang mengalami Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Bahayanya, persitiwa ini terjadi menjelang hari Idul Adha. Lalu timbul pertanyaan, sahkah berkurban dengan hewan yang terjangkit PMK?
PMK atau dikenal juga sebagai Foot and Mouth Disease (FMD) dan Apthtae Epizooticae adalah penyakit hewan menular bersifat akut yang disebabkan virus. Penyakit ini tidak hanya menyebabkan sakit tapi juga berpotensi menyebabkan kematian.
Mengenai PMK yang menyerang hewan ternak ini, koordinator Zoonosis drh Cahyani Widiastuti, drh Supratikno, dan Dr drh Deni Widaya Lukman menyampaikan beberapa penjelasan mengenai PMK, gejala serta pengaruhnya dalam rapat Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) di kantor MUI tanggal 27 Mei 2022 antara lain sebagai berikut:
A. Ihwal Penyakit Mulut dan Kuku
1) Penyakit mulut dan kuku sangat menular dan dapat menyerang semua hewan berkuku belah/genap, seperti sapi, domba dan kambing.
2) Penyakit ini disebabkan oleh virus. Virus tersebut dapat bertahan lama di lingkungan dan dapat bertahan hidup di tulang, kelenjar, susu, dan produk susu.
3) Masa inkubasi 1-14 hari, angka kesakitan dapat mencapai 100%, dan angka kematian tinggi pada hewan muda.
4) Penyakit ini dapat menular ke hewan lain dengan tiga cara. Pertama kontak langsung antara hewan tertular dengan hewan rentan. Kedua kontak tidak langsung melalui kontak virus pada manusia, alat, dan sarana transportasi akibat kontaminasi dari peternakan yang mengalami wabah PMK dan ketiga melalui udara.
B. Gejala Klinis
1) Gejala klinis pada sapi, antara lain lesu, tidak nafsu makan, demam, lepuh pada sekitar dan dalam mulut (lidah, gusi), mengeluarkan air liur berlebihan dari mulut, berbusa, lepuh pada sekitar dan celah kuku yang dapat menyebabkan pincang: pada sapi perah terdapat lepuh di puting susu; sementara kambing dan domba tidak menunjukkan gejala yang signifikan.
2) Penyembuhan terhadap hewan yang menunjukkan gejala berat/parah berlangsung lebih dari 6 hari dan bisa jadi tidak dapat disembuhkan.
C. Pengaruh
1) Gejala klinis tidak berpengaruh secara signifikan terhadap jumlah dan kualitas daging yang dihasilkan, dengan demikian daging hewan yang terkena PMK tetap layak konsumsi dan tidak membahayakan kesehatan manusia.
2) Penyakit mulut dan kuku tidak menular kepada manusia.
3) Virus ini mudah dimatikan dengan pemanasan air mendidih minimal 30 menit.
Baca Juga: Khutbah Idul Adha, Di Balik Haji dan Umrah
Ihwal adanya PMK ini menjadi kecemasan bagi masyarakat mengingat waktu hari raya idul adha (hari raya kurban ) yang semakin mendekat. Kecemasan ini terjadi juga karena pertanyaan sah atau tidaknya hewan yang terjangkit penyakit pmk untuk dijadikan kurban.
Mengutip dari hasil keputusan Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU)Â dan komisi Fatwa MUI pusat bahwa menurut LBM PBNU hewan ternak yang terjangkit PMKÂ dengan menunjukkan gejala klinis meskipun ringan tidaklah memenuhi syarat untuk dijadikan kurban.
Sedangkan menurut Komisi Fatwa MUI pusat terkait hewan ternak yang terjangkit PMK untuk dijadikan kurban diperinci menjadi sebagai berikut:
a. Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori ringan, seperti lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya hukumnya sah dijadikan hewan kurban.
b. Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat seperti lepuh pada kuku hingga terlepas dan/atau menyebabkan pincang/tidak bisa berjalan serta menyebabkan sangat kurus hukumnya tidak sah dijadikan hewan kurban.
c. Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh dari PMK dalam rentang waktu yang dibolehkan kurban (tanggal 10 sampai dengan 13 Dzulhijjah), maka hewan ternak tersebut sah dijadikan hewan kurban.
d. Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh dari PMK setelah lewat rentang waktu yang dibolehkan berkurban (tanggal 10 sampai dengan 13 Dzulhijjah), maka sembelihan hewan tersebut dianggap sedekah bukan hewan kurban.
Kedua hasil keputusan tersebut bisa disimpulkan yaitu sebagai berikut:
1. Keduanya sepakat bahwa hewan ternak yang terjangkit PMK kategori berat tidak sah dijadikan kurban.
2. Dalam menyikapi Keabsahan hewan ternak yang terjangkit PMK kategori ringan terjadi perbedaan pendapat. Menurut LBM PBNU tidak sah, sedangkan menurut keputusan Fatwa MUI Pusat dikatakan sah.
Wallahu a’lam bisshowab.
Oleh: Thowiroh