ADVERTISEMENT
  • About
  • Kontak
  • Privacy & Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
Tebuireng Initiatives
  • Home
  • News
  • Keislaman
  • Pesantren
  • Kebangsaan
  • Galeri
  • Toko >>
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Keislaman
  • Pesantren
  • Kebangsaan
  • Galeri
  • Toko >>
No Result
View All Result
Tebuireng Initiatives
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Keislaman
  • Pesantren
  • Kebangsaan
  • Galeri
  • Toko >>
Home Keislaman Fiqih

Sahkah Berkurban dengan Hewan Terjangkit PMK?

Abdurrahman by Abdurrahman
2022-06-18
in Fiqih, News
1 0
0
Sahkah Berkurban dengan Hewan Terjangkit PMK

Sahkah Berkurban dengan Hewan Terjangkit PMK (Antara)

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

tebuireng.co – Akhir-akhir ini banyak hewan yang mengalami Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Bahayanya, persitiwa ini terjadi menjelang hari Idul Adha. Lalu timbul pertanyaan, sahkah berkurban dengan hewan yang terjangkit PMK?

PMK atau dikenal juga sebagai Foot and Mouth Disease (FMD) dan Apthtae Epizooticae adalah penyakit hewan menular bersifat akut yang disebabkan virus. Penyakit ini tidak hanya menyebabkan sakit tapi juga berpotensi menyebabkan kematian.

Mengenai PMK yang menyerang hewan ternak ini, koordinator Zoonosis drh Cahyani Widiastuti, drh Supratikno, dan Dr drh Deni Widaya Lukman menyampaikan beberapa penjelasan mengenai PMK, gejala serta pengaruhnya dalam rapat Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) di kantor MUI tanggal 27 Mei 2022 antara lain sebagai berikut:

A. Ihwal Penyakit Mulut dan Kuku

1) Penyakit mulut dan kuku sangat menular dan dapat menyerang semua hewan berkuku belah/genap, seperti sapi, domba dan kambing.

2) Penyakit ini disebabkan oleh virus. Virus tersebut dapat bertahan lama di lingkungan dan dapat bertahan hidup di tulang, kelenjar, susu, dan produk susu.

3) Masa inkubasi 1-14 hari, angka kesakitan dapat mencapai 100%, dan angka kematian tinggi pada hewan muda.

4) Penyakit ini dapat menular ke hewan lain dengan tiga cara. Pertama kontak langsung antara hewan tertular dengan hewan rentan. Kedua kontak tidak langsung melalui kontak virus pada manusia, alat, dan sarana transportasi akibat kontaminasi dari peternakan yang mengalami wabah PMK dan ketiga melalui udara.

B. Gejala Klinis

1) Gejala klinis pada sapi, antara lain lesu, tidak nafsu makan, demam, lepuh pada sekitar dan dalam mulut (lidah, gusi), mengeluarkan air liur berlebihan dari mulut, berbusa, lepuh pada sekitar dan celah kuku yang dapat menyebabkan pincang: pada sapi perah terdapat lepuh di puting susu; sementara kambing dan domba tidak menunjukkan gejala yang signifikan.

2) Penyembuhan terhadap hewan yang menunjukkan gejala berat/parah berlangsung lebih dari 6 hari dan bisa jadi tidak dapat disembuhkan.

C. Pengaruh

1) Gejala klinis tidak berpengaruh secara signifikan terhadap jumlah dan kualitas daging yang dihasilkan, dengan demikian daging hewan yang terkena PMK tetap layak konsumsi dan tidak membahayakan kesehatan manusia.

2) Penyakit mulut dan kuku tidak menular kepada manusia.

3) Virus ini mudah dimatikan dengan pemanasan air mendidih minimal 30 menit.

Baca Juga: Khutbah Idul Adha, Di Balik Haji dan Umrah

Ihwal adanya PMK ini menjadi kecemasan bagi masyarakat mengingat waktu hari raya idul adha (hari raya kurban ) yang semakin mendekat. Kecemasan ini terjadi juga karena pertanyaan sah atau tidaknya hewan yang terjangkit penyakit pmk untuk dijadikan kurban.

Mengutip dari hasil keputusan Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) dan komisi Fatwa MUI pusat bahwa menurut LBM PBNU hewan ternak yang terjangkit PMK dengan menunjukkan gejala klinis meskipun ringan tidaklah memenuhi syarat untuk dijadikan kurban.

Sedangkan menurut Komisi Fatwa MUI pusat terkait hewan ternak yang terjangkit PMK untuk dijadikan kurban diperinci menjadi sebagai berikut:

a. Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori ringan, seperti lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya hukumnya sah dijadikan hewan kurban.

b. Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat seperti lepuh pada kuku hingga terlepas dan/atau menyebabkan pincang/tidak bisa berjalan serta menyebabkan sangat kurus hukumnya tidak sah dijadikan hewan kurban.

c. Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh dari PMK dalam rentang waktu yang dibolehkan kurban (tanggal 10 sampai dengan 13 Dzulhijjah), maka hewan ternak tersebut sah dijadikan hewan kurban.

d. Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh dari PMK setelah lewat rentang waktu yang dibolehkan berkurban (tanggal 10 sampai dengan 13 Dzulhijjah), maka sembelihan hewan tersebut dianggap sedekah bukan hewan kurban.

Kedua hasil keputusan tersebut bisa disimpulkan yaitu sebagai berikut:

1. Keduanya sepakat bahwa hewan ternak yang terjangkit PMK kategori berat tidak sah dijadikan kurban.

2. Dalam menyikapi Keabsahan hewan ternak yang terjangkit PMK kategori ringan terjadi perbedaan pendapat. Menurut LBM PBNU tidak sah, sedangkan menurut keputusan Fatwa MUI Pusat dikatakan sah.

Wallahu a’lam bisshowab.

Oleh: Thowiroh

Tags: hewan kurbanKurbansyarat hewan kurban
Previous Post

Walimah Safar Haji, Sejarah dan Relevansinya

Next Post

Hukum Bersedekah bagi Orang yang Punya Hutang

Abdurrahman

Abdurrahman

Santri Pondok Pesantren Tebuireng dan aktif di Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kediri

Next Post
Hukum Bersedekah bagi Orang yang Punya Hutang

Hukum Bersedekah bagi Orang yang Punya Hutang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

  • Ribath Nouraniyah, Rumah Aswajanya Buya Arrazy Hasyim

    Ribath Nouraniyah, Rumah Aswajanya Buya Arrazy Hasyim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisah Perjalanan Rumah Tangga Buya Arrazy

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Istri Ketiga Pendiri ACT Terima Aliran Dana Umat?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pendiri ACT, Dekat PKS dan Kritik Jokowi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hadis Palsu di Kitab Durratun Nasihin, Adakah?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • "Jika kamu takut diterpa angin kencang, jangan pernah punya cita-cita untuk jadi pohon yang tinggi," dawuh dari KH Achmad Chalwani.  Baca artikel Tebuireng Initiatives lainnya di tebuireng.co atau klik link di bio.  #tebuirenginitiatives #tebuireng #pesantren #santri #quotes #dawuh #mutiarahikmah #nahdlatululama #nahdliyin #annawawi
  • Keluarga besar Tebuireng Initiatives mengucapkan selamat kepada Bapak KH Achmad Roziqi, Lc., M.H.I. atas amanah baru sebagai Mudir Ma
  • "Menuntut ilmu adalah taqwa. Menyampaikan ilmu adalah ibadah. Mengulang-ulang ilmu adalah zikir. Mencari ilmu adalah jihad," Al-Ghazali.  Baca artikel Tebuireng Initiatives lainnya di tebuireng.co atau klik link di bio.  #tebuirenginitiatives #tebuireng #pesantren #santri #quotes #mutiarahikmah #quotesoftheday #alghazali
  • Hukum wukufnya orang yang sedang haid pernah dibahas oleh al-Imam al-Nawawi dalam kitab al-Idlah bahwa salah satu adab wukuf adalah dilakukan dalam keadaan suci.  Dengan demikian, wukuf yang dilakukan jamaah haji yang tengah menstruasi adalah sah, meski ia kehilangan keutamaan wukuf dalam keadaan suci. Al-Nawawi berkata:  اَلسَّابِعَةُ الْأَفْضَلُ أَنْ يَكُوْنَ مُسْتَقْبِلًا لِلْقِبْلَةِ مُتَطَهِّرًا سَاتِرًا عَوْرَتَهُ فَلَوْ وَقَفَ مُحْدِثًا أَوْ جُنُبًا أَوْ حَائِضًا أَوْ عَلَيْهِ نَجَاسَةٌ أَوْ مَكْشُوْفَ الْعَوْرَةِ صَحَّ وُقُوْفُهُ وَفَاتَتْهُ الْفَضِيْلَةُ  “Kesunnahan dan adab wukuf yang ketujuh. Yang lebih utama adalah menghadap kiblat, suci dari hadas dan menutupi aurat. Sehingga bila seseorang wukuf dalam keadaan berhadats, junub, haid, terkena najis atau terbuka auratnya, maka sah wukufnya dan ia kehilangan keutamaan” (Syaikh Abu Zakariya Yahya bin Syaraf al-Nawawi, al-Idlah, Beirut-Dar al-Hadis, hal. 313).  Berdasarkan referensi tersebut dapat dipahami bahwa kondisi menstruasi tidak mencegah kebsahan wukuf, sebab hanya berkaitan dengan keutamaan, bukan kewajiban.  Kaidah fiqih menegaskan, “al-Wâjibu lâ yutraku illâ li wâjibin” (kewajiban tidak dapat ditinggalkan kecuali karena kewajiban lainnya), sebagian ulama meredaksikan dengan bunyi kaidah “al-wâjibu lâ yutraku li sunnatin” (kewajiban tidak boleh ditinggalkan karena kesunnahan).  Selengkapnya baca di tebuireng.co atau klik link di bio.  #tebuirenginitiatives #tebuireng #pesantren #santri #haji2022 #haji #hajiindonesia
  • Idul Adha beda di tahun 2022 nampaknya bakal jadi kenyataan. Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menetapkan Hari Raya Idul Adha jatuh pada Sabtu, 9 Juli 2022.  Ketetapan ini dituangkan dalam Maklumat Nomor 01/MLM/I.0/E/2022 tentang Penetapan Hasil Hisab Ramadan, Syawal, dan Zulhijah 1443 Hijriah. Meski demikian, hingga kini pemerintah belum menentukan Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah.  “Idul Adha (10 Dzulhijjah1443 H) hari Sabtu Legi, 9 Juli 2022 M,” bunyi Maklumat Nomor 01/MLM/I.0/E/2022 Tentang Penetapan Hasil Hisab Ramadan, Syawal, dan Zulhijah 1443 Hijriah dikutip pada Senin (20/6/2022).  Profesor Riset Astronomi-Astrofisika, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Thomas Djamaluddin memaparkan, jika mengacu pada garis tanggal Kriteria Baru MABIMS, menunjukkan bahwa di Indonesia pada saat maghrib 29 Juni 2022, tinggi bulan umumnya kurang dari 3 derajat dan elongasinya kurang dari 6,4 derajat.  Artinya, hilal terlalu tipis untuk bisa mengalahkan cahaya syafak yang masih cukup kuat. Akibatnya, hilal tidak mungkin dapat dirukyat. Secara hisab imkan rukyat (visibilitas hilal), data itu menunjukkan bahwa 1 Dzulhijjah 1443 akan jatuh pada 1 Juli 2022 dan Idul Adha jatuh pada 10 Juli 2022.  “Konfirmasi rukyat akan dilakukan pada 29 Juni dan diputuskan pada sidang itsbat awal Dzulhijjah 1443, yang waktunya akan diinformasikan lebih lanjut oleh Kementerian Agama,” tandasnya.  Selengkapnya baca di tebuireng.co atau klik link di bio.  #tebuirenginitiatives #tebuireng #pesantren #santri #haji #haji2022 #iduladha #nahdlatululama #muhammadiyah
  • "Orang yang beriman tidak hanya berikhtiar, tapi juga tawakkal dan berdoa", dawuh dari KH A. Mustofa Bisri.  Baca artikel Tebuireng Initiatives lainnya di tebuireng.co atau klik link di bio.  #tebuirenginitiatives #tebuireng #pesantren #santri #quotes #dawuh #mutiarahikmah #nahdlatululama #nahdliyin #gusmus #gusmusquotes
  • Museum Islam Indonesia KH Hasyim Asy
  • "Berwudhulah dengan cinta, sebelum berwudhu dengan air. Sungguh, tidak boleh shalat dengan hati penuh kedengkian, dendam, dan kebencian," Jalaluddin Rumi.  Baca artikel Tebuireng Initiatives lainnya di tebuireng.co atau klik link di bio.  #tebuirenginitiatives #tebuireng #pesantren #santri #quotes #mutiarahikmah #mutiararumi #quotesoftheday #rumi
  • إِنَّا لِلَّٰهِ وَإِنَّا إِلَيْهِ رَاجِعُونَ  Keluarga besar Tebuireng Initiatives turut berdukacita atas wafatnya Hashaim Shah Wali Arrazy, putra kedua Abuya Dr. Arrazy Hasyim, MA.  #tebuirenginitiatives #tebuireng #pesantren #santri #duka #arrazyhasyim #ribathnouraniyyah
  • About
  • Kontak
  • Privacy & Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2021 Tebuireng Initiatives - Berkarya Untuk Bangsa by Tebuireng

No Result
View All Result
  • Tebuireng
  • News
  • Keislaman
  • Pesantren
  • Kebangsaan
  • Galeri
  • Kolom Pakar
  • Toko >>

© 2021 Tebuireng Initiatives - Berkarya Untuk Bangsa by Tebuireng

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist