ADVERTISEMENT
  • About
  • Kontak
  • Privacy & Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
Tebuireng Initiatives
  • Home
  • News
  • Keislaman
  • Pesantren
  • Kebangsaan
  • Galeri
  • Toko >>
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Keislaman
  • Pesantren
  • Kebangsaan
  • Galeri
  • Toko >>
No Result
View All Result
Tebuireng Initiatives
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Keislaman
  • Pesantren
  • Kebangsaan
  • Galeri
  • Toko >>
Home Keislaman Fiqih

Hukum Bersedekah bagi Orang yang Punya Hutang

Oleh: Thowiroh

Zainuddin Sugendal by Zainuddin Sugendal
2022-06-19
in Fiqih, Hadits, Keislaman, Kitab Kuning, Pendidikan, Pengajian
0 0
0
Hukum Bersedekah bagi Orang yang Punya Hutang

Hukum Bersedekah bagi Orang yang Punya Hutang (Ist)

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

tebuireng.co- Hukum bersedekah bagi orang yang memiliki hutang menumpuk. Dalam Islam sedekah adalah ibadah yang dianjurkan. Bersedekah diibaratkan memberi pinjaman kepada Allah yang mana setiap pinjaman pasti akan dikembalikan lagi kepada yang meminjamkan dan apa yang dikembalikan Allah pasti lebih baik dari apa yang dipinjamkan kepada-Nya. Sebagaimana yang termaktub dalam surah al-Baqarah ayat 245

مَنْ ذَا الَّذِيْ يُقْرِضُ اللّٰهَ قَرْضًا حَسَنًا فَيُضٰعِفَهٗ لَهٗٓ اَضْعَافًا كَثِيْرَةً ۗوَاللّٰهُ يَقْبِضُ وَيَبْصُۣطُۖ وَاِلَيْهِ تُرْجَعُوْنَ

Barangsiapa meminjami Allah dengan pinjaman yang baik maka Allah melipatgandakan ganti kepadanya dengan banyak. Allah menahan dan melapangkan (rezeki) dan kepada-Nyalah kamu dikembalikan (Q. S Al Baqarah :245)

Allah memberikan perumpamaan tentang balasan yang berlipat ganda itu seperti sebutir benih padi yang ditanam dapat menghasilkan tujuh tangkai padi, setiap tangkai berisi 100 butir, sehingga menghasilkan 700 butir. Bahkan, Allah membalas itu tanpa batas sesuai dengan yang dimohonkan Rasulullah bagi umatnya dan sesuai dengan keikhlasan orang yang memberikan sedekah.

Bersedekah bisa dilakukan dengan berbagai media seperti memberi barang, memberi uang bahkan memberi senyuman kepada sesama muslim pun terhitung sebagai sedekah. Namun dalam sedekah yang menggunakan media uang bagaimana hukumnya jika ia masih mempunyai tanggungan hutang ?

Menurut Imam Al-Khatib Asy-Syarbini dalam kitab Mughnil Muhtaj, orang yang mempunyai hutang dan sudah jatuh tempo serta uang yang dimiliki hanya pas untuk membayar hutang saja maka haram mengeluarkan sedekah. Karna membayar hutang hukumnya wajib, sedangkan sedekah adalah sunnah.

Sedangkan Imam Ar-Romli dalam Nihayatul Muhtaj Menganjurkan agar tidak bersedekah dahulu sampai hutangnya lunas tapi apabila hutangnya belum jatuh tempo dan ia memiliki uang untuk bersedekah serta tidak menjadi pengganggu kewajibannya dalam membayar hutang maka boleh hukumnya sedekah.

Keharaman sedekah bagi orang yang punya hutang dengan catatan ia tahu dan meyakini bahwa dengan bersedekah tersebut akan menghalangi dirinya dalam membayar hutang karena uangnya menjadi tidak cukup. Hal tersebut seperti pengaplikasian kaidah fiqh

الإيثار في القرب مكروه

“Mendahulukan orang lain dalam masalah ibadah adalah makruh”

Mengedepankan orang lain bisa menjadi haram apabila berdampak pada gugurnya satu kewajiban. Seperti contohnya orang yang memiliki hutang satu juta dan sudah jatuh tempo dan ia hanya memiliki uang satu juta saja, maka haram baginya untuk bersedekah karena sikapnya dalam mengedepankan orang lain (orang yang disedekahi) berdampak pada ketidakmampuannya melaksanakan kewajiban yaitu membayar hutang.

Dalam keadaan seperti ini  Ibnu Ziyad dalam kitab al-Janiyyah karya Syeikh Yasin al-Fadani menghukumi tidak sah sedekah yang diberikan bahkan dianjurkan untuk mengambil lagi untuk diserahkan kepada orang yang dihutangi.

Wallahu a’lam bisshowab.

Baca juga: Menyombongi Orang Sombong Adalah Sedekah

Tags: Hukum Bersedekah
Previous Post

Sahkah Berkurban dengan Hewan Terjangkit PMK?

Next Post

Orang Shaleh di Sarang Pelacuran

Zainuddin Sugendal

Zainuddin Sugendal

Next Post
Orang Shaleh di Sarang Pelacuran

Orang Shaleh di Sarang Pelacuran

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

  • Ribath Nouraniyah, Rumah Aswajanya Buya Arrazy Hasyim

    Ribath Nouraniyah, Rumah Aswajanya Buya Arrazy Hasyim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisah Perjalanan Rumah Tangga Buya Arrazy

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Istri Ketiga Pendiri ACT Terima Aliran Dana Umat?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hadis Palsu di Kitab Durratun Nasihin, Adakah?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ratibul Haddad dan Segala Khasiat Membacanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • "Jika kamu takut diterpa angin kencang, jangan pernah punya cita-cita untuk jadi pohon yang tinggi," dawuh dari KH Achmad Chalwani.  Baca artikel Tebuireng Initiatives lainnya di tebuireng.co atau klik link di bio.  #tebuirenginitiatives #tebuireng #pesantren #santri #quotes #dawuh #mutiarahikmah #nahdlatululama #nahdliyin #annawawi
  • Keluarga besar Tebuireng Initiatives mengucapkan selamat kepada Bapak KH Achmad Roziqi, Lc., M.H.I. atas amanah baru sebagai Mudir Ma
  • "Menuntut ilmu adalah taqwa. Menyampaikan ilmu adalah ibadah. Mengulang-ulang ilmu adalah zikir. Mencari ilmu adalah jihad," Al-Ghazali.  Baca artikel Tebuireng Initiatives lainnya di tebuireng.co atau klik link di bio.  #tebuirenginitiatives #tebuireng #pesantren #santri #quotes #mutiarahikmah #quotesoftheday #alghazali
  • Hukum wukufnya orang yang sedang haid pernah dibahas oleh al-Imam al-Nawawi dalam kitab al-Idlah bahwa salah satu adab wukuf adalah dilakukan dalam keadaan suci.  Dengan demikian, wukuf yang dilakukan jamaah haji yang tengah menstruasi adalah sah, meski ia kehilangan keutamaan wukuf dalam keadaan suci. Al-Nawawi berkata:  اَلسَّابِعَةُ الْأَفْضَلُ أَنْ يَكُوْنَ مُسْتَقْبِلًا لِلْقِبْلَةِ مُتَطَهِّرًا سَاتِرًا عَوْرَتَهُ فَلَوْ وَقَفَ مُحْدِثًا أَوْ جُنُبًا أَوْ حَائِضًا أَوْ عَلَيْهِ نَجَاسَةٌ أَوْ مَكْشُوْفَ الْعَوْرَةِ صَحَّ وُقُوْفُهُ وَفَاتَتْهُ الْفَضِيْلَةُ  “Kesunnahan dan adab wukuf yang ketujuh. Yang lebih utama adalah menghadap kiblat, suci dari hadas dan menutupi aurat. Sehingga bila seseorang wukuf dalam keadaan berhadats, junub, haid, terkena najis atau terbuka auratnya, maka sah wukufnya dan ia kehilangan keutamaan” (Syaikh Abu Zakariya Yahya bin Syaraf al-Nawawi, al-Idlah, Beirut-Dar al-Hadis, hal. 313).  Berdasarkan referensi tersebut dapat dipahami bahwa kondisi menstruasi tidak mencegah kebsahan wukuf, sebab hanya berkaitan dengan keutamaan, bukan kewajiban.  Kaidah fiqih menegaskan, “al-Wâjibu lâ yutraku illâ li wâjibin” (kewajiban tidak dapat ditinggalkan kecuali karena kewajiban lainnya), sebagian ulama meredaksikan dengan bunyi kaidah “al-wâjibu lâ yutraku li sunnatin” (kewajiban tidak boleh ditinggalkan karena kesunnahan).  Selengkapnya baca di tebuireng.co atau klik link di bio.  #tebuirenginitiatives #tebuireng #pesantren #santri #haji2022 #haji #hajiindonesia
  • Idul Adha beda di tahun 2022 nampaknya bakal jadi kenyataan. Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menetapkan Hari Raya Idul Adha jatuh pada Sabtu, 9 Juli 2022.  Ketetapan ini dituangkan dalam Maklumat Nomor 01/MLM/I.0/E/2022 tentang Penetapan Hasil Hisab Ramadan, Syawal, dan Zulhijah 1443 Hijriah. Meski demikian, hingga kini pemerintah belum menentukan Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah.  “Idul Adha (10 Dzulhijjah1443 H) hari Sabtu Legi, 9 Juli 2022 M,” bunyi Maklumat Nomor 01/MLM/I.0/E/2022 Tentang Penetapan Hasil Hisab Ramadan, Syawal, dan Zulhijah 1443 Hijriah dikutip pada Senin (20/6/2022).  Profesor Riset Astronomi-Astrofisika, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Thomas Djamaluddin memaparkan, jika mengacu pada garis tanggal Kriteria Baru MABIMS, menunjukkan bahwa di Indonesia pada saat maghrib 29 Juni 2022, tinggi bulan umumnya kurang dari 3 derajat dan elongasinya kurang dari 6,4 derajat.  Artinya, hilal terlalu tipis untuk bisa mengalahkan cahaya syafak yang masih cukup kuat. Akibatnya, hilal tidak mungkin dapat dirukyat. Secara hisab imkan rukyat (visibilitas hilal), data itu menunjukkan bahwa 1 Dzulhijjah 1443 akan jatuh pada 1 Juli 2022 dan Idul Adha jatuh pada 10 Juli 2022.  “Konfirmasi rukyat akan dilakukan pada 29 Juni dan diputuskan pada sidang itsbat awal Dzulhijjah 1443, yang waktunya akan diinformasikan lebih lanjut oleh Kementerian Agama,” tandasnya.  Selengkapnya baca di tebuireng.co atau klik link di bio.  #tebuirenginitiatives #tebuireng #pesantren #santri #haji #haji2022 #iduladha #nahdlatululama #muhammadiyah
  • "Orang yang beriman tidak hanya berikhtiar, tapi juga tawakkal dan berdoa", dawuh dari KH A. Mustofa Bisri.  Baca artikel Tebuireng Initiatives lainnya di tebuireng.co atau klik link di bio.  #tebuirenginitiatives #tebuireng #pesantren #santri #quotes #dawuh #mutiarahikmah #nahdlatululama #nahdliyin #gusmus #gusmusquotes
  • Museum Islam Indonesia KH Hasyim Asy
  • "Berwudhulah dengan cinta, sebelum berwudhu dengan air. Sungguh, tidak boleh shalat dengan hati penuh kedengkian, dendam, dan kebencian," Jalaluddin Rumi.  Baca artikel Tebuireng Initiatives lainnya di tebuireng.co atau klik link di bio.  #tebuirenginitiatives #tebuireng #pesantren #santri #quotes #mutiarahikmah #mutiararumi #quotesoftheday #rumi
  • إِنَّا لِلَّٰهِ وَإِنَّا إِلَيْهِ رَاجِعُونَ  Keluarga besar Tebuireng Initiatives turut berdukacita atas wafatnya Hashaim Shah Wali Arrazy, putra kedua Abuya Dr. Arrazy Hasyim, MA.  #tebuirenginitiatives #tebuireng #pesantren #santri #duka #arrazyhasyim #ribathnouraniyyah
  • About
  • Kontak
  • Privacy & Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2021 Tebuireng Initiatives - Berkarya Untuk Bangsa by Tebuireng

No Result
View All Result
  • Tebuireng
  • News
  • Keislaman
  • Pesantren
  • Kebangsaan
  • Galeri
  • Kolom Pakar
  • Toko >>

© 2021 Tebuireng Initiatives - Berkarya Untuk Bangsa by Tebuireng

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist