tebuireng.co- Hukum bersedekah bagi orang yang memiliki hutang menumpuk. Dalam Islam sedekah adalah ibadah yang dianjurkan. Bersedekah diibaratkan memberi pinjaman kepada Allah yang mana setiap pinjaman pasti akan dikembalikan lagi kepada yang meminjamkan dan apa yang dikembalikan Allah pasti lebih baik dari apa yang dipinjamkan kepada-Nya. Sebagaimana yang termaktub dalam surah al-Baqarah ayat 245
مَنْ ذَا الَّذِيْ يُقْرِضُ اللّٰهَ قَرْضًا حَسَنًا فَيُضٰعِفَهٗ لَهٗٓ اَضْعَافًا كَثِيْرَةً ۗوَاللّٰهُ يَقْبِضُ وَيَبْصُۣطُۖ وَاِلَيْهِ تُرْجَعُوْنَ
Barangsiapa meminjami Allah dengan pinjaman yang baik maka Allah melipatgandakan ganti kepadanya dengan banyak. Allah menahan dan melapangkan (rezeki) dan kepada-Nyalah kamu dikembalikan (Q. S Al Baqarah :245)
Allah memberikan perumpamaan tentang balasan yang berlipat ganda itu seperti sebutir benih padi yang ditanam dapat menghasilkan tujuh tangkai padi, setiap tangkai berisi 100 butir, sehingga menghasilkan 700 butir. Bahkan, Allah membalas itu tanpa batas sesuai dengan yang dimohonkan Rasulullah bagi umatnya dan sesuai dengan keikhlasan orang yang memberikan sedekah.
Bersedekah bisa dilakukan dengan berbagai media seperti memberi barang, memberi uang bahkan memberi senyuman kepada sesama muslim pun terhitung sebagai sedekah. Namun dalam sedekah yang menggunakan media uang bagaimana hukumnya jika ia masih mempunyai tanggungan hutang ?
Menurut Imam Al-Khatib Asy-Syarbini dalam kitab Mughnil Muhtaj, orang yang mempunyai hutang dan sudah jatuh tempo serta uang yang dimiliki hanya pas untuk membayar hutang saja maka haram mengeluarkan sedekah. Karna membayar hutang hukumnya wajib, sedangkan sedekah adalah sunnah.
Sedangkan Imam Ar-Romli dalam Nihayatul Muhtaj Menganjurkan agar tidak bersedekah dahulu sampai hutangnya lunas tapi apabila hutangnya belum jatuh tempo dan ia memiliki uang untuk bersedekah serta tidak menjadi pengganggu kewajibannya dalam membayar hutang maka boleh hukumnya sedekah.
Keharaman sedekah bagi orang yang punya hutang dengan catatan ia tahu dan meyakini bahwa dengan bersedekah tersebut akan menghalangi dirinya dalam membayar hutang karena uangnya menjadi tidak cukup. Hal tersebut seperti pengaplikasian kaidah fiqh
الإيثار في القرب مكروه
“Mendahulukan orang lain dalam masalah ibadah adalah makruh”
Mengedepankan orang lain bisa menjadi haram apabila berdampak pada gugurnya satu kewajiban. Seperti contohnya orang yang memiliki hutang satu juta dan sudah jatuh tempo dan ia hanya memiliki uang satu juta saja, maka haram baginya untuk bersedekah karena sikapnya dalam mengedepankan orang lain (orang yang disedekahi) berdampak pada ketidakmampuannya melaksanakan kewajiban yaitu membayar hutang.
Dalam keadaan seperti ini Ibnu Ziyad dalam kitab al-Janiyyah karya Syeikh Yasin al-Fadani menghukumi tidak sah sedekah yang diberikan bahkan dianjurkan untuk mengambil lagi untuk diserahkan kepada orang yang dihutangi.
Wallahu a’lam bisshowab.
Baca juga: Menyombongi Orang Sombong Adalah Sedekah