• Tebuireng
  • News
  • Keislaman
  • Pesantren
  • Kebangsaan
  • Galeri
  • Kolom Pakar
  • Politik
Tebuireng Initiatives
  • Home
  • News
  • Keislaman
  • Pesantren
  • Kebangsaan
  • Galeri
  • Politik
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Keislaman
  • Pesantren
  • Kebangsaan
  • Galeri
  • Politik
No Result
View All Result
Tebuireng Initiatives
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Keislaman
  • Pesantren
  • Kebangsaan
  • Galeri
  • Politik
Tebuireng Initiatives

Hukum Menggabungkan Tawaf Wada dan Ifadhah

Thowiroh by Thowiroh
2024-05-12
in Hadits, Keislaman
0
Hukum Menggabungkan Tawaf Wada dan Ifadhah

Hukum Menggabungkan Tawaf Wada dan Ifadhah (ist)

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Hukum menggabungkan dua tawaf yakni tawaf wada dan ifadhah ini dijelaskan oleh para ulama dengan perbedaan pendapat di antara mereka.

Seperti diketahui bahwa pelaksanaan tawaf ifadhah termasuk rukun haji sehingga wajib untuk dilakukan. Sedangkan dalam melaksanakan tawaf wada terdapat perbedaan pendapat.

Mayoritas ulama seperti Imam Syafi’i, Hanbali dan Ahmad berpendapat bahwa tawaf wada atau tawaf perpisahan sebelum meninggalkan kota Makkah wajib untuk dilakukan berdasarkan hadis Nabi

عن ابن عباس رَضِيَ الله عنهما قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم  لا يَنفَرِنَّ أحد حتى يكون آخر عهده بالبيت

“Dari Ibnu Abbas, dia berkata bahwa Rasul Saw bersabda: Janganlah kalian semua meninggalkan (Makkah) hingga menjadikan waktu terakhir kalian adalah tawaf di Baitullah.” (HR. Muslim)

Sedangkan pendapat ulama lain seperti Imam Malik dan Dawud mengatakan bahwa pelaksanaan tawaf wada adalah sunah.

Mengenai hukum dalam menggabungkan antara tawaf ifadhah dan tawaf wada juga terdapat perbedaan pendapat di antara ulama. Sebagian ulama berpendapat bahwa tawaf ifadhah dan wada tidak boleh digabung pelaksanaannya karena keduanya termasuk ibadah mustaqillah, yakni ibadah yang memiliki status hukum sendiri.

Sedangkan ulama dari madzhab Maliki dan Hanbali memperbolehkan melaksanakan tawaf ifadhah dan wadah dalam satu niat dengan alasan tawaf wada bukan termasuk ibadah mustaqillah karena dianggap hanya sebagai etika dan penghormatan saja sebelum meninggalkan kota Makkah sehingga pelaksanaannya sudah cukup jika digabungkan dalam tawaf ifadhah. Ulama dari kalangan Imam Hanbali mengatakan

فإن أخر طواف الزيارة فطافه عند الخروج، فيه روايتان؛ إحداهما يجزئه عن طواف الوداع؛ لأنه أُمِرَ أن يكون آخر عهدِه بالبيت,  

“Apabila seseorang mengakhirkan tawaf ziyarah (ifadhah) lalu melakukan tawaf ketika akan keluar (meninggalkan kota Makkah), dalam permasalahan ini terdapat dua riwayat. Pertama, tawaf ifadhah mencukupi dari thawaf wada’, karena yang diperintahkan adalah menjadikan akhir amalan hajinya adalah tawaf di Baitullah dan ini telah terlaksana.”

Dari perbedaan pendapat diatas, jamaah haji diperbolehkan untuk memilih dengan memperhatikan kondisi, utamanya dalam aspek kesehatan selama di kota Makkah. Apabila melaksanakan tawaf ifadhah dan tawaf wada secara terpisah tidak menjadi musyaqqah (memberatkan) baginya maka boleh untuk tidak digabungkan.

Namun, apabila melaksanakan keduanya secara terpisah dirasa menjadi musyaqqah karena alasan tertentu seperti sakit atau orang yang sudah tua maka memilih untuk menggabungkan tawaf ifadhah dan wada sangat dianjurkan. Wallahua’lam.

Baca juga: Pengertian dan Macam Ibadah Tawaf

Tags: HajiTawaf Wada dan Ifadhah
Previous Post

Badal Haji bagi Orang yang Masih Hidup, Bolehkah?

Next Post

Lepas Keberangkatan Jemaah Haji, Ini Pesan Menag RI

Thowiroh

Thowiroh

Menulis untuk keabadian. Alumni Ma'had Aly Hasyim Asy'ari Pesantren Tebuireng.

Next Post
Lepas Keberangkatan Jemaah Haji, Ini Pesan Menag RI (Ist).

Lepas Keberangkatan Jemaah Haji, Ini Pesan Menag RI

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

Pos-pos Terbaru

  • Kemenhaj Resmi Rilis Desain Batik Baru untuk Penyelenggaraan Haji 2026
  • Berdakwah Ala Jek: Penuh Humor tapi Teguh Syariat
  • Hati-Hati Bahaya Maghrur, Tertipu Oleh Kebaikan Diri Sendiri
  • Manusia dalam Pancasila: Makhluk Monoplural yang Menyatu dalam Keberagaman
  • Menjadi Mandiri: Seni Berdiri di Atas Kaki Sendiri

Komentar Terbaru

  • Yayat.hendrayana pada Surat Yasin dan Amalan Segala Hajat
  • Universitas Islam Sultan Agung pada Pentingnya Bahtsul Masail sebagai Ruh Pesantren
  • Thowiroh pada Dauroh Badlan Al-Masruriyy Cetak Santri Bisa Bahasa Arab 2 Bulan
  • Dodi Sobari pada Dauroh Badlan Al-Masruriyy Cetak Santri Bisa Bahasa Arab 2 Bulan
  • Tri Setyowati pada Ijazah Wirid dari Kiai Abdul Wahab Hasbullah
  • About
  • Kontak
  • Privacy & Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2021 Tebuireng Initiatives - Berkarya Untuk Bangsa by Tebuireng

No Result
View All Result
  • Tebuireng
  • News
  • Keislaman
  • Pesantren
  • Kebangsaan
  • Galeri
  • Kolom Pakar
  • Politik

© 2021 Tebuireng Initiatives - Berkarya Untuk Bangsa by Tebuireng