Al-Hajju ‘anil ghair atau yang biasa dikenal dengan badal haji merupakan istilah yang merujuk pada pelaksanaan ibadah haji yang diwakilkan oleh orang lain. Hal ini sering kali dilakukan oleh keluarga ataupun anak untuk orang tuanya yang sudah meninggal. Namun, bolehkan melakukan badal haji untuk mewakilkan orang yang masih hidup?
Dalam syariat Islam, pelaksanaan rukun Islam yang kelima ini hanya dibebankan bagi orang muslim yang mampu baik secara fisik maupun finansial. Dalam Al-Qur’an disebutkan:
فِيْهِ اٰيٰتٌۢ بَيِّنٰتٌ مَّقَامُ اِبْرٰهِيْمَ ەۚ وَمَنْ دَخَلَهٗ كَانَ اٰمِنًاۗ وَلِلّٰهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ اِلَيْهِ سَبِيْلًاۗ وَمَنْ كَفَرَ فَاِنَّ اللّٰهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعٰلَمِيْنَ
Artinya: “Di dalamnya terdapat tanda-tanda yang jelas, (di antaranya) Maqam Ibrahim. Siapa yang memasukinya (Baitullah), maka amanlah dia. (Di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, (yaitu bagi) orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. Siapa yang mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Mahakaya (tidak memerlukan sesuatu pun) dari seluruh alam.” (QS Ali Imran: 97)
Ibadah yang terkait dengan kemampuan fisik dan finansial ini dikategorikan oleh para ulama dalam golongan ibadah murakkabah yang mana dalam pelaksanaannya bisa diwakilkan menurut jumhur ulama.
Mewakilkan pelaksanaan ibadah haji atau badal haji diperbolehkan dengan beberapa alasan seperti meninggal, sakit maupun udzur dikarenakan sudah tua. Kecuali dalam madzhab Maliki, badal haji tidak diperkenankan untuk dilakukan dengan alasan apapun. Kebolehan melakukan badal haji bagi orang yang sudah meninggal sebagaimana dijelaskan dalam hadis Nabi Saw:
عن بن عباس أن امرأة سألت النبي صلى الله عليه و سلم عن أبيها مات ولم يحج قال حجي عن أبيك
Artinya: “Dari Ibnu ‘Abbas: seorang perempuan bertanya kepada Nabi SAW tentang ayahnya yang telah meninggal dunia dan belum haji, beliau bersabda ‘Berhajilah untuk ayahmu’”. (HR An-Nasa’i)
Sedangkan kebolehan untuk melaksanakan badal haji bagi orang udzur karena sudah tua dijelaskan dalam hadis Nabi Saw sebagai berikut:
عن أبي رزين أنه أتى النبي صلى الله عليه وسلم فقال يا رسول الله : إن أبي شيخ كبير لا يستطيع الحج ولا العمرة ولا الظعن قال حج عن أبيك واعتمر
Artinya: “Dari Abi Razin ra, bahwasanya ia pernah datang menghadap Rasulullah Saw dan berkata; ‘Wahai Rasulullah! Bapakku sudah tua renta dan tidak mampu menunaikan haji, dan juga tidak mampu menunaikan umrah, ia pun tidak dapat bepergian.’ Rasulullah bersabda: ‘Berhajilah atas nama bapakmu dan berumrahlah atas namanya.’” (HR. At-Tirmidzi).
Menurut madzhab Syafi’i, terdapat syarat yang harus dipenuhi oleh orang yang akan melakukan badal haji bagi orang sakit yang tidak bisa diharapkan kesembuhannya ataupun bagi orang tua yang bermasalah dalam kesehatannya, yaitu pelaksana badal haji haruslah orang yang sudah pernah menunaikan haji fardu. Dengan artian orang yang mewakilkan pelaksanaan ibadah haji bagi orang lain harus sudah selesai menunaikan haji untuk dirinya sendiri.
Dengan penjelasan diatas, bisa disimpulkan bahwa badal haji tidak hanya boleh dilakukan untuk orang yang sudah meninggal, akan tetapi badal haji juga boleh dilakukan untuk orang yang masih hidup yang tergolong sakit ataupun orang tua.
Penulis: Thowiroh
Editor: Ikhsan Nur Ramadhan
Baca Juga: Kemenag Imbau Jemaah Jaga Kesehatan Fisik Jelang Ibadah Haji