Hukum menggabungkan dua tawaf yakni tawaf wada dan ifadhah ini dijelaskan oleh para ulama dengan perbedaan pendapat di antara mereka.
Seperti diketahui bahwa pelaksanaan tawaf ifadhah termasuk rukun haji sehingga wajib untuk dilakukan. Sedangkan dalam melaksanakan tawaf wada terdapat perbedaan pendapat.
Mayoritas ulama seperti Imam Syafi’i, Hanbali dan Ahmad berpendapat bahwa tawaf wada atau tawaf perpisahan sebelum meninggalkan kota Makkah wajib untuk dilakukan berdasarkan hadis Nabi
عن ابن عباس رَضِيَ الله عنهما قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم لا يَنفَرِنَّ أحد حتى يكون آخر عهده بالبيت
“Dari Ibnu Abbas, dia berkata bahwa Rasul Saw bersabda: Janganlah kalian semua meninggalkan (Makkah) hingga menjadikan waktu terakhir kalian adalah tawaf di Baitullah.” (HR. Muslim)
Sedangkan pendapat ulama lain seperti Imam Malik dan Dawud mengatakan bahwa pelaksanaan tawaf wada adalah sunah.
Mengenai hukum dalam menggabungkan antara tawaf ifadhah dan tawaf wada juga terdapat perbedaan pendapat di antara ulama. Sebagian ulama berpendapat bahwa tawaf ifadhah dan wada tidak boleh digabung pelaksanaannya karena keduanya termasuk ibadah mustaqillah, yakni ibadah yang memiliki status hukum sendiri.
Sedangkan ulama dari madzhab Maliki dan Hanbali memperbolehkan melaksanakan tawaf ifadhah dan wadah dalam satu niat dengan alasan tawaf wada bukan termasuk ibadah mustaqillah karena dianggap hanya sebagai etika dan penghormatan saja sebelum meninggalkan kota Makkah sehingga pelaksanaannya sudah cukup jika digabungkan dalam tawaf ifadhah. Ulama dari kalangan Imam Hanbali mengatakan
فإن أخر طواف الزيارة فطافه عند الخروج، فيه روايتان؛ إحداهما يجزئه عن طواف الوداع؛ لأنه أُمِرَ أن يكون آخر عهدِه بالبيت,
“Apabila seseorang mengakhirkan tawaf ziyarah (ifadhah) lalu melakukan tawaf ketika akan keluar (meninggalkan kota Makkah), dalam permasalahan ini terdapat dua riwayat. Pertama, tawaf ifadhah mencukupi dari thawaf wada’, karena yang diperintahkan adalah menjadikan akhir amalan hajinya adalah tawaf di Baitullah dan ini telah terlaksana.”
Dari perbedaan pendapat diatas, jamaah haji diperbolehkan untuk memilih dengan memperhatikan kondisi, utamanya dalam aspek kesehatan selama di kota Makkah. Apabila melaksanakan tawaf ifadhah dan tawaf wada secara terpisah tidak menjadi musyaqqah (memberatkan) baginya maka boleh untuk tidak digabungkan.
Namun, apabila melaksanakan keduanya secara terpisah dirasa menjadi musyaqqah karena alasan tertentu seperti sakit atau orang yang sudah tua maka memilih untuk menggabungkan tawaf ifadhah dan wada sangat dianjurkan. Wallahua’lam.
Baca juga: Pengertian dan Macam Ibadah Tawaf