• Tebuireng
  • News
  • Keislaman
  • Pesantren
  • Kebangsaan
  • Galeri
  • Kolom Pakar
  • Politik
Tebuireng Initiatives
  • Home
  • News
  • Keislaman
  • Pesantren
  • Kebangsaan
  • Galeri
  • Politik
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Keislaman
  • Pesantren
  • Kebangsaan
  • Galeri
  • Politik
No Result
View All Result
Tebuireng Initiatives
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Keislaman
  • Pesantren
  • Kebangsaan
  • Galeri
  • Politik
Tebuireng Initiatives

Hukum Suap Menyuap Menurut Pandangan Islam

Cak Rojak by Cak Rojak
2024-05-10
in Fiqih
0
Hukum Suap Menyuap Menurut Pandangan Islam

Hukum Suap Menyuap atau sogok menyogok Menurut Pandangan Islam

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Suap menyuap atau yang dikenal dengan istilah sogok-menyogok dalam bahasa sehari-hari, dalam syariat Islam memiliki Hukum yang tersendiri. Karena jika kita berbicara mengenai suap, sudah pasti konotasinya ke arah negatif, karena di sana terdapat intrik mempermainkan hukum.

Dalam pandangan hukum Islam, syariat telah memberikan istilah dalam kosakata suap sebagai (risywah) penyuap (rosyi) yang disuap (murtasyi).

Untuk lebih jelasnya agar pembahasan ini lebih terarah dan menemui titik jelas mengenai status hukumnya, kita ambil terlebih dahulu sebuah definisi mengenai suap. Sehingga nantinya kita bisa menyimpulkan hukum daripada suap menyuap.
Definisi suap menurut para ulama:

ما يعطى لإبطال حق او تحقيق باطل

Apa-apa yang diberikan untuk menjegal yang haq, atau menetapkan yang batil.

Dsini definisi di atas bisa kita ambil sebuah gambaran dan kesimpulan bahwa:

  1. Jika ada capres, caleg, cagub, cabup, dll, yang tidak cakap dalam mempimpin, dan tidak ada kapasitas dan kapabilitas di bidang tersebut, lalu ia memberikan sesuatu kepada banyak orang agar dia terpilih nantinya dalam kontes, maka ia telah MELAKUKAN SUAP.
  2. Jika ada capres, caleg, cagub, cabup, dll, yang memang cakap dalam mempimpin, punya kapasitas dan kapabilitas serta menguasai ilmu di bidang tersebut, lalu ia memberikan sesuatu kepada banyak orang agar dia terpilih demi menghindari kezaliman yang akan timbul andai yang terpilih adalah lawan politiknya yang zalim tadi, maka ia TIDAK sedang melakukan suap, namun justru dia sedang membelanjakan hartanya di jalan Allah.
  3. Dengan kata lain, menyuap adalah memberikan sesuatu kepada orang lain demi mendapatkan sesuatu yang BUKAN HAKNYA!
  4. BUKAN TERMASUK SUAP, ketika kita memberikan sesuatu kepada orang lain demi mendapatkan sesuatu yang memang MENJADI HAK KITA.

Referensi: Al Imam Al Fayyuumi. Fathul Qarib Al Mujib Ala Al Targhiib wa Al Tarhiib.

Tags: Hukum SuapHukum Suap MenyuapPandangan IslamSuap Menyuap
Previous Post

Menkominfo RI Beri Kemudahan UMKM dan Bisnis Lokal Akses IDTH

Next Post

Pengertian dan Macam Ibadah Tawaf

Cak Rojak

Cak Rojak

Next Post
Pengertian tawaf dan Macam-macam Tawaf

Pengertian dan Macam Ibadah Tawaf

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

Pos-pos Terbaru

  • Menata Ulang Relasi Rumah Tangga Antara Laki-laki dan Perempuan
  • Profil Gus Irfan, Menteri Haji dan Umrah Pertama di Indonesia
  • 21 Dalil Merayakan Maulid Nabi Menurut Sayyid Muhammad al-Maliki
  • Pendapat Gus Baha Terkait Demontrasi: Boleh Dilakukan Asal Tidak Mudarat
  • Pesan PCNU Jombang kepada Aparat Keamanan dan Masyarakat

Komentar Terbaru

  • Yayat.hendrayana pada Surat Yasin dan Amalan Segala Hajat
  • Universitas Islam Sultan Agung pada Pentingnya Bahtsul Masail sebagai Ruh Pesantren
  • Thowiroh pada Dauroh Badlan Al-Masruriyy Cetak Santri Bisa Bahasa Arab 2 Bulan
  • Dodi Sobari pada Dauroh Badlan Al-Masruriyy Cetak Santri Bisa Bahasa Arab 2 Bulan
  • Tri Setyowati pada Ijazah Wirid dari Kiai Abdul Wahab Hasbullah
  • About
  • Kontak
  • Privacy & Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2021 Tebuireng Initiatives - Berkarya Untuk Bangsa by Tebuireng

No Result
View All Result
  • Tebuireng
  • News
  • Keislaman
  • Pesantren
  • Kebangsaan
  • Galeri
  • Kolom Pakar
  • Politik

© 2021 Tebuireng Initiatives - Berkarya Untuk Bangsa by Tebuireng