• Tebuireng
  • News
  • Keislaman
  • Pesantren
  • Kebangsaan
  • Galeri
  • Kolom Pakar
  • Politik
Tebuireng Initiatives
  • Home
  • News
  • Keislaman
  • Pesantren
  • Kebangsaan
  • Galeri
  • Politik
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Keislaman
  • Pesantren
  • Kebangsaan
  • Galeri
  • Politik
No Result
View All Result
Tebuireng Initiatives
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Keislaman
  • Pesantren
  • Kebangsaan
  • Galeri
  • Politik
Tebuireng Initiatives

Transplantasi Ginjal Babi, Al-Azhar Mesir: Boleh

Syarif Abdurrahman by Syarif Abdurrahman
2021-10-31
in Al-Qur'an, Fiqih, Hadits, News
0
Al-Azhar memperbolehkan transplantasi ginjal babi

Al-Azhar memperbolehkan transplantasi ginjal babi (ist)

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

tebuireng.co – Transplantasi Ginjal babi ke tubuh manusia menjadi polemik setelah ahli bedah di New York, Amerika Serikat memanfaatkan ginjal babi dengan alasan ketersedian organ terbatas pada Oktober 2021.

Ilmuwan Amerika Serikat di Pusat Kesehatan NYU, New York City ini membuat sejarah untuk kali pertama setelah sukses melakukan transplantasi ginjal babi ke manusia.

Keberhasilan uji coba ginjal babi ini seakan menjadi jawaban di tengah kelangkaan ginjal manusia untuk ditransplantasi. Selama ini ginjal yang dipakai berasal dari manusia sehat saja. Sehingga sulit mencari stoknya.

Mengutip Reuters, ginjal babi yang diambil pun berasal dari babi yang secara genetik sudah mengalami penyesuaian.

Dengan demikian, jaringan ginjal babi itu tak lagi mengandung molekul yang biasanya memicu penolakan oleh tubuh manusia. Namun, penelitian transplantasi ini masih dalam tahap pengujian.

Keharaman babi tersendiri tertulis di Al-Qur’an tepatnya surat Al-Maidah ayat 3 yang artinya, “Telah diharamkan atas kalian bangkai, darah, dan daging babi.”

Demikian pula dalam kitab Al-Iqna (II/109) yang menjelaskan bahwa para ulama sepakat atas keharaman babi.

Agar masyarakat tidak terjebak dalam kebingungan terkait ginjal babi ini, Universitas Al-Azhar Kairo, Mesir mengeluarkan rilis resmi bahwa transplantasi ginjal babi atau barang najis pada tubuh manusia hukum awalnya adalah haram. Namun, hukum ini berubah menjadi boleh ketika darurat.

Al-Azhar memberikan dua syarat:

Pertama, tidak ada alternatif lain yang suci. Barang yang bisa ditransplantasi, memang hanya ada organ babi.

Kedua, bahaya yang timbul pasca transplantasi ginjal babi lebih ringan daripada tidak melakukannya, terutama saat proses operasi transplantasi atau sesudahnya.

Dasar pengambilan keputusan dari Al-Azhar ini berdasarkan dari prinsip Islam yang menjaga nyawa manusia, termasuk berobat saat sakit.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menjelaskan transplantasi ginjal babi ke manusia hukumnya boleh dilakukan jika dalam keadaan darurat atau tak ada jalan lain yang bisa ditempuh untuk menyelamatkan nyawa seseorang.

“Kalau tidak ada lagi jalan lain yang bisa ditempuh untuk menyelamatkan jiwa dari orang yang bersangkutan selain dari melakukan hal (transplantasi) tersebut maka hukumnya adalah boleh,” kata Anwar seperti dikutip dari CNNIndonesia.com, Ahad (31/10/2021).

Tags: ginjalkedokteranTransplantasi Ginjal Babi
Previous Post

Prof Masdar Hilmy: Jangan Terlena Gelar dan Ijazah

Next Post

Pesantren Asshiddiqiyah dan Ma’had Aly Sejarah

Syarif Abdurrahman

Syarif Abdurrahman

Santri Pondok Pesantren Tebuireng.

Next Post
Pesantren Asshiddiqiyah dan Ma'had Aly Sejarah

Pesantren Asshiddiqiyah dan Ma'had Aly Sejarah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

Pos-pos Terbaru

  • Kemenhaj Resmi Rilis Desain Batik Baru untuk Penyelenggaraan Haji 2026
  • Berdakwah Ala Jek: Penuh Humor tapi Teguh Syariat
  • Hati-Hati Bahaya Maghrur, Tertipu Oleh Kebaikan Diri Sendiri
  • Manusia dalam Pancasila: Makhluk Monoplural yang Menyatu dalam Keberagaman
  • Menjadi Mandiri: Seni Berdiri di Atas Kaki Sendiri

Komentar Terbaru

  • Yayat.hendrayana pada Surat Yasin dan Amalan Segala Hajat
  • Universitas Islam Sultan Agung pada Pentingnya Bahtsul Masail sebagai Ruh Pesantren
  • Thowiroh pada Dauroh Badlan Al-Masruriyy Cetak Santri Bisa Bahasa Arab 2 Bulan
  • Dodi Sobari pada Dauroh Badlan Al-Masruriyy Cetak Santri Bisa Bahasa Arab 2 Bulan
  • Tri Setyowati pada Ijazah Wirid dari Kiai Abdul Wahab Hasbullah
  • About
  • Kontak
  • Privacy & Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2021 Tebuireng Initiatives - Berkarya Untuk Bangsa by Tebuireng

No Result
View All Result
  • Tebuireng
  • News
  • Keislaman
  • Pesantren
  • Kebangsaan
  • Galeri
  • Kolom Pakar
  • Politik

© 2021 Tebuireng Initiatives - Berkarya Untuk Bangsa by Tebuireng