tebuireng.co – Transplantasi Ginjal babi ke tubuh manusia menjadi polemik setelah ahli bedah di New York, Amerika Serikat memanfaatkan ginjal babi dengan alasan ketersedian organ terbatas pada Oktober 2021.
Ilmuwan Amerika Serikat di Pusat Kesehatan NYU, New York City ini membuat sejarah untuk kali pertama setelah sukses melakukan transplantasi ginjal babi ke manusia.
Keberhasilan uji coba ginjal babi ini seakan menjadi jawaban di tengah kelangkaan ginjal manusia untuk ditransplantasi. Selama ini ginjal yang dipakai berasal dari manusia sehat saja. Sehingga sulit mencari stoknya.
Mengutip Reuters, ginjal babi yang diambil pun berasal dari babi yang secara genetik sudah mengalami penyesuaian.
Dengan demikian, jaringan ginjal babi itu tak lagi mengandung molekul yang biasanya memicu penolakan oleh tubuh manusia. Namun, penelitian transplantasi ini masih dalam tahap pengujian.
Keharaman babi tersendiri tertulis di Al-Qur’an tepatnya surat Al-Maidah ayat 3 yang artinya, “Telah diharamkan atas kalian bangkai, darah, dan daging babi.”
Demikian pula dalam kitab Al-Iqna (II/109) yang menjelaskan bahwa para ulama sepakat atas keharaman babi.
Agar masyarakat tidak terjebak dalam kebingungan terkait ginjal babi ini, Universitas Al-Azhar Kairo, Mesir mengeluarkan rilis resmi bahwa transplantasi ginjal babi atau barang najis pada tubuh manusia hukum awalnya adalah haram. Namun, hukum ini berubah menjadi boleh ketika darurat.
Al-Azhar memberikan dua syarat:
Pertama, tidak ada alternatif lain yang suci. Barang yang bisa ditransplantasi, memang hanya ada organ babi.
Kedua, bahaya yang timbul pasca transplantasi ginjal babi lebih ringan daripada tidak melakukannya, terutama saat proses operasi transplantasi atau sesudahnya.
Dasar pengambilan keputusan dari Al-Azhar ini berdasarkan dari prinsip Islam yang menjaga nyawa manusia, termasuk berobat saat sakit.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menjelaskan transplantasi ginjal babi ke manusia hukumnya boleh dilakukan jika dalam keadaan darurat atau tak ada jalan lain yang bisa ditempuh untuk menyelamatkan nyawa seseorang.
“Kalau tidak ada lagi jalan lain yang bisa ditempuh untuk menyelamatkan jiwa dari orang yang bersangkutan selain dari melakukan hal (transplantasi) tersebut maka hukumnya adalah boleh,” kata Anwar seperti dikutip dari CNNIndonesia.com, Ahad (31/10/2021).