• Tebuireng
  • News
  • Keislaman
  • Pesantren
  • Kebangsaan
  • Galeri
  • Kolom Pakar
  • Politik
Tebuireng Initiatives
  • Home
  • News
  • Keislaman
  • Pesantren
  • Kebangsaan
  • Galeri
  • Politik
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Keislaman
  • Pesantren
  • Kebangsaan
  • Galeri
  • Politik
No Result
View All Result
Tebuireng Initiatives
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Keislaman
  • Pesantren
  • Kebangsaan
  • Galeri
  • Politik
Tebuireng Initiatives

Tok! Fatwa MUI tentang Dukungan terhadap Palestina

Oleh: Maulida Fadhilah

tebuireng.co by tebuireng.co
2023-11-11
in Keislaman, News
0
Tok! Fatwa MUI tentang Dukungan terhadap Palestina

Foto penyampaikan hasil Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 Tentang Hukum Dukungan terhadap Palestina. (Ist)

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Konflik panas antara Israel dan Palestina hingga saat ini belum ada jalan perdamaian. Salah satu ajakan dari beberapa masyarakat ialah boikot produk yang mendukung Israel atau yang mendukungnya baik secara langsung maupun tidak langsung. Dalam hal ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwanya mengenai dukungan terhadap Palestina dalam Fatwa MUI No. 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina.

Melalui Ketentuan Hukum Fatwa MUI No. 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina menyatakan bahwa:

  1. Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib.
  2. Dukungan sebagaimana disebutkan pada point (1) di atas, termasuk dengan mendistribusikan zakat, infaq dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.
  3. Pada dasarnya dana zakat harus didistribusikan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki. Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang jauh, seperti untuk perjuangan Palestina.
  4. Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram.

Selain itu, dalam fatwa yang sama, MUI juga merekomendasikan beberapa hal, yakni:

  1. Umat Islam diimbau untuk mendukung perjuangan Palestina, seperti gerakan menggalang dana kemanusian dan perjuangan, mendoakan untuk kemenangan, dan melakukan shalat ghaib untuk para syuhada Palestina.
  2. Pemerintah diimbau untuk mengambil langkah-langkah tegas membantu perjuangan Palestina, seperti melalui jalur diplomasi di PBB untuk menghentikan perang dan sanksi pada Israel, pengiriman bantuan kemanusiaan, dan konsolidasi negara-negara OKI untuk menekan Israel menghentikan agresi.
  3. Umat Islam diimbau untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme.

Fenomena ajakan boikot produk atau dimana seruan untuk tidak membeli suatu produk dikarenakan dinilai mendukung suatu pihak. Hal ini ramai dibicarakan di media sosial. Beberapa media sosial dan situs website bahkan memberikan daftar perusahaan yang akan diboikot. Bagaimanapun tidak ada aksi pertempuran tanpa adanya dukungan ekonomi yang kuat. Aksi boikot ini dengan tujuan agar bisa menekan pemasukan negara yang bersangkutan sehingga menghentikan aksinya dalam melakukan pertempuran. Seperti Perusahaan McDonald’s, salah satu tindakanya yang memberikan makanan gratis kepada pasukan Israel Defence Forces (IDF) dan warga Israel. Hal ini menjadi salah satu alasan masyarakat Indonesia dalam memboikot produk McDonald’s.

“Membantu orang yang mendukung agresi Israel terhadap Palestina hukumnya haram. Karena itu MUI merekomendasikan kepada masyarakat muslim untuk menghindari semaksimal mungkin bermuamalah seperti transaksi jual beli dengan pelaku usaha yang secara nyata dia memberikan pendukungan terhadap agresi dan juga aktivitas zionisme Israel,” ujar Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Prof Dr KH M Asrorun Niam Sholeh.

Sebelumnya, beberapa netizen tidak setuju karena aksi Boikot ini dikarenakan mengganggu ekonomi dalam negeri, seperti banyaknya masyarakat Indonesia yang bekerja di tempat perusahaan yang terafiliasi Israel dan beberapa produk yang dinilai sulit untuk digantikan seperti keperluan bayi.

Penulis: Maulida Fadhilah Firdaus

Editor: Ikhsan Nur Ramadhan

Baca Juga: Israel Dikabarkan Bunuh Ahli Senjata Hamas

Tags: IndonesiaPalestina
Previous Post

Hubungan Kuat Resolusi Jihad dan Peristiwa 10 November

Next Post

Fatwa MUI: Haram Membeli Produk Pro Israel

tebuireng.co

tebuireng.co

tebuireng.co adalah Media Tebuireng Initiatives yang bertujuan untuk meneruskan cita-cita besar Gus Sholah dan para masyayikh tebuireng

Next Post
Fatwa MUI: Haram Membeli Produk Pro Israel

Fatwa MUI: Haram Membeli Produk Pro Israel

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

Pos-pos Terbaru

  • Menata Ulang Relasi Rumah Tangga Antara Laki-laki dan Perempuan
  • Profil Gus Irfan, Menteri Haji dan Umrah Pertama di Indonesia
  • 21 Dalil Merayakan Maulid Nabi Menurut Sayyid Muhammad al-Maliki
  • Pendapat Gus Baha Terkait Demontrasi: Boleh Dilakukan Asal Tidak Mudarat
  • Pesan PCNU Jombang kepada Aparat Keamanan dan Masyarakat

Komentar Terbaru

  • Yayat.hendrayana pada Surat Yasin dan Amalan Segala Hajat
  • Universitas Islam Sultan Agung pada Pentingnya Bahtsul Masail sebagai Ruh Pesantren
  • Thowiroh pada Dauroh Badlan Al-Masruriyy Cetak Santri Bisa Bahasa Arab 2 Bulan
  • Dodi Sobari pada Dauroh Badlan Al-Masruriyy Cetak Santri Bisa Bahasa Arab 2 Bulan
  • Tri Setyowati pada Ijazah Wirid dari Kiai Abdul Wahab Hasbullah
  • About
  • Kontak
  • Privacy & Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2021 Tebuireng Initiatives - Berkarya Untuk Bangsa by Tebuireng

No Result
View All Result
  • Tebuireng
  • News
  • Keislaman
  • Pesantren
  • Kebangsaan
  • Galeri
  • Kolom Pakar
  • Politik

© 2021 Tebuireng Initiatives - Berkarya Untuk Bangsa by Tebuireng