• Tebuireng
  • News
  • Keislaman
  • Pesantren
  • Kebangsaan
  • Galeri
  • Kolom Pakar
  • Politik
Tebuireng Initiatives
  • Home
  • News
  • Keislaman
  • Pesantren
  • Kebangsaan
  • Galeri
  • Politik
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Keislaman
  • Pesantren
  • Kebangsaan
  • Galeri
  • Politik
No Result
View All Result
Tebuireng Initiatives
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Keislaman
  • Pesantren
  • Kebangsaan
  • Galeri
  • Politik
Tebuireng Initiatives

Fatwa MUI: Haram Membeli Produk Pro Israel

Oleh: Thowiroh

tebuireng.co by tebuireng.co
2023-11-11
in Keislaman, News
0
Fatwa MUI: Haram Membeli Produk Pro Israel

Foto penyampaikan hasil Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 Tentang Hukum Dukungan terhadap Palestina. (Antara)

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa baru mengenai haramnya memberikan dukungan apapun terhadap agresi militer Israel di Palestina atau kepada pihak yang mendukung Israel baik secara langsung maupun tidak langsung seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel.

Dalam Fatwa MUI No. 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Palestina terncantum bahwa wajib hukumnya mendukung perjuangan Palestina untuk kembali mendapatkan haknya yang berusaha dirampas Israel dengan dilakukannya penjajahan dan pembantaian secara brutal di wilayah Palestina.

Bentuk dukungan tersebut bisa dilakukan dengan berbagai cara yang salah satunya adalah tidak membeli produk yang pro Israel karena sebagian dananya akan dialokasikan untuk biaya dan kepentingan agresi yang dilakukan militer Israel di Palestina.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof Dr KH M Asrorun Niam Sholeh menjelaskan bahwa dalam mengambil langkah dukungan terhadap perjuangan Palestina untuk mendapatkan kemerdekaannya tidak harus melihat sebesar dan seefektif apa langkah tersebut bekerja. Namun, hal yang penting dalam mengambil langkah dukungan terhadap Palestina adalah sebagai komitmen sikap yang akan memperlihatkan diri kita berpihak pada siapa.

“Langkah masyarakat dalam memboikot produk yang pro Israel bukan lagi soal seefektif apa hal ini bisa dilakukan, tapi ini adalah soal dimana kita berpijak dan bagaimana kita melakukan langkah-langkah konkret sekecil apapun”, terangnya.

Oleh karena itu, umat Islam diimbau untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk Israel ataupun yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme.

Selain itu, dalam fatwa MUI terkait dukungan terhadap Palestina juga menyebutkan bahwa dukungan tersebut bisa dilakukan dengan cara pendistribusian zakat, infak, ataupun sedekah yang disalurkan untuk kepentingan perjuangan rakyat di Palestina.

Menurut KH M Asrorun Niam Sholeh, meski pada dasarnya dana zakat harus didistribusikan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki, namun dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina. Ketua MUI Bidang Fatwa tersebut juga menjelaskan bahwa adanya fatwa haram dalam memberikan dukungan apapun terhadap Israel adalah sebagai bentuk tanggung jawab keulamaan MUI dalam menyikapi agresi militer Israel terhadap Palestina yang telah menelan lebih dari sepuluh ribu korban jiwa dan menghancurkan berbagai infrastruktur umum disana.

Penulis: Thowiroh

Editor: Ikhsan Nur Ramadhan

Baca Juga: Tok! Fatwa MUI tentang Dukungan terhadap Palestina

Tags: IndonesiaPalestina
Previous Post

Tok! Fatwa MUI tentang Dukungan terhadap Palestina

Next Post

Prabowo Temui Sejumlah Kiai di Tebuireng

tebuireng.co

tebuireng.co

tebuireng.co adalah Media Tebuireng Initiatives yang bertujuan untuk meneruskan cita-cita besar Gus Sholah dan para masyayikh tebuireng

Next Post
Prabowo Temui Sejumlah Kiai di Tebuireng

Prabowo Temui Sejumlah Kiai di Tebuireng

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

Pos-pos Terbaru

  • Tafsir Surah Al-Hasr Ayat 18: Pentingnya Mengelola Waktu dengan Baik
  • Haji Akbar, Pengertian dan Keutamaannya
  • Masih Relevankah Mengikuti Organisasi?
  • Enggan Haji Padahal Mampu, Ini Pendapat Para Ulama
  • Benarkah Emas Bertahan di Situasi Apapun?

Komentar Terbaru

  • IT Telkom pada Ingin Anak Hebat? Ini Cara Tirakatnya
  • Sutrisno pada Surat Yasin dan Amalan Segala Hajat
  • Universitas Telkom pada Ingin Anak Hebat? Ini Cara Tirakatnya
  • Technologeek IPTEC pada Metaverse adalah Masa Depan Dunia Pendidikan Juga?
  • Khoirul pada Veve Zulfikar Basyaiban Keturunan Rasulullah?
  • About
  • Kontak
  • Privacy & Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2021 Tebuireng Initiatives - Berkarya Untuk Bangsa by Tebuireng

No Result
View All Result
  • Tebuireng
  • News
  • Keislaman
  • Pesantren
  • Kebangsaan
  • Galeri
  • Kolom Pakar
  • Politik

© 2021 Tebuireng Initiatives - Berkarya Untuk Bangsa by Tebuireng