Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa baru mengenai haramnya memberikan dukungan apapun terhadap agresi militer Israel di Palestina atau kepada pihak yang mendukung Israel baik secara langsung maupun tidak langsung seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel.
Dalam Fatwa MUI No. 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Palestina terncantum bahwa wajib hukumnya mendukung perjuangan Palestina untuk kembali mendapatkan haknya yang berusaha dirampas Israel dengan dilakukannya penjajahan dan pembantaian secara brutal di wilayah Palestina.
Bentuk dukungan tersebut bisa dilakukan dengan berbagai cara yang salah satunya adalah tidak membeli produk yang pro Israel karena sebagian dananya akan dialokasikan untuk biaya dan kepentingan agresi yang dilakukan militer Israel di Palestina.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof Dr KH M Asrorun Niam Sholeh menjelaskan bahwa dalam mengambil langkah dukungan terhadap perjuangan Palestina untuk mendapatkan kemerdekaannya tidak harus melihat sebesar dan seefektif apa langkah tersebut bekerja. Namun, hal yang penting dalam mengambil langkah dukungan terhadap Palestina adalah sebagai komitmen sikap yang akan memperlihatkan diri kita berpihak pada siapa.
“Langkah masyarakat dalam memboikot produk yang pro Israel bukan lagi soal seefektif apa hal ini bisa dilakukan, tapi ini adalah soal dimana kita berpijak dan bagaimana kita melakukan langkah-langkah konkret sekecil apapun”, terangnya.
Oleh karena itu, umat Islam diimbau untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk Israel ataupun yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme.
Selain itu, dalam fatwa MUI terkait dukungan terhadap Palestina juga menyebutkan bahwa dukungan tersebut bisa dilakukan dengan cara pendistribusian zakat, infak, ataupun sedekah yang disalurkan untuk kepentingan perjuangan rakyat di Palestina.
Menurut KH M Asrorun Niam Sholeh, meski pada dasarnya dana zakat harus didistribusikan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki, namun dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina. Ketua MUI Bidang Fatwa tersebut juga menjelaskan bahwa adanya fatwa haram dalam memberikan dukungan apapun terhadap Israel adalah sebagai bentuk tanggung jawab keulamaan MUI dalam menyikapi agresi militer Israel terhadap Palestina yang telah menelan lebih dari sepuluh ribu korban jiwa dan menghancurkan berbagai infrastruktur umum disana.
Penulis: Thowiroh
Editor: Ikhsan Nur Ramadhan
Baca Juga: Tok! Fatwa MUI tentang Dukungan terhadap Palestina