tebuireng.co – Tangan penuh oli, setelah dibersihkan dengan berbagai cara masih tetap membekas. Masalah ini sering terjadi di masyarakat terutama saat hendak wudu.
Wudu adalah syarat sahnya salat. Seseorang yang tidak berwudu maka tidak sah ibadah salatnya. Namun, di sini timpul pertanyaan bagaimana hukumnya wudu seorang petani dan seorang yang bekerja di bengkel. Umumnya, tangan mereka dipenuhi dengan lumpur dan oli.
Umumnya masih banyak yang menggunakan sabun colek untuk membersihkan oli. Padahal penggunaan sabun colek untuk membersihkan tangan bisa merusak kulit.
Biasanya orang bengkel selain pakai sabun colek, juga pakai bensin, padahal bensin dan sabun colek ini merusak kulit, bahaya karena memang bukan untuk kulit. Untuk membersihkan tangan yang terkena oli bisa menggunakan cairan pembersih, yaitu Rexco 20.
Dalam pemahaman dasar bahwa dalam berwudu, anggota wudu seharusnya tidak ada benda yang menghalangi tembusnya air ke kulit seperti cat, lilin, oli, atau lumpur di bawah kuku.
Nah, lalu bagaimana hukum wudunya petani yang sehari-hari bercengkrama dengan lumpur sawah, yang sangat mungkin berada di bawah kukunya.
Terkadang di sela-sela jari kakinya petani masih ada banyak lumpur yang berpotensi menghalangi tembusnya air ke kulit.
[Tweet “Tangan yang penuh oli setelah dibersihkan maka tetap sah wudunya”]
Demikian pula bagi seseorang yang bekerja di bengkel yang sehari hari bercengkrama dengan oli dan barang lainnya, di mana barang tersebut berpotensi sama dengan lumpur setelah dibersihkan semampunya.
Menurut penulis, wudunya petani dan tukang bengkel tersebut tetap sah. Perlu dipahami secara tuntas bahwa pemahaman dasar di atas terkait tidak sahnya wudu karena oli dan cat hanya berlaku bagi orang yang sehari-harinya tidak bercengkrama dengan benda-benda yang dapat menghalangi tembusnya air ke kulit.
Adapun bagi orang yang sehari-harinya bercengkrama dengan benda-benda di atas, maka ada toleransi setelah ada upaya membersihkan semampunya.
Bukan kah cara berfikih yang logis dan fair seperti ini adil bukan? Sebenarnya begitulah harusnya berfikih, bukan modal “Pokoke” atau gebyah uyah podo asine.
Adapun dasar dari pendapat sahnya wudu dari petani dan pekerja bengkel ini yaitu:
(قوله وعدم الحائل )
أي الجامد ومنه وسخ تحت الاظفار يمنع وصول الماء ونحو شمع وصبغ وحناء ان كان جرما ، وذلك في حق من لا يبتلى به اما من ابتلى به فيعفى عنه كالفلاحين والزبالين . تقرير الاوحد بهامش الاقناع للشربيني ص ٣٠