tebuireng.co – Salat sunah nisfu Sya’ban dijelaskan secara detail oleh Imam al-Ghazali di Kitab Ihya’ ‘Ulumiddin (1/203):
“Adapun salat sunah Sya‘ban adalah malam ke-15 bulan Sya‘ban. Dilaksanakan sebanyak seratus rakaat. Setiap dua rakaat satu salam. Setiap rakaat setelah Al-Fatihah membaca Qulhuwallahu ahad sebanyak 11 kali. Jika mau, seseorang dapat salat sebanyak 10 rakaat.”
“Setiap rakaat setelah Al-Fatihah Qulhuwallahu ahad 100 kali. Ini juga diriwayatkan dalam sejumlah salat yang dilakukan orang-orang salaf dan mereka sebut sebagai salat khair. Mereka berkumpul untuk menunaikannya. Mungkin mereka menunaikannya secara berjamaah.”
Keterangan yang dipaparkan al-Ghazali terkait salat ini berdasar salah satu hadis Nabi Muhammad yang diriwayatkan oleh al-Hasan yang artinya:
“Diriwayatkan dari Al-Hasan. Dikatakannya, ‘Telah meriwayatkan kepadaku tiga puluh sahabat Nabi saw. ‘Sungguh orang yang menunaikan shalat ini pada malam ini (Nisfu Sya‘ban), maka Allah akan memandangnya sebanyak tujuh puluh kali dan setiap pandangan Dia akan memenuhi tujuh puluh kebutuhan. Sekurang-kurangnya kebutuhan adalah ampunan.”
Hanya, sejumlah ulama mempermasalahkan salat sunah Nisfu Sya’ban ini. Al-‘Iraqi dari madzhab Syafi’i mentakhrij hadis yang dicantumkan al-Ghazali di atas dan berkesimpulan bahwa hadits tersebut bathil.
Baca Juga: Amalan Bulan Sya’ban
Masih ada beberapa hadis anjuran salat ini yang kemudian kualitasnya menuai kritik. Seperti hadis riwayat Ibnu Majah dari ‘Ali bin Abi Thalib yang dinilai dha’if (lemah).
Hadis dari Ali bin Abi Thalib terkait detail praktik salat ini yang mendapat penolakan dari al-Ghumari, dan hadis tentang salat nisfu Sya‘ban yang berjumlah 100 rakaat yang dianggap bid‘ah oleh Imam an-Nawawi.
Meski demikian, anjuran untuk menghidupkan malam Nisfu Sya‘ban dengan salat sunah nisfu Sya’ban dan berbagai amalan tak diperdebatkan oleh An-Nawawi. Banyak keutamaan yang disebutkan dalam banyak riwayat.
Malam 15 bulan Sya’ban ini tidak hanya anjuran melaksanakan salat sunah dua rakaat nisfu Sya’ban, umat Islam juga bisa melakukan salat sunah lain seperti salat sunah awwabin, salat sunah taubat, salat sunnah tahajud, salat sunah witir, dan seterusnya
Salat malam Nisfu Sya’ban dua rakaat tidak ada masalah dan bisa juga digabung dengan niat salat sunah lainnya. Yang dianggap tak berdasar adalah salat sunah 100 rakaat atau 14 rakaat.

