• Tebuireng
  • News
  • Keislaman
  • Pesantren
  • Kebangsaan
  • Galeri
  • Kolom Pakar
  • Politik
Tebuireng Initiatives
  • Home
  • News
  • Keislaman
  • Pesantren
  • Kebangsaan
  • Galeri
  • Politik
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Keislaman
  • Pesantren
  • Kebangsaan
  • Galeri
  • Politik
No Result
View All Result
Tebuireng Initiatives
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Keislaman
  • Pesantren
  • Kebangsaan
  • Galeri
  • Politik
Tebuireng Initiatives

Ramai Peringatan Darurat di Sosial Media, Ada apa?

Oleh: Rindi Andriansa

tebuireng.co by tebuireng.co
2024-08-22
in News
0
Ramai Peringatan Darurat di Sosial Media, Ada apa

Ramai Peringatan Darurat di Sosial Media, Ada apa (Ist)

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Poster serta cuplikan video peringatan darurat bergambar Garuda dengan latar belakang warna biru ramai memenuhi sosial media. Selain itu, hashtag #KawalPutusanMK juga menjadi tranding hari ini.

Postingan peringatan darurat dan hashtag #KawalPutusanMK ramai diunggah di sosial media usai Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR) RI melakukan rapat membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada Rabu siang (21/8).

Poster Peringatan Darurat tersebut bermula pada postingan di akun kolaborasi @narasinewsroom, @najwashihab, dan @narasi.tv di Instagram. Lalu sejumlah akun besar, tokoh publik, komedian, hingga masyarakat berbondong-bondong memposting hal serupa.

Gerakan Peringatan Darurat ini merupakan bentuk protes dan kemarahan masyarakat atas Baleg DPR RI yang menyetujui revisi undang-undang pilkada untuk dibawa ke sidang paripurna DPR untuk disahkan.

Rapat tersebut ramai dibicarakan karena salah satu yang dibahas di dalam rapat adalah mengenai syarat dan aturan pencalonan kepala daerah dalam Pilkada serentak November 2024 mendatang.

Melalui putusan nomor 60/PUU-XII/2024, Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah ambang batas (threshold) pencalonan kepala dan wakil kepala daerah. MK menyatakan, partai politik yang tidak mendapatkan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bisa menyalonkan pasangan calon untuk maju dalam pilkada. Penghitungan syarat pengusulan pasangan calon melaui pastai politik hanya didasarkan pada perolehan suara sah dalam pemilu di daerah yang bersangkutan.

Selain ambang batas pencalonan, Baleg juga menyetujui syarat usia calon mengikuti putusan dari Mahkamah Agung (MA), yaitu syarat batas minimum usia calon kepala daerah untuk tingkat provinsi adalah 30 tahun dan tingkat kota adalah 25 tahun ketika dilantik. Sedangkan jika mengikuti putusan MK, batas usia calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pencalonan bukan ketik dilantik.

Achmad Baidowi (Awiek) selaku Wakil Ketua Baleg DPR RI menanggapi gerakan Peringatan Darurat yang ramai di media sosial. Awiek mengatakan bahwa ia menghormati setiap pendapat yang ada di masyarakat.

“Ya itu pendapat silakan saja kami menghormati pendapat itu, bermain di ruang media sosial silakan. Kemudian mau diskusi juga silakan, berdialog di media konvensional seperti ini juga silakan,” ujar Awiek di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2024).

Awiek juga mengatakan bahwa publik bisa menggugat Undang-Undang jika sudah disahkan ke MK dan tidak ada yang dihalang-halangi.

“Nanti ketika produk undang-undang itu sudah diundangkan mau digugat ke Mahkamah Konstitusi silakan tidak ada yang menghalang-halangi. Di sinilah apa, kebebasan berekspresi dijamin oleh UU,” imbuhnya.

Penulis: Rindi Andriansa

Editor: Zainuddin Sugendal

Baca juga: Dissenting Opinion Putusan PHPU, Bagaimana Penjelasannya?

Tags: kawal putusan MKperingatan darurat
Previous Post

Mengungkap Makna “The Guardian of Nusantara” Karya Alffy Rev

Next Post

Tren Baru Dunia Kerja Saat Ini, Gelar Sarjana Sudah Biasa

tebuireng.co

tebuireng.co

tebuireng.co adalah Media Tebuireng Initiatives yang bertujuan untuk meneruskan cita-cita besar Gus Sholah dan para masyayikh tebuireng

Next Post
Tren Baru Dunia Kerja Saat Ini, Gelar Sarjana Sudah Biasa

Tren Baru Dunia Kerja Saat Ini, Gelar Sarjana Sudah Biasa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

Pos-pos Terbaru

  • Benarkah Biaya Pendidikan Kian Alami Kenaikan?
  • Doa Asyura di Kitab Hasyiyatul Jamal ‘ala Syarhil Manhaj
  • Mubeng Beteng, Tradisi Masyarakat Yogyakarta Memasuki Bulan Muharam
  • Jalanan dan Kaitannya dengan Karakter
  • Santri Ikuti Seleksi CBT MQKN 2025, Tujuh Kode Ujian Catat Skor Sempurna

Komentar Terbaru

  • Yayat.hendrayana pada Surat Yasin dan Amalan Segala Hajat
  • Universitas Islam Sultan Agung pada Pentingnya Bahtsul Masail sebagai Ruh Pesantren
  • Thowiroh pada Dauroh Badlan Al-Masruriyy Cetak Santri Bisa Bahasa Arab 2 Bulan
  • Dodi Sobari pada Dauroh Badlan Al-Masruriyy Cetak Santri Bisa Bahasa Arab 2 Bulan
  • Tri Setyowati pada Ijazah Wirid dari Kiai Abdul Wahab Hasbullah
  • About
  • Kontak
  • Privacy & Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2021 Tebuireng Initiatives - Berkarya Untuk Bangsa by Tebuireng

No Result
View All Result
  • Tebuireng
  • News
  • Keislaman
  • Pesantren
  • Kebangsaan
  • Galeri
  • Kolom Pakar
  • Politik

© 2021 Tebuireng Initiatives - Berkarya Untuk Bangsa by Tebuireng