Poster serta cuplikan video peringatan darurat bergambar Garuda dengan latar belakang warna biru ramai memenuhi sosial media. Selain itu, hashtag #KawalPutusanMK juga menjadi tranding hari ini.
Postingan peringatan darurat dan hashtag #KawalPutusanMK ramai diunggah di sosial media usai Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR) RI melakukan rapat membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada Rabu siang (21/8).
Poster Peringatan Darurat tersebut bermula pada postingan di akun kolaborasi @narasinewsroom, @najwashihab, dan @narasi.tv di Instagram. Lalu sejumlah akun besar, tokoh publik, komedian, hingga masyarakat berbondong-bondong memposting hal serupa.
Gerakan Peringatan Darurat ini merupakan bentuk protes dan kemarahan masyarakat atas Baleg DPR RI yang menyetujui revisi undang-undang pilkada untuk dibawa ke sidang paripurna DPR untuk disahkan.
Rapat tersebut ramai dibicarakan karena salah satu yang dibahas di dalam rapat adalah mengenai syarat dan aturan pencalonan kepala daerah dalam Pilkada serentak November 2024 mendatang.
Melalui putusan nomor 60/PUU-XII/2024, Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah ambang batas (threshold) pencalonan kepala dan wakil kepala daerah. MK menyatakan, partai politik yang tidak mendapatkan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bisa menyalonkan pasangan calon untuk maju dalam pilkada. Penghitungan syarat pengusulan pasangan calon melaui pastai politik hanya didasarkan pada perolehan suara sah dalam pemilu di daerah yang bersangkutan.
Selain ambang batas pencalonan, Baleg juga menyetujui syarat usia calon mengikuti putusan dari Mahkamah Agung (MA), yaitu syarat batas minimum usia calon kepala daerah untuk tingkat provinsi adalah 30 tahun dan tingkat kota adalah 25 tahun ketika dilantik. Sedangkan jika mengikuti putusan MK, batas usia calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pencalonan bukan ketik dilantik.
Achmad Baidowi (Awiek) selaku Wakil Ketua Baleg DPR RI menanggapi gerakan Peringatan Darurat yang ramai di media sosial. Awiek mengatakan bahwa ia menghormati setiap pendapat yang ada di masyarakat.
“Ya itu pendapat silakan saja kami menghormati pendapat itu, bermain di ruang media sosial silakan. Kemudian mau diskusi juga silakan, berdialog di media konvensional seperti ini juga silakan,” ujar Awiek di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2024).
Awiek juga mengatakan bahwa publik bisa menggugat Undang-Undang jika sudah disahkan ke MK dan tidak ada yang dihalang-halangi.
“Nanti ketika produk undang-undang itu sudah diundangkan mau digugat ke Mahkamah Konstitusi silakan tidak ada yang menghalang-halangi. Di sinilah apa, kebebasan berekspresi dijamin oleh UU,” imbuhnya.
Penulis: Rindi Andriansa
Editor: Zainuddin Sugendal
Baca juga: Dissenting Opinion Putusan PHPU, Bagaimana Penjelasannya?