“Baru hari ini, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sengketa (PHPU) Pilpres (Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden), ada dissenting opinion (beda pendapat)”. Demikian disampaikan oleh Mahfud MD yang merupakan Calon Wakil Presiden Nomor Urut 03 sekaligus Pemohon Perkara Nomor 2/PHP.PRES-XXII/2024 tersebut. Pernyataan ini disampaikan Mahfud usai menghadiri sidang pembacaan Putusan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 (PHPU Presiden 2024) melansir dari mkri.id.
“Memutuskan sengketa pilpres baru hari ini ada dissenting opinion. Sejak dulu tidak boleh ada dissenting opinion, karena biasanya hakim berembuk karena ini menyangkut jabatan orang, maka ini harus sama. Dirembuk sampai sama. Nah, mungkin ini nggak bisa sama. Itu ada catatan sejarah,” jelas Mahfud.
MK menyatakan dalil kecurangan yang diajukan para penggugat tidak bisa dibuktikan. Meski begitu, tiga hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mengutarakan dissenting opinion mereka terhadap putusan yang menolak gugatan sengketa Pilpres 2024.
“Terdapat putusan Mahkamah Konstitusi a quo, terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari tiga orang Hakim Konstitusi, yaitu Hakim Konstitusi Saldi Isra, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, dan Hakim Konstitusi Arief Hidayat,” kata Ketua MK Suhartoyo.
Pengertian Dissenting Opinion dan Dasarnya
Apa yang dimaksud dengan dissenting opinion? Adalah pendapat dari satu atau lebih hakim yang tidak setuju dengan keputusan yang dicapai oleh mayoritas.
Dissenting opinion diatur di dalam Pasal 14 UU Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan bahwa:
- Putusan diambil berdasarkan sidang permusyawaratan hakim yang bersifat rahasia.
- Dalam sidang permusyawaratan, setiap hakim wajib menyampaikan pertimbangan atau pendapat tertulis terhadap perkara yang sedang diperiksa dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari putusan.
- Dalam hal sidang permusyawaratan tidak dapat dicapai mufakat bulat, pendapat hakim yang berbeda wajib dimuat dalam putusan.
Dalam buku Hukum Acara Mahkamah Konstitusi, disebutkan bahwa dalam konteks putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dissenting opinion merupakan salah satu bentuk pertanggungjawaban moral hakim konstitusi yang berbeda pendapat serta wujud transparansi agar masyarakat mengetahui seluruh pertimbangan hukum putusan MK. Adanya dissenting opinion ini tidak memengaruhi kekuatan hukum putusan MK.
Sedangkan, dasar hukum dissenting opinion dalam putusan MK diatur di dalam Pasal 45 ayat (6) dan (10) UU MK yang menyatakan bahwa jika musyawarah sidang pleno hakim konstitusi tidak dapat menghasilkan putusan, musyawarah ditunda sampai musyawarah sidang pleno hakim konstitusi berikutnya. Adapun, jika putusan tidak tercapai mufakat bulat, pendapat anggota Majelis Hakim yang berbeda dimuat dalam putusan.
Menurut artikel ilmiah Arsya Nurul Huda, dissenting opinion dapat dijadikan sebagai rujukan alternatif bagi hakim dalam melakukan reformasi hukum. Hal ini diperlukan agar dissenting opinion menjadi narasi hukum alternatif yang dapat memperkaya dan merangsang perkembangan hukum di masa depan.
Meski terjadi dissenting opinion, Prabowo-Gibran tetap resmi memenangkan Pilpres 2024. Hal ini didukung pernyataan dari Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan bahwa “Naskah KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu secara Nasional dinyatakan benar dan tetap sah berlaku,” tegasnya.
Penulis: M Sutan Alambudi
Editor: Ikhsan Nur Ramadhan
Baca Juga: Ancaman Politik SARA di Pemilu 2024 dan Cara Penyebarannya