• Tebuireng
  • News
  • Keislaman
  • Pesantren
  • Kebangsaan
  • Galeri
  • Kolom Pakar
  • Politik
Tebuireng Initiatives
  • Home
  • News
  • Keislaman
  • Pesantren
  • Kebangsaan
  • Galeri
  • Politik
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Keislaman
  • Pesantren
  • Kebangsaan
  • Galeri
  • Politik
No Result
View All Result
Tebuireng Initiatives
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Keislaman
  • Pesantren
  • Kebangsaan
  • Galeri
  • Politik
Tebuireng Initiatives

Perselingkuhan Menantu dan Mertua, Boleh?

Syarif Abdurrahman by Syarif Abdurrahman
2022-12-28
in Fiqih
0
Perselingkuhan Menantu dan Mertua, Boleh?

Perselingkuhan Menantu dan Mertua (ist)

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

teburieng.co – Perselingkuhan menantu dan mertua di Serang ini menjadi sorotan. Kisah perselingkuhan mereka terungkap berawal dari unggahhan Norma Risma yang membagikan cerita suaminya yang selingkuh dengan ibu kandungnya sediri.

Ia mengungkapkan rasa kecewa lewat akun TikTok @user284365778. Keduanya bahkan sampai digrebek dan membuat publik heboh di media sosial.

Norma Risma dengan suaminya yang diketahui bernama Rozy Zay Hakiki sudah saling mengenal selama lima tahun. Risma bertanya kepada dirinya sendiri apa salahnya dan tak habis pikir suaminya tega selingkuh dengan ibu kandungnya.

Semenjak mengetahui kabar perselingkuhan menantu dan mertua ini, Risma mengaku mengalami trauma berat. Dia sampai gemetar jika ada orang mengetuk pintu rumahnya.

“Sejak kejadian itu aku jadi perempuan penakut sekarang, kalau ada yang ngetuk pintu aku langsung gemeteran, kalau ada suara motor lewat depan rumah yang mirip sama punya kamu aku selalu ngumpet karena ketakutan, apalagi kalo aku belanja ke toko retail tempat kamu bekerja itu rasanya lemes banget kaki a, tremor, jantung juga berdebar lebih cepet. Padahal jelas banget kamu tuh ga ada disitu,” kata Risma.

Bagaimana pandangan Islam terkait perselingkuhan menantu dan mertua?

Dalam hukum Islam, status mertua adalah mahram mu’abbad atau mahram tetap bagi mertua. Kosekuensinya, seorang laki-laki tidak boleh menikah dengan ibu dari istrinya (ibu mertua).

Hal ini tetap berlaku walaupun laki-laki tersebut sudah bercerai dengan anak mertuanya. Demikian pula, seorang laki-laki tidak boleh menikah dengan perempuan yang pernah dinikahi anak lelakinya.

Larangan ini tetap berlaku pada kondisi menantu perempuan tersebut telah berpisah karena kematian suami (anak lelaki kandung dari lelaki tersebut). Hal ini sesuai firman Allah:

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَٰتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَٰتُكُمْ وَعَمَّٰتُكُمْ وَخَٰلَٰتُكُمْ وَبَنَاتُ ٱلْأَخِ وَبَنَاتُ ٱلْأُخْتِ وَأُمَّهَٰتُكُمُ ٱلَّٰتِىٓ أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَٰتُكُم مِّنَ ٱلرَّضَٰعَةِ وَأُمَّهَٰتُ نِسَآئِكُمْ وَرَبَٰٓئِبُكُمُ ٱلَّٰتِى فِى حُجُورِكُم مِّن نِّسَآئِكُمُ ٱلَّٰتِى دَخَلْتُم بِهِنَّ فَإِن لَّمْ تَكُونُوا۟ دَخَلْتُم بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَٰٓئِلُ أَبْنَآئِكُمُ ٱلَّذِينَ مِنْ أَصْلَٰبِكُمْ وَأَن تَجْمَعُوا۟ بَيْنَ ٱلْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَّحِيمًا

“Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu istrimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” (QS. An Nisa: 23).

Dalam Fatawa Syabakah Islamiyah nomor 26819, Syaikh Abdullah Al-Faqih menjelaskan QS An-Nisa: 23 bahwa seorang lelaki (suami) tidak boleh menikahi ibu dari istrinya meski setelah menceraikan putrinya, atau ditinggal mati putrinya yang menjadi istrinya. Karena ibu mertua statusnya mahram selamanya bagi menantu.

Larangan menikahi ibu mertua (ibu kandung istri) terjadi apabila lelaki tersebut telah menggauli (menjimak) sang istri. Apabila ketika bercerai atau istrinya wafat, dalam keadaan belum pernah jimak, maka ibu mertuanya boleh dinikahi. Pada kasus ini, ibu mertua bukan mahram.

Ibnu Katsir dalam Tafsir Al Quran Al ‘Azhim mengutip penjelasan Zaid bin Tsabit, “Jika seseorang menceraikan istrinya dan dia belum menggaulinya, maka tidak apa-apa dia menikahi ibunya (ibu dari mantan istrinya)”.

Keterangan Syaikh Yusuf Qaradhawi dalam Fiqih Kontemporer menjelaskan, tidak boleh menikah dengan bekas ibu mertua. Baik anaknya (bekas istrinya) sudah pernah di gauli maupun belum, baik yang dicerai kan sebelum digauli maupun yang me ninggal sebelum digauli.

Perselingkuhan menantu dan mertua menurut kalian bagaimana?

Tags: nikahpernikahanperselingkuhanperselingkuhan menantu dan mertua
Previous Post

Yang Disalahpahami Tentang Perempuan

Next Post

Perkembangan Islam di Negeri Putin

Syarif Abdurrahman

Syarif Abdurrahman

Santri Pondok Pesantren Tebuireng.

Next Post
Perkembangan Islam di Negeri Putin

Perkembangan Islam di Negeri Putin

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

Pos-pos Terbaru

  • Menata Ulang Relasi Rumah Tangga Antara Laki-laki dan Perempuan
  • Profil Gus Irfan, Menteri Haji dan Umrah Pertama di Indonesia
  • 21 Dalil Merayakan Maulid Nabi Menurut Sayyid Muhammad al-Maliki
  • Pendapat Gus Baha Terkait Demontrasi: Boleh Dilakukan Asal Tidak Mudarat
  • Pesan PCNU Jombang kepada Aparat Keamanan dan Masyarakat

Komentar Terbaru

  • Yayat.hendrayana pada Surat Yasin dan Amalan Segala Hajat
  • Universitas Islam Sultan Agung pada Pentingnya Bahtsul Masail sebagai Ruh Pesantren
  • Thowiroh pada Dauroh Badlan Al-Masruriyy Cetak Santri Bisa Bahasa Arab 2 Bulan
  • Dodi Sobari pada Dauroh Badlan Al-Masruriyy Cetak Santri Bisa Bahasa Arab 2 Bulan
  • Tri Setyowati pada Ijazah Wirid dari Kiai Abdul Wahab Hasbullah
  • About
  • Kontak
  • Privacy & Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2021 Tebuireng Initiatives - Berkarya Untuk Bangsa by Tebuireng

No Result
View All Result
  • Tebuireng
  • News
  • Keislaman
  • Pesantren
  • Kebangsaan
  • Galeri
  • Kolom Pakar
  • Politik

© 2021 Tebuireng Initiatives - Berkarya Untuk Bangsa by Tebuireng