teburieng.co – Ibu mertua tiri menjadi istri kedua bukan hal yang mustahil. Lalu pertanyaannya ibu mertua tiri apakah mahram bagi seorang menantu laki-laki?
ويجوز أن يجمع بين المرأة وبين زوجة ابيها لأنه لا قرابة بينهما ولا رضاع
Artinya: “Dan boleh mengumpulkan antara seorang perempuan dan istri dari bapak perempuan itu, karena tidak ada hubungan kekerabatan dan persusuan di antara keduanya” (Yahya bin Syaraf An-Nawawi, Al-Majmȗ’ Syarhul Muhadzdzab, [Kairo: Darul Hadis, 2010], juz XVI, hal. 495.
Kasus menantu menikahi mertua perempuan tiri bukan hal yang mustahil. Bisa jadi suatu hari, ayah mertua dan ibu mertua tiri berpisah karena cerai atau wafat.
Kemudian karena menantu laki-laki tadi juga memiliki rasa cinta kepada ibu mertua tiri dan berniat menjadikan istri kedua. Istilah sinetronnya yaitu “Istri keduaku adalah ibu tiri dari istri pertamaku”.
Kebolehan menikahi ibu tirinya istri dan bahkan mempoligaminya tidak bertentangan dengan Al-Qur’an surat An-Nisa ayat 23 yang memerinci para perempuan yang haram dinikahi, ini ayatnya:
وَلَا تَنْكِحُوا مَا نَكَحَ آبَاؤُكُمْ مِنَ النِّسَاءِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ……حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ …… وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ …… وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ
Artinya: “Janganlah kalian menikahi perempuan-perempuan yang telah dinikahi oleh bapak kalian kecuali apa yang telah lewat …… Diharamkan bagi kalian menikahi ibu kalian …… dan ibu yang menyusui kalian …… dan ibunya para istri kalian.”
Dari ayat di atas kita dapat memberikan kesimpulan bahwa ada empat kategori ibu yang haram dinikahi, yakni istrinya bapak kandung (ibu tiri), ibu kandungnya sendiri, ibu yang menyusui, dan ibu kandungnya istri (ibu mertua).
Ibu mertua tiri juga bukan mahram. Dari ketiga sebab mahram yaitu hubungan nasab, susuan dan pernikahan, ketiganya tidak ada yang masuk. Ini menunjukkan bukan termasuk mahram. Sehingga tidak berlaku hukum-hukum mahram untuk mertua tiri.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz, pernah ditanya tentang perempuan ini apakah mahram, ia menjawab:
زوجة الأب لا تكون محرما لزوج ابنته من غيرها ، وإنما المحرمية تكون لأم الزوجة بالنسبة إلى زوج ابنتها ؛ لقول الله عز وجل في بيان المحرمات من النساء : ( وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ )
Istri ayah (ibu tiri), bukanlah mahram untuk suami anak perempuan dari istri yang lainnya (suami anak perempuan tiri). Yang menjadi mahram untuk suami anak perempuannya adalah, ibu kandung istrinya. Berdasarkan firman Allah ‘azza wa jalla disaat menjelaskan tentang mahram-mahram perempuan, “Kemudian ibu-ibu mertua kalian…” (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz 21/15-16)
Apakah ada yang berharap atau berencana untuk menikahi ibu mertua tiri?