• Tebuireng
  • News
  • Keislaman
  • Pesantren
  • Kebangsaan
  • Galeri
  • Kolom Pakar
  • Politik
Tebuireng Initiatives
  • Home
  • News
  • Keislaman
  • Pesantren
  • Kebangsaan
  • Galeri
  • Politik
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Keislaman
  • Pesantren
  • Kebangsaan
  • Galeri
  • Politik
No Result
View All Result
Tebuireng Initiatives
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Keislaman
  • Pesantren
  • Kebangsaan
  • Galeri
  • Politik
Tebuireng Initiatives

Musik dalam Kitab Imam Al-Ghazali

Syarif Abdurrahman by Syarif Abdurrahman
2022-03-05
in Kolom Pakar, Seni & Budaya
0
Musik dalam Kitab Imam Al-Ghazali

Musik dalam Kitab Imam Al-Ghazali (ist)

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

tebuireng.co – Musik dalam kitab Imam Al-Ghazali jadi salah satu hal penting dalam perihal perbedaan pendapat ulama tentang haramnya musik.

Dalam kitab Assunnah Nabawiyah Baina Ahli Fikh wa Ahli Hadis, Ghazali secara detail menjelaskan tentang hadis-hadis serta ayat Al-Qur’an yang digunakan ulama dalam mengharamkan musik dan kritik yang ia kutip dari pendapat Ibnu Hazm mengenai dalil tersebut.

Dalam pandangan Imam Ghazali musik bukanlah sesuatu yang diharamkan dan ia menjelaskan jenis-jenis musik yang diperbolehkan.

Beberapa ayat Al-Qur’an dan hadis terkait dalil haramnya musik

Diriwayatkan oleh Abu Dawud dari Ibnu Mas’ud yang sanadnya sampai pada syaikh bahwa ia pernah mendengar Rasulullah bersabda:

ان الغناء ينبت النفاق في القلب

“Sesungguhnya nyanyian menumbuhkan kemunafikan dalam hati “

Ibnu Hazm dalam kitab karangan Imam Ghazali mengomentari hadis ini bahwa belum diketahui atau tidak jelas siapa yang di maksud dengan syaikh di sana.

Baca Juga: Musik dan Gus Sholah

Kalaupun memang tetap ingin menjadikan hadis ini sebagai hujjah, keharaman itu objeknya pada yang menyanyi bukan pada nyanyian atau musik yang dinyanyikan karena kadangkala orang bernyanyi tentang kebaikan, tapi bertolak belakang dengan apa yang dilakukan. Dalam Al-Qur’an disebutkan surah As-Shaf ayat 2-3:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لِمَ تَقُولُونَ مَا لَا تَفْعَلُونَ

Artinya: Wahai orang-orang yang beriman, kenapakah kamu mengatakan sesuatu yang tidak kamu kerjakan

كَبُرَ مَقْتًا عِنْدَ اللَّهِ أَنْ تَقُولُوا مَا لَا تَفْعَلُونَ

Amat besar kebencian di sisi Allah bahwa kamu mengatakan apa-apa yang tidak kamu kerjakan.

Dalam riwayat Anas bin Malik juga disebutkan bahwa nabi bersabda:

من جلس الى قينة فسمع منها صب الله في أذنيه الانك

Artinya: Barang siapa duduk sambil mendengarkan nyanyian biduanita, pada hari kiamat Allah akan menuangkan lelehan timah kedalam dua telinganya

Hadis tersebut dikomentari Ibnu Hazm sebagai hadis palsu karena belum pernah dikenal oleh ahli hadis riwayat seperti ini melalui Anas.

Imam Bukhari juga meriwatkan hadis dari Abu Malik Al-Asy’ari yang mendengar Rasulullah bersabda:

لَيكونَنَّ من أمَّتِي أقوامٌ، يَستحِلُّون الحِرَ والحريرَ، والخمرَ والمعازفَ

Artinya: Akan ada di antara umatku orang orang yang menghalalkan sutera (untuk kaum pria), khamr dan permainan musik.

Dalam hadis ini secara tersirat nabi melarang adanya musik. Meskipun hadis ini diriwayatkan oleh imam Bukhari dan berstatus sahih, tapi ketika diteliti hadis ini muaalaq (sanadnya terputus)

Ayat Al-Qur’an yang dijadikan dalil haramnya musik adalah Q.S Lukman ayat 6:

وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَّشْتَرِيْ لَهْوَ الْحَدِيْثِ لِيُضِلَّ عَنْ سَبِيْلِ اللّٰهِ بِغَيْرِ عِلْمٍۖ وَّيَتَّخِذَهَا هُزُوًاۗ اُولٰۤىِٕكَ لَهُمْ عَذَابٌ مُّهِيْنٌ

Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan percakapan kosong untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa ilmu dan menjadikannya olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan.

Ibnu Hazm mengatakan bahwa ayat ini tidak ada hubungannya dengan nyanyian (musik). Ayat ini menjelaskan bahwa orang orang yang hendak menyesatkan manusia lain dari jalan Allah dan menjadikan Al-Qur’an sebagai olok-olok maka Ia adalah kafir.

Hal lain yang mendorong sejumlah ulama mengharamkan musik adalah seringkali pertunjukan musik bercampur dengan hal-hal yang diharamkan seperti khamar dan perbuatan keji lainnya.

Jenis jenis musik yang diperbolehkan

Dalam kitabnya Imam Al-Ghazali ini juga dijelaskan beberapa jenis musik yang diperbolehkan, antara lain:

1. Musik yang membangkitkan perasaan rindu untuk berkunjung ke tempat-tempat suci.

2. Musik yang mengobarkan semangat berperang membela akidah dan negara.

3. Musik yang isinya mengenang jasa-jasa tokoh penting yang telah wafat.

4. Musik yang menggambarkan saat-saat yang menggembirakan dan memuaskan hati.

5. Musik yang menggambarkan kebesaran ilahi dengan menyebut sifat-sifat.

Kesimpulan imam al Ghazali tentang musik

Hadis-hadis tentang keharaman  musik adalah termasuk hadis ahad yang tiada satupun yang sahih sehingga tidak bisa dijadikan hujjah. Kalaupun ada hadis sahih yang diriwayatkan oleh Bukhari sanadnya terputus (muallaq).

Dalam penjelasan tersebut maka Imam Ghazali menyimpulkan bahwa musik hukumnya mubah (boleh) dengan alasan:

1. Tidak ada dalil jelas yang menjelaskan keharaman musik baik dalam Al-Qur’an maupun hadis.

2. Allah tidak mencela hambanya yang berusaha menghibur diri untuk membantu mengerjakan kewajiban.

3. Banyak musik yang lagunya mempunyai makna yang mulia.

4. Adanya aspek buruk dalam musik tidak mutlak. Sehingga jika musik itu terbebas dari hal hal yang diharamkan maka tidak apa-apa.

Demikian musik dalam kitab Imam Al-Ghazali tentang hukum musik.  Waallahu a’lam bisshawab.

Penulis: Thowiroh

Tags: Ibnu HazmImam Ghazalimusik haram
Previous Post

Salat Unik Ala PA 212, Ini Sikap Gus Mus

Next Post

KH Abdul Rasyid Siddiq, Ulama Besar Sumsel

Syarif Abdurrahman

Syarif Abdurrahman

Santri Pondok Pesantren Tebuireng.

Next Post
KH Abdul Rasyid Siddiq

KH Abdul Rasyid Siddiq, Ulama Besar Sumsel

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

Pos-pos Terbaru

  • Benarkah Biaya Pendidikan Kian Alami Kenaikan?
  • Doa Asyura di Kitab Hasyiyatul Jamal ‘ala Syarhil Manhaj
  • Mubeng Beteng, Tradisi Masyarakat Yogyakarta Memasuki Bulan Muharam
  • Jalanan dan Kaitannya dengan Karakter
  • Santri Ikuti Seleksi CBT MQKN 2025, Tujuh Kode Ujian Catat Skor Sempurna

Komentar Terbaru

  • Yayat.hendrayana pada Surat Yasin dan Amalan Segala Hajat
  • Universitas Islam Sultan Agung pada Pentingnya Bahtsul Masail sebagai Ruh Pesantren
  • Thowiroh pada Dauroh Badlan Al-Masruriyy Cetak Santri Bisa Bahasa Arab 2 Bulan
  • Dodi Sobari pada Dauroh Badlan Al-Masruriyy Cetak Santri Bisa Bahasa Arab 2 Bulan
  • Tri Setyowati pada Ijazah Wirid dari Kiai Abdul Wahab Hasbullah
  • About
  • Kontak
  • Privacy & Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2021 Tebuireng Initiatives - Berkarya Untuk Bangsa by Tebuireng

No Result
View All Result
  • Tebuireng
  • News
  • Keislaman
  • Pesantren
  • Kebangsaan
  • Galeri
  • Kolom Pakar
  • Politik

© 2021 Tebuireng Initiatives - Berkarya Untuk Bangsa by Tebuireng