• Tebuireng
  • News
  • Keislaman
  • Pesantren
  • Kebangsaan
  • Galeri
  • Kolom Pakar
  • Politik
Tebuireng Initiatives
  • Home
  • News
  • Keislaman
  • Pesantren
  • Kebangsaan
  • Galeri
  • Politik
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Keislaman
  • Pesantren
  • Kebangsaan
  • Galeri
  • Politik
No Result
View All Result
Tebuireng Initiatives
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Keislaman
  • Pesantren
  • Kebangsaan
  • Galeri
  • Politik
Tebuireng Initiatives

Kesunahan dalam Wudu Menurut Ibnu Qasim Al-Ghazi

tebuireng.co by tebuireng.co
2024-02-16
in Fiqih, Keislaman
0
Kesunnahan dalam Wudu Menurut Ibnu Qasim Al-Ghazi.(Ist)

Kesunnahan dalam Wudu Menurut Ibnu Qasim Al-Ghazi.(Ist)

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Muhammad Ibnu Qasim Al-Ghazi dalam kitab Fathul Qarib Al-Mujib menjelaskan bahwa terdapat beberapa kesunahan yang bisa dilaksanakan ketika wudu.

Wudu adalah cara mensucikan diri dari hadas kecil dengan syarat dan rukun tertentu. Salah satu upaya untuk menyempurnakannya adalah dengan melaksanakan hal-hal yang disunahkan di dalamnya.

Menurut Ibnu Qasim, diantara kesunahan dalam wudu yang pertama adalah membaca basmalah. Pembacaan basmalah tersebut bisa dilakukan diawal atau dipertengahan wudu dengan minimal mengucapkan lafadz bismillah dan yang paling sempurna adalah dengan mengucapkan lafadz bismillahirrahmanirrahim.

Yang kedua adalah membasuh kedua telapak tangan tiga kali sebelum melaksanakan wudu. Hal ini bertujuan untuk membersihkan dan menghilangkan najis yang dikhawatirkan berada di tangan. Ketiga adalah berkumur dan Istinsyaq yakni memasukan air ke dalam hidung. Berkumur sebelum wudu adalah hal sunah yang dianjurkan untuk dilaksanakan setelah membasuh kedua telapak tangan. Keempat adalah mubalaghah (memaksimalkan) dalam melaksanakan sunnah berkumur  dan Istinsyaq.

Diantara sunnah wudu menurut Ibnu Qasim yang kelima adalah berkumur dan istinsyaq dengan tiga cidukan air. Dan yang lebih utama adalah berkumur dari setiap cidukan kemudian dilanjutkan dengan istinsyaq. Hal ini sebagaimana yang dicontohkan oleh Rasulullah dalam hadits Sayyidina Abdullah bin Zaid riwayat Imam al-Bukhari dan Imam Muslim

 فَمَضْمَضَ وَاسْتَنْشَقَ مِنْ كَفٍّ وَاحِدَةٍ فَفَعَلَ ذَلِكَ ثَلاَثًا

“Kemudian Abdullah bin Zaid berkumur lalu istinsyaq dari satu cidukan air dengan telapak tangan. Beliau melakukannya tiga kali.” (Muttafaq ‘Alaih)

Ketujuh adalah mengusap seluruh bagian kepala. apabila orang yang berwudu menggunakan surban atau semacamnya dan tidak ingin melepasnya, maka hendaknya ia mengusap seluruh bagian dari surban tersebut untuk menyempurnakan wudunya.

Yang kedelapan adalah mengusap kedua telinga baik bagian luar ataupun luar telinga. Cara mengusap keduanya adalah dengan memasukkan kedua jari telunjuk ke lubang telinganya, memutar-mutar keduanya ke lipatan-lipatan telinga dan menjalankan kedua ibu jari di telinga bagian belakang, kemudian menempelkan kedua telapak tangannya yang dalam keadaan basah pada kedua telinganya untuk memastikan meratanya usapan air ke telinga.

Kesembilan adalah sunah menyela-nyelahi jari-jari tangan dan kaki serta bulu jenggot yang tebal. Apabila jenggotnya tipis, maka hukum untuk menyela-nyela adalah wajib. Sunah kesembilan adalah mendahulukan bagian kanan dari  anggota wudu dari pada yang kiri. Seperti mendahulukan membasuh tangan kanan daripada yang kiri dan seterusnya.

Dan yang terakhir adalah mengulangi tiga kali pada setiap basuhan ataupun usapan dalam setiap anggota wudu. Demikian beberapa kesunahan yang dijelaskan oleh Imam Ibnu Qasim Al-Ghazi dalam kitab Fathul Qarib Al-Mujib agar bisa diamalkan sebagai upaya menyempurnakan wudu. Wallahua’lam.

Baca juga:Benarkah Perempuan Haid Haram Wudu?

Tags: Fiqih Wudu
Previous Post

Anjuran Memperbanyak Membaca Sholawat di Bulan Sya’ban

Next Post

Ketum PBNU Aktifkan Kembali Fungsional Pengurus Pasca-Pemilu

tebuireng.co

tebuireng.co

tebuireng.co adalah Media Tebuireng Initiatives yang bertujuan untuk meneruskan cita-cita besar Gus Sholah dan para masyayikh tebuireng

Next Post
Ketum PBNU Aktifkan Kembali Fungsional Pengurus Pasca-Pemilu

Ketum PBNU Aktifkan Kembali Fungsional Pengurus Pasca-Pemilu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

Pos-pos Terbaru

  • Syahadat Intelektual: Membumikan Nabi di Era Gen Z
  • Alumni Pesantren Gelar Aksi Damai di Depan Gedung Trans7, Tanggapi Tayangan Xpose Uncensored
  • Sigap, Menag Bakal Libatkan Pimpinan Pesantren Bahas Standar Bangunan
  • Lima Prinsip Dasar Menjaga Lingkungan Menurut Syaikh Yusuf Al-Qaradhawi
  • Buka MQK 2025, Menag Dorong Eksplorasi Turats untuk Pelestarian Lingkungan

Komentar Terbaru

  • Yayat.hendrayana pada Surat Yasin dan Amalan Segala Hajat
  • Universitas Islam Sultan Agung pada Pentingnya Bahtsul Masail sebagai Ruh Pesantren
  • Thowiroh pada Dauroh Badlan Al-Masruriyy Cetak Santri Bisa Bahasa Arab 2 Bulan
  • Dodi Sobari pada Dauroh Badlan Al-Masruriyy Cetak Santri Bisa Bahasa Arab 2 Bulan
  • Tri Setyowati pada Ijazah Wirid dari Kiai Abdul Wahab Hasbullah
  • About
  • Kontak
  • Privacy & Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2021 Tebuireng Initiatives - Berkarya Untuk Bangsa by Tebuireng

No Result
View All Result
  • Tebuireng
  • News
  • Keislaman
  • Pesantren
  • Kebangsaan
  • Galeri
  • Kolom Pakar
  • Politik

© 2021 Tebuireng Initiatives - Berkarya Untuk Bangsa by Tebuireng