Muhammad Ibnu Qasim Al-Ghazi dalam kitab Fathul Qarib Al-Mujib menjelaskan bahwa terdapat beberapa kesunahan yang bisa dilaksanakan ketika wudu.
Wudu adalah cara mensucikan diri dari hadas kecil dengan syarat dan rukun tertentu. Salah satu upaya untuk menyempurnakannya adalah dengan melaksanakan hal-hal yang disunahkan di dalamnya.
Menurut Ibnu Qasim, diantara kesunahan dalam wudu yang pertama adalah membaca basmalah. Pembacaan basmalah tersebut bisa dilakukan diawal atau dipertengahan wudu dengan minimal mengucapkan lafadz bismillah dan yang paling sempurna adalah dengan mengucapkan lafadz bismillahirrahmanirrahim.
Yang kedua adalah membasuh kedua telapak tangan tiga kali sebelum melaksanakan wudu. Hal ini bertujuan untuk membersihkan dan menghilangkan najis yang dikhawatirkan berada di tangan. Ketiga adalah berkumur dan Istinsyaq yakni memasukan air ke dalam hidung. Berkumur sebelum wudu adalah hal sunah yang dianjurkan untuk dilaksanakan setelah membasuh kedua telapak tangan. Keempat adalah mubalaghah (memaksimalkan) dalam melaksanakan sunnah berkumur dan Istinsyaq.
Diantara sunnah wudu menurut Ibnu Qasim yang kelima adalah berkumur dan istinsyaq dengan tiga cidukan air. Dan yang lebih utama adalah berkumur dari setiap cidukan kemudian dilanjutkan dengan istinsyaq. Hal ini sebagaimana yang dicontohkan oleh Rasulullah dalam hadits Sayyidina Abdullah bin Zaid riwayat Imam al-Bukhari dan Imam Muslim
فَمَضْمَضَ وَاسْتَنْشَقَ مِنْ كَفٍّ وَاحِدَةٍ فَفَعَلَ ذَلِكَ ثَلاَثًا
“Kemudian Abdullah bin Zaid berkumur lalu istinsyaq dari satu cidukan air dengan telapak tangan. Beliau melakukannya tiga kali.” (Muttafaq ‘Alaih)
Ketujuh adalah mengusap seluruh bagian kepala. apabila orang yang berwudu menggunakan surban atau semacamnya dan tidak ingin melepasnya, maka hendaknya ia mengusap seluruh bagian dari surban tersebut untuk menyempurnakan wudunya.
Yang kedelapan adalah mengusap kedua telinga baik bagian luar ataupun luar telinga. Cara mengusap keduanya adalah dengan memasukkan kedua jari telunjuk ke lubang telinganya, memutar-mutar keduanya ke lipatan-lipatan telinga dan menjalankan kedua ibu jari di telinga bagian belakang, kemudian menempelkan kedua telapak tangannya yang dalam keadaan basah pada kedua telinganya untuk memastikan meratanya usapan air ke telinga.
Kesembilan adalah sunah menyela-nyelahi jari-jari tangan dan kaki serta bulu jenggot yang tebal. Apabila jenggotnya tipis, maka hukum untuk menyela-nyela adalah wajib. Sunah kesembilan adalah mendahulukan bagian kanan dari anggota wudu dari pada yang kiri. Seperti mendahulukan membasuh tangan kanan daripada yang kiri dan seterusnya.
Dan yang terakhir adalah mengulangi tiga kali pada setiap basuhan ataupun usapan dalam setiap anggota wudu. Demikian beberapa kesunahan yang dijelaskan oleh Imam Ibnu Qasim Al-Ghazi dalam kitab Fathul Qarib Al-Mujib agar bisa diamalkan sebagai upaya menyempurnakan wudu. Wallahua’lam.
Baca juga:Benarkah Perempuan Haid Haram Wudu?