Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Organisasi Kerja sama Islam (OKI) yang diselenggarakan di Riyadh, Arab Saudi pada sabtu, (11/11) lalu menghasilkan beberapa keputusan terkait agresi militer yang dilakukan Israel secara brutal di Palestina.
Keputusan tersebut diantaranya adalah mengecam segala perbuatan keji Israel dalam agresi militer di jalur Gaza, juga di tepi barat Palestina yang dianggap begitu jahat dan tidak manusiawi, termasuk memindahkan secara paksa ribuan rakyat Palestina dari wilayah utara ke selatan jalur Gaza.
Keputusan tersebut juga menolak dengan tegas penjajahan brutal yang dilakukan oleh Israel di Palestina sebagai upaya perang balasan, pembelaan diri atau dalih apapun untuk membenarkannya.
Di dalamnya juga menolak serta menantang secara tegas dan sepenuhnya terhadap pengasingan warga Palestina secara individu atau massal, baik di Jalur Gaza, Tepi Barat, termasuk Al-Quds (Yerusalem), atau di luar wilayah mereka kepada pihak mana pun.
Selain itu, hasil KTT OKI Riyadh juga terdapat seruan kepada seluruh negara untuk berhenti membantu Israel dalam kepentingan agresi militernya di Palestina, seperti mengekspor senjata maupun amunisi kepada Israel untuk menggencarkan agresinya dalam membunuh rakyat sipil di Palestina dan menghancurkan infrastruktur umum disana.
Seruan lainnya juga ditujukan kepada Dewan Keamanan agar segera mengeluarkan resolusi dan mengutuk perbuatan biadab yang dilakukan Israel di Jalur Gaza seperti menghambat penyaluran bantuan kemanusiaan, memutuskan aliran listrik dan air, serta akses internet untuk berkomunikasi disana.
Dalam KTT OKI Riyadh juga diputuskan untuk segera dilakukan penyelidikan atas kejahatan perang yang telah dilakukan Israel terhadap Palestina yang mana hal ini diserukan kepada Jaksa Pengadilan Kriminal Internasional.
Keputusan tersebut juga telah menugaskan Sekretariat Jenderal OKI dan Liga Arab untuk menindaklanjuti pelaksanaan investigasi tersebut dan membentuk dua unit pemantauan hukum khusus untuk mendokumentasikan kejahatan Israel yang dilakukan di Jalur Gaza sejak 7 Oktober 2023 yang mana unit tersebut kemudian akan mempersiapkan proses hukum tentang semua pelanggaran hukum internasional dan hukum humaniter internasional yang dilakukan oleh Israel, kekuatan pendudukan, terhadap rakyat Palestina di Jalur Gaza dan wilayah pendudukan Palestina lainnya, termasuk Al-Quds Timur.
Keputusan lainnya adalah menyerukan penyelenggaraan konferensi perdamaian Internasional sesegera mungkin yang kemudian bisa segera diluncurkan proses perdamaian yang kredibel berdasarkan hukum internasional, resolusi yang sah, dan prinsip tanah untuk perdamaian, dalam jangka waktu yang ditentukan dan jaminan internasional sehingga pada akhirnya bisa mengarah pada berakhirnya pendudukan Israel di wilayah Palestina sejak tahun 1967.
Presiden Republik Indonesia Joko Widodo yang ikut serta dalam pertemuan KTT OKI Riyadh tersebut dikabarkan akan terus melanjutkan perjalanannya dari Riyadh ke Amerika Serikat (AS) mengunjungi dan menemui Presiden Joe Biden dan akan meneruskan hasil keputusan KTT OKI kepadanya. “Kunjungan ini merupakan kesempatan yang baik untuk langsung menyampaikan hasil KTT OKI di Riyadh, yang mencerminkan solidaritas negara-negara OKI untuk membela keadilan dan kemanusiaan,” jelas Presiden Jokowi pada jum’at (10/11) sebelum keberangkatannya menuju Riyadh.
Penulis: Thowiroh
Editor: Ikhsan Nur Ramadhan
Baca Juga: Fatwa MUI: Haram Membeli Produk Pro Israel