• Tebuireng
  • News
  • Keislaman
  • Pesantren
  • Kebangsaan
  • Galeri
  • Kolom Pakar
  • Politik
Tebuireng Initiatives
  • Home
  • News
  • Keislaman
  • Pesantren
  • Kebangsaan
  • Galeri
  • Politik
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Keislaman
  • Pesantren
  • Kebangsaan
  • Galeri
  • Politik
No Result
View All Result
Tebuireng Initiatives
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Keislaman
  • Pesantren
  • Kebangsaan
  • Galeri
  • Politik
Tebuireng Initiatives

Hukum Pekurban Mengambil Daging Kurbannya Sendiri

Oleh: Thowiroh

Zainuddin Sugendal by Zainuddin Sugendal
2022-06-26
in Al-Qur'an, Fiqih, Kitab Kuning, Pengajian
0
Hukum Pekurban Mengambil Daging Kurbannya Sendiri

Hukum Pekurban Mengambil Daging Kurbannya Sendiri (Ist)

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

tebuireng.co- Bagaimana hukum orang yang berkurban ikut mengambil daging kurbannya sendiri?. Berkurban adalah ibadah sunnah yang dilaksanakan sejak selesainya sholat Idul Adha pada tanggal 10 Dzulhijjah sampai tiga hari tasyrik yaitu tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah. Ibadah kurban diawali dari kisah Nabi Ibrahim as ketika diperintah Allah untuk menyembelih putra kesayangannya yaitu Nabi Ismail sebagaimana yang dikisahkan dalam al-Qur’an surah as-Shafat ayat 99-111

Dan dia (Ibrahim) berkata, “Sesungguhnya aku harus pergi (menghadap) kepada Tuhanku, Dia akan memberi petunjuk kepadaku (99) Ya Tuhanku, anugerahkanlah kepadaku (seorang anak) yang termasuk orang yang saleh (100) Maka Kami beri kabar gembira kepadanya dengan (kelahiran) seorang anak yang sangat sabar (Ismail) (101) Maka ketika anak itu sampai (pada umur) sanggup berusaha bersamanya, (Ibrahim) berkata, “Wahai anakku! Sesungguhnya aku bermimpi bahwa aku menyembelihmu. Maka pikirkanlah bagaimana pendapatmu!” Dia (Ismail) menjawab, “Wahai ayahku! Lakukanlah apa yang diperintahkan (Allah) kepadamu; insya Allah engkau akan mendapatiku termasuk orang yang sabar (102) Maka ketika keduanya telah berserah diri dan dia (Ibrahim) membaringkan anaknya atas pelipis (nya), (untuk melaksanakan perintah Allah) (103) Lalu Kami panggil dia, “Wahai Ibrahim! (104) sungguh, engkau telah membenarkan mimpi itu.” Sungguh, demikianlah Kami memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat baik. (105) Sesungguhnya ini benar-benar suatu ujian yang nyata (106) Dan Kami tebus anak itu dengan seekor sembelihan yang besar (107) Dan Kami abadikan untuk Ibrahim (pujian) di kalangan orang-orang yang datang kemudian (108) “Selamat sejahtera bagi Ibrahim (109) Demikianlah Kami memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat baik (110) Sungguh, dia termasuk hamba-hamba Kami yang beriman (111). ( Q. S. As Saffat :99-111)

Ibadah kurban dilakukan dengan tujuan bersyukur kepada Allah seperti yang dijelaskan Syekh Nawawi al-Bantani yang mana tujuan ibadah kurban pada dasarnya adalah bersyukur kepada Allah atas nikmat yang telah diberikan. Oleh karena itu, hendaknya ibadah kurban dilakukan dengan penuh keikhlasan, sebab yang menjadi patokan diterimanya atau tidaknya ibadah kurban ialah keikhlasan dan ketakwaan dari pelaku.

Hewan kurban yang disembelih dianjurkan untuk dibagikan dalam keadaan masih mentah. Hal ini berbeda dengan aqiqah yang dianjurkan dibagikan ketika sudah dimasak. Namun yang menjadi pertanyaan dalam hal membagikan daging kurban, bolehkah orang yang berkurban mengambil jatah dari hasil kurbannya sendiri?

Dalam kitab Hasyiah al-Baijuri dijelaskan bahwa pekurban (orang yang melaksanakan ibadah kurban) tidak diperbolehkan mengambil hewan kurbannya jika ibadah kurban yang dilaksanakan termasuk nazdar. Hal tersebut sama seperti yang dijelaskan dalam kitab Tausyikh ala Ibni Qasim  yang mana Orang yang berkurban dan orang yang wajib ia nafkahi tidak boleh memakan sedikit pun dari kurban yang dinazari, baik secara hakikat atau hukumnya. Namun Jika bukan nadzar maka boleh mengambil daging kurbannya sendiri dengan ketentuan harus ada yang disedekahkan kepada orang lain.

Dalam kitab Hasyiah al-Bajuiri juga dijelaskan agar pekurban hendaknya hanya mengambil sepertiga dari daging kurban dan selebihnya untuk disedekahkan, sedangkan yang lebih utama adalah mengambil sedikit saja dari hewan kurban hanya semata-mata mencari berkah dan selebihnya disedekahkan kepada orang lain.

Wallahu a’lam bisshowab.

Baca juga: Hukum Bersedekah bagi Orang yang Punya Hutang

Tags: daging kurbanhukum pekurban mengambil daging kurbankur
Previous Post

Orang Direbus Hidup-Hidup

Next Post

Ibrahim bin Adham Berdialog dengan Nafsunya

Zainuddin Sugendal

Zainuddin Sugendal

Next Post
Ibrahim bin Adham Berdialog dengan Nafsunya

Ibrahim bin Adham Berdialog dengan Nafsunya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

Pos-pos Terbaru

  • Kemenhaj Resmi Rilis Desain Batik Baru untuk Penyelenggaraan Haji 2026
  • Berdakwah Ala Jek: Penuh Humor tapi Teguh Syariat
  • Hati-Hati Bahaya Maghrur, Tertipu Oleh Kebaikan Diri Sendiri
  • Manusia dalam Pancasila: Makhluk Monoplural yang Menyatu dalam Keberagaman
  • Menjadi Mandiri: Seni Berdiri di Atas Kaki Sendiri

Komentar Terbaru

  • Yayat.hendrayana pada Surat Yasin dan Amalan Segala Hajat
  • Universitas Islam Sultan Agung pada Pentingnya Bahtsul Masail sebagai Ruh Pesantren
  • Thowiroh pada Dauroh Badlan Al-Masruriyy Cetak Santri Bisa Bahasa Arab 2 Bulan
  • Dodi Sobari pada Dauroh Badlan Al-Masruriyy Cetak Santri Bisa Bahasa Arab 2 Bulan
  • Tri Setyowati pada Ijazah Wirid dari Kiai Abdul Wahab Hasbullah
  • About
  • Kontak
  • Privacy & Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2021 Tebuireng Initiatives - Berkarya Untuk Bangsa by Tebuireng

No Result
View All Result
  • Tebuireng
  • News
  • Keislaman
  • Pesantren
  • Kebangsaan
  • Galeri
  • Kolom Pakar
  • Politik

© 2021 Tebuireng Initiatives - Berkarya Untuk Bangsa by Tebuireng