tebuireng.co- Nabi Muhammad Saw adalah nabi yang istimewa, itulah mengapa umat Nabi Muhammad juga menjadi umat yang istimewa dan bahkan memiliki banyak keutamaan. Salah satu keutamaan menjadi umat Nabi Muhammad adalah ketika kita berniat baik untuk melakukan suatu kebaikan bahkan sebelum sempat mengerjakan sudah dihitung satu pahala sedangkan ketika berniat melakukan keburukan belum dihitung dosa sebelum niat tersebut benar-benar terealisasikan.
Sebagaimana hadist yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas dalam kitab Bukhori dan Muslim
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا، عَنِ النَّبِيِّ ﷺ -فِيْمَا يَرْوِي عَنْ رَبِّهِ تَبَارَكَ وَتَعَالَى-، قَالَ: «إِنَّ اللهَ كَتَبَ الحَسَنَاتِ وَالسَّيئَاتِ، ثُمَّ بَيَّنَ ذَلِكَ: فَمَنْ هَمَّ بِحَسَنَةٍ فَلَمْ يَعْمَلْهَا كَتَبَهَا اللهُ عِنْدَهُ حَسَنَةً كَامِلَةً، وَإِنْ هَمَّ بِهَا فَعَمِلَهَا كَتَبَهَا اللهُ عِنْدَهُ عَشْرَ حَسَنَاتٍ إِلَى سَبْعِمِائَةِ ضِعْفٍ إِلَى أَضْعَافٍ كَثِيْرَةٍ. وَإِنْ هَمَّ بِسَيِّئَةٍ فَلَمْ يَعْمَلْهَا كَتَبَهَا اللهُ عِنْدَهُ حَسَنَةً كَامِلَةً، وَإِنْ هَمَّ بِهَا فَعَمِلَهَا كَتَبَهَا اللهُ سَيِّئَةً وَاحِدَةً» رَوَاهُ البُخَارِيُّ وَمُسْلِمٌ فِي صَحِيْحَيْهِمَا بِهَذِهِ الحُرُوْفِ
Artinya: Dari Ibnu Abbas ra, dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang hadits yang beliau riwayatkan dari Rabb-nya Tabaraka wa Ta’ala. Beliau bersabda, “Sesungguhnya Allah menulis kebaikan-kebaikan dan keburukan-keburukan kemudian menjelaskannya. Barangsiapa yang berniat melakukan kebaikan lalu tidak mengerjakannya, maka Allah menulis itu di sisi-Nya sebagai satu kebaikan yang sempurna, dan jika dia berniat mengerjakan kebaikan lalu mengerjakannya, maka Allah menulis itu di sisi-Nya sebagai sepuluh kebaikan hingga tujuh ratus lipat hingga perlipatan yang banyak. Jika dia berniat melakukan keburukan lalu tidak jadi mengerjakannya, maka Allah menulis itu di sisi-Nya sebagai satu kebaikan yang sempurna, dan jika dia berniat melakukan keburukan lalu mengerjakannya, maka Allah menulis itu sebagai satu keburukan.” (HR. Bukhari, no. 6491 dan Muslim, no. 131 di kitab sahih keduanya dengan lafaz ini).
Ada sedikit tambahan penjelasan dari Habib Husain Al-Kaff tentang niat berbuat buruk yang tidak akan terhitung dosa sampai niat tersebut berhasil direalisasikan, yaitu tergantung dari penyebab gagalnya perbuatan buruk tersebut.
Para ulama sepakat bahwa jika kegagalan dalam melakukan keburukan karena ia sadar akan kesalahannya maka hal tersebut tidak terhitung dosa bahkan ia mendapat pahala namun kalau ia gagal merealisasikan niatnya berbuat buruk karena tidak ada kesempatan dan tidak menyesal maka niatnya sudah terhitung dosa meski ia umat Nabi Muhammad.
Sama halnya seperti yang disebutkan dalam hadis nabi ketika ada dua orang yang bertengkar dan saling ingin membunuh maka yang membunuh dan yang terbunuh sama-sama masuk neraka.
Mengapa demikian? Nabi menjawab bahwa yang terbunuh (korban) berniat ingin membunuh.
Dalam contoh hadis tersebut sudah sangat jelas bahwa yang terbunuh atau korban mempunyai niat untuk membunuh lawannya tapi karena tidak ada kesempatan akhirnya dia yang terbunuh dan tidak jadi merealisasikan niatnya untuk membunuh lawannya sehingga Nabi Muhammad Saw menyebut bahwa si korban tersebut akan masuk neraka dengan kata lain meskipun niat buruknya belum ia lakukan ia tetap berdosa karena alasan ia tidak melakukan niat buruknya karena tidak adanya kesempatan. Ia gagal melakukan pembunuhan bukan karena kesadaran atau menyesal dengan niatnya tetapi sebab tidak adanya kesempatan melakukan pembunuhan tersebut.
Senada dengan hadis tersebut dalam hukum negara yang termuat dalam undang-undang pasal 53 KHUP tentang percobaan (niat melakukan kejahatan) tidak jadi dihukum jika memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
1. Niat sudah ada untuk berbuat kejahatan itu;
2. Orang sudah memulai berbuat kejahatan itu; dan
3. Perbuatan kejahatan itu tidak jadi sampai selesai, oleh karena terhalang oleh sebab-sebab yang timbul kemudian, tidak terletak dalam kemauan penjahat itu sendiri.
Apabila orang berniat akan berbuat kejahatan dan ia telah mulai melakukan kejahatannya itu, akan tetapi karena timbul rasa menyesal dalam hati ia mengurungkan perbuatannya, sehingga kejahatan tidak sampai selesai, maka ia tidak dapat dihukum atas percobaan pada kejahatan itu, karena kegagalan menuntaskan kejahatan itu atas kemauannya sendiri. Jika kegagalan menyelesaikan kejahatan itu disebabkan karena misalnya kepergok oleh agen polisi yang sedang meronda, maka ia dapat dihukum, karena hal yang mengurungkan itu terletak di luar kemauannya. Wallahu a’lam.
Baca juga: Faizal Assegaf Serang NU, ini-kata-arrazy-hasyim/