• Tebuireng
  • News
  • Keislaman
  • Pesantren
  • Kebangsaan
  • Galeri
  • Kolom Pakar
  • Politik
Tebuireng Initiatives
  • Home
  • News
  • Keislaman
  • Pesantren
  • Kebangsaan
  • Galeri
  • Politik
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Keislaman
  • Pesantren
  • Kebangsaan
  • Galeri
  • Politik
No Result
View All Result
Tebuireng Initiatives
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Keislaman
  • Pesantren
  • Kebangsaan
  • Galeri
  • Politik
Tebuireng Initiatives

Akad Nikah Diperbarui, Bagaimana Hukumnya?

Syarif Abdurrahman by Syarif Abdurrahman
2021-09-27
in Fiqih, Kitab Kuning, News, Pendidikan
0
Akad Nikah Diperbarui, Bagaimana Hukumnya?

Akad nikah dua kali diperbolehkan. Namun ada ketentuan yang berlaku (Ist)

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

tebuireng.co – Akad nikah yang diperbarui menjadi tren di beberapa kalangan masyarakat. Terbaru ada seorang artis dangdut yang ramai dibicarakan karena melakukan hal tersebut. Pernikahanya viral di masyarakat Indonesia.

Isu hamil duluan sebelum akad menghampiri artis tersebut, kemudian pihak keluarga menjelaskan bahwa penyanyi tersebut sudah melakukan nikah sirri sebelumnya.

Contoh kasus lain ada pasangan bernama Srinthil dan Srunthul. Kedua sejoli yang dimabuk cinta ini tidak menyangka jika kedua orang tua masing-masing mengambil keputusan yaitu keduanya langsung diakad nikahkan secara sirri (tidak didepan penghulu) saat acara lamaran di rumah Srinthil.

Keluarga mengambil keputusan ini karena saat acara tersebut ada sosok kiai yang dihormati. Selain itu, kedua orang tua mereka merasa malu melihat anaknya yang runtang runtung tanpa ikatan nikah.

Selang tiga bulan kemudian, pernikahan keduanya diresmikan di depan penghulu dan dicatat secara hukum negara, sebagaimana prosesi pernikahan biasanya. Ulama memperbolehkan melakukan akad nikah lagi.

[Tweet “Akad nikah dua kali, boleh?”]

Kemudian timbul pertanyaan:

Pertama, apakah pernikahan yang kedua ini juga wajib ada maskawin sebagaimana yang pertama?

Kedua, apakah pernikahan yang kedua ini secara fikih dianggap merusak pernikahan yang pertama?

Menurut saya, jawaban untuk pertanyaan pertama ada perbedaan pendapat dari ulama, ada yang mengatakan cukup dengan maskawin pada akad nikah pertama.

Sehingga pada akad nikah yang kedua ini suami tidak wajib memberi maskawin lagi. Sebagaimana yang ada dalam penjelasan kitab Ianatuttholibin karya Sayyid Abu Bakar Syatho juz 3 halaman 350.

Pendapat lain ada yang mengatakan pada akad nikah yang kedua ini suami juga wajib memberi maskawin lagi. Hal ini sebagaimana yang dinyatakan kitab Al-Anwar karya Syaikh Yusuf Al-Ardabili juz 2 halaman 88 .

Selanjutnya, jawaban untuk pertanyaan kedua menurut pendapat asshohih, pernikahan yang kedua tidak dianggap merusak pernikahan pertama, sebagaimana penjelasan kitab Fathul Bari juz 8 halaman 199.

Berbeda dengan pendapat ulama di kitab Al-Anwar yang mengatakan bahwa pernikahan yang kedua dianggap merusak pernikahan pertama. Sehingga konsekuensinya jatuh thalaq pertama dan begitu seterusnya bila terjadi pembaruan nikah selanjutnya.

Perbedaan ulama dalam merumuskan hukum fikih dalam akad nikah yang diulang adalah suatu yang wajar, karena fikih adalah hasil kerja ilmiah yang dilakukan para ahlinya, beda dengan syariat.

Wabillahittaufiq

Alfaqir M Sholeh

Tags: akad nikahbiliarijab qobullestipernikahan
Previous Post

Surat Yasin dan Amalan Segala Hajat

Next Post

Generasi NU dan Arus Balik Perkembangan Islam

Syarif Abdurrahman

Syarif Abdurrahman

Santri Pondok Pesantren Tebuireng.

Next Post
Generasi NU dan Arus Balik Perkembangan Islam

Generasi NU dan Arus Balik Perkembangan Islam

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

Pos-pos Terbaru

  • Jalanan dan Kaitannya dengan Karakter
  • Santri Ikuti Seleksi CBT MQKN 2025, Tujuh Kode Ujian Catat Skor Sempurna
  • Serangan Iran Dinilai Jadi Babak Baru dalam Sejarah Israel
  • Ferry Irwandi: Logical Fallacy Argumen Gus Ulil
  • Gus Ulil Sebut Platform X sebagai Medan Penting dalam Perang Narasi Global

Komentar Terbaru

  • Yayat.hendrayana pada Surat Yasin dan Amalan Segala Hajat
  • Universitas Islam Sultan Agung pada Pentingnya Bahtsul Masail sebagai Ruh Pesantren
  • Thowiroh pada Dauroh Badlan Al-Masruriyy Cetak Santri Bisa Bahasa Arab 2 Bulan
  • Dodi Sobari pada Dauroh Badlan Al-Masruriyy Cetak Santri Bisa Bahasa Arab 2 Bulan
  • Tri Setyowati pada Ijazah Wirid dari Kiai Abdul Wahab Hasbullah
  • About
  • Kontak
  • Privacy & Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2021 Tebuireng Initiatives - Berkarya Untuk Bangsa by Tebuireng

No Result
View All Result
  • Tebuireng
  • News
  • Keislaman
  • Pesantren
  • Kebangsaan
  • Galeri
  • Kolom Pakar
  • Politik

© 2021 Tebuireng Initiatives - Berkarya Untuk Bangsa by Tebuireng