• Tebuireng
  • News
  • Keislaman
  • Pesantren
  • Kebangsaan
  • Galeri
  • Kolom Pakar
  • Politik
Tebuireng Initiatives
  • Home
  • News
  • Keislaman
  • Pesantren
  • Kebangsaan
  • Galeri
  • Politik
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Keislaman
  • Pesantren
  • Kebangsaan
  • Galeri
  • Politik
No Result
View All Result
Tebuireng Initiatives
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Keislaman
  • Pesantren
  • Kebangsaan
  • Galeri
  • Politik
Tebuireng Initiatives

Tangan Penuh Oli, Sahkah Wudunya?

Syarif Abdurrahman by Syarif Abdurrahman
2021-09-12
in Fiqih, Keislaman, News, Pesantren
0
Tangan yang penuh oli setelah dibersihkan tetap sah wudunya (Ist)

Tangan yang penuh oli setelah dibersihkan tetap sah wudunya (Ist)

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

tebuireng.co – Tangan penuh oli, setelah dibersihkan dengan berbagai cara masih tetap membekas. Masalah ini sering terjadi di masyarakat terutama saat hendak wudu.

Wudu adalah syarat sahnya salat. Seseorang yang tidak berwudu maka tidak sah ibadah salatnya. Namun, di sini timpul pertanyaan bagaimana hukumnya wudu seorang petani dan seorang yang bekerja di bengkel. Umumnya, tangan mereka dipenuhi dengan lumpur dan oli.

Umumnya masih banyak yang menggunakan sabun colek untuk membersihkan oli. Padahal penggunaan sabun colek untuk membersihkan tangan bisa merusak kulit.

Biasanya orang bengkel selain pakai sabun colek, juga pakai bensin, padahal bensin dan sabun colek ini merusak kulit, bahaya karena memang bukan untuk kulit. Untuk membersihkan tangan yang terkena oli bisa menggunakan cairan pembersih, yaitu Rexco 20. 

Dalam pemahaman dasar bahwa dalam berwudu, anggota wudu seharusnya tidak ada benda yang menghalangi tembusnya air ke kulit seperti cat, lilin, oli, atau lumpur di bawah kuku.

Nah, lalu bagaimana hukum wudunya petani yang sehari-hari bercengkrama dengan lumpur sawah, yang sangat mungkin berada di bawah kukunya.

Terkadang di sela-sela jari kakinya petani masih ada banyak lumpur yang berpotensi menghalangi tembusnya air ke kulit.

[Tweet “Tangan yang penuh oli setelah dibersihkan maka tetap sah wudunya”]

Demikian pula bagi seseorang yang bekerja di bengkel yang sehari hari bercengkrama dengan oli dan barang lainnya, di mana barang tersebut berpotensi sama dengan lumpur setelah dibersihkan semampunya.

Menurut penulis, wudunya petani dan tukang bengkel tersebut tetap sah. Perlu dipahami secara tuntas bahwa pemahaman dasar di atas terkait tidak sahnya wudu karena oli dan cat hanya berlaku bagi orang yang sehari-harinya tidak bercengkrama dengan benda-benda yang dapat menghalangi tembusnya air ke kulit.

Adapun bagi orang yang sehari-harinya bercengkrama dengan benda-benda di atas, maka ada toleransi setelah ada upaya membersihkan semampunya.

Bukan kah cara berfikih yang logis dan fair seperti ini adil bukan? Sebenarnya begitulah harusnya berfikih, bukan modal “Pokoke” atau gebyah uyah podo asine.

Adapun dasar dari pendapat sahnya wudu dari petani dan pekerja bengkel ini yaitu:

(قوله وعدم الحائل )

أي الجامد ومنه وسخ تحت الاظفار يمنع وصول الماء ونحو شمع وصبغ وحناء ان كان جرما ، وذلك في حق من لا يبتلى به اما من ابتلى به فيعفى عنه كالفلاحين والزبالين . تقرير الاوحد بهامش الاقناع للشربيني ص ٣٠

Alfaqir M Sholeh

Tags: fikihhukum fikih
Previous Post

Muktamar NU Sebentar Lagi, Ini Pesan Gus Sholah

Next Post

Apa itu Istiqomah?

Syarif Abdurrahman

Syarif Abdurrahman

Santri Pondok Pesantren Tebuireng.

Next Post
Apa itu Istiqomah?

Apa itu Istiqomah?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

Pos-pos Terbaru

  • Jalanan dan Kaitannya dengan Karakter
  • Santri Ikuti Seleksi CBT MQKN 2025, Tujuh Kode Ujian Catat Skor Sempurna
  • Serangan Iran Dinilai Jadi Babak Baru dalam Sejarah Israel
  • Ferry Irwandi: Logical Fallacy Argumen Gus Ulil
  • Gus Ulil Sebut Platform X sebagai Medan Penting dalam Perang Narasi Global

Komentar Terbaru

  • Yayat.hendrayana pada Surat Yasin dan Amalan Segala Hajat
  • Universitas Islam Sultan Agung pada Pentingnya Bahtsul Masail sebagai Ruh Pesantren
  • Thowiroh pada Dauroh Badlan Al-Masruriyy Cetak Santri Bisa Bahasa Arab 2 Bulan
  • Dodi Sobari pada Dauroh Badlan Al-Masruriyy Cetak Santri Bisa Bahasa Arab 2 Bulan
  • Tri Setyowati pada Ijazah Wirid dari Kiai Abdul Wahab Hasbullah
  • About
  • Kontak
  • Privacy & Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2021 Tebuireng Initiatives - Berkarya Untuk Bangsa by Tebuireng

No Result
View All Result
  • Tebuireng
  • News
  • Keislaman
  • Pesantren
  • Kebangsaan
  • Galeri
  • Kolom Pakar
  • Politik

© 2021 Tebuireng Initiatives - Berkarya Untuk Bangsa by Tebuireng