Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa menetapkan kenaikan upah minimum provinsi ( UMP ) di Jatim menjadi 6,13% atau sebesar Rp125.000 di 2024 mendatang. Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jatim Nomor: 188/606/KPTS/013/2023 pada 20 November 2023 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2024.
Gubernur Khofifah menjelaskan bahwa keputusan kenaikan UMP tersebut selaras dengan arahan pemerintah pusat melalui menteri ketenagakerjaan yang telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.
Menurutnya, penetapan keputusan dalam menaikkan UMP telah dipertimbangkan dengan memaksimalkan rasa keadilan serta melihat kondisi perekonomian dan ketenagakerjaan yang berkembang di Jawa Timur. Perhitungan kenaikan tersebut juga menggunakan formula penghitungan upah minimum yang mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu.
Data-data yang dipergunakan dalam perhitungan UMP Jawa Timur Tahun 2024 antara lain adalah rata-rata pengeluaran per kapita selama satu bulan menurut provinsi sebesar Rp 1.323.486. Pemerintah juga melihat rata-rata banyaknya anggota rumah tangga menurut provinsi sebesar 3,53% hingga rata-rata banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja menurut provinsi sebesar 1,66%.
Selain itu, terdapat pula data pertumbuhan Ekonomi (PDRB Triwulan IV 2022+Triwulan I, II, III 2023) terhadap (PDRB Triwulan IV 2021+Triwulan I, II, III 2022) menurut provinsi sebesar 4,96 persen. Selanjutnya, data inflasi gabungan September 2022-September 2023 menurut provinsi sebesar 3,01%.
Gubernur Khofifah juga menjelaskan bahwa proses penetapan kenaikan UMP Jatim juga telah melibatkan banyak pihak dengan menampung banyak usulan baik dari pekerja, pengusaha, pemerintah dan akademisi. Oleh karena itu, Gubernur Khofifah meminta kepada setiap perusahaan yang merasa mengalami kesulitan dan tidak mampu atas kenaikan UMP yang telah ditetapkan untuk segera mengajukan usulan penangguhan agar tidak terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap karyawan.
Untuk menyelaraskan dengan penerbitan PP No 51/2023 tentang Pengupahan sebagai pengganti PP No 36/2021, sebanyak sebelas gubernur dari beberapa daerah di Indonesia telah menetapkan UMP tahun 2024 yang mana terdapat tiga provinsi dengan angka kenaikan UMP tertinggi dan Jatim menduduki peringkat kedua kenaikan UMP tertinggi di wilayah Indonesia setelah Maluku Utara dengan kenaikan UMP sebesar 7,50 persen, Jawa Timur sebesar 6,13 persen dan Kalimantan Selatan sebesar 4,22 persen.
Baca juga: Gubernur Jatim Ajak Mendukung Kemerdekaan Palestina

