• Tebuireng
  • News
  • Keislaman
  • Pesantren
  • Kebangsaan
  • Galeri
  • Kolom Pakar
  • Politik
Tebuireng Initiatives
  • Home
  • News
  • Keislaman
  • Pesantren
  • Kebangsaan
  • Galeri
  • Politik
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Keislaman
  • Pesantren
  • Kebangsaan
  • Galeri
  • Politik
No Result
View All Result
Tebuireng Initiatives
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Keislaman
  • Pesantren
  • Kebangsaan
  • Galeri
  • Politik
Tebuireng Initiatives

Tato dan Berbagai Permasalahannya dalam Islam

Syarif Abdurrahman by Syarif Abdurrahman
2021-09-10
in Fiqih, Keislaman, News
0
Orang bertato salatnya tetap sah (Ist)

Orang bertato salatnya tetap sah (Ist)

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

tebuireng.co – Tato dewasa ini menjadi sebuah gaya hidup masyarakat. Tak jarang seorang suami membuat coretan di tubuh dengan nama dan gambar istrinya. Lalu timbul pertanyaan, bagaimana hukumnya wudlunya orang bertato?

Menyoal tentang tato sebenarnya ada kemiripan dengan satu istilah yang oleh ahli fikih disebut alwasymu.

Secara definitif alwasymu digambarkan oleh para ulama fikih seperti Imam Syarbini dalam Iqna’ menjelaskan bahwa alwasymu sebagai satu perbuatan membuat lukisan pada kulit tubuh.

Dalam sejarah masyarakat tempo dulu, alwasymu dilakukan dengan menusukkan jarum halus dan memasukkan zat warna pada bagian yang tertusuk jarum.

Dalam hal ini, awalnya tinta tato akan berada di lapisan luar kulit yang disebut epidermis, kemudian tinta ini masuk kelapisan kulit berikutnya bernama dermis.

Tindakan alwasymu ini dinyatakan oleh para ulama sebagai tindakan yang sangat negatif dan dilarang.

Larangan ini berdasarkan satu hadis riwayat Bukhari:

لا تشمن ولا تستوشمن

Janganlah membuat wasymu dan jangan pula meminta diri uutuk diwasymu

Dalam logika syariat keharaman atau pelarangan tato (alwasymu) karena bisa menimbulkan suatu bentuk penyiksaan diri atau atta’dzib, yang sekecil apapun efeknya tidak dibenarkan oleh syariat.

Baca juga: Tata cara salat Idul Adha

Nah, sekarang bagaimana hukum wudu, mandi dan salatnya orang yang bertato, sahkah? Syaikh Ismail bin Zain Al-Yamani dalam kitab Qurrotul Ain menyatakan bahwa wudu, mandi dan salatnya orang yang bertato berhukum sah.

Meskipun tindakan membuat tato tersebut sangat negatif dan mengharuskan bertaubat dan menghapusnya bilamana tidak membahayakan bagi pelakunya.

Hal ini juga dinyatakan oleh Syaikh Thoifur Ali Wafa dalam karya tulisnya “Bulghotutthullab,” menurutnya salat orang bertato sah dengan alasan darurat.

Berbeda dengan pendapat di atas, KH Sahal Mahfudh dalam satu bukunya yang berjudul “Wajah baru fiqih pesantren” menyatakan bahwa salat bagi mereka yang tubuhnya bertato oleh para ulama dinyatakan tidak sah.

Alasan Kiai Sahal dengan mengingat salah satu syarat keabsahan salat adalah dilaksanakan dalam keadaan suci.

Nampaknya almarhum KH Sahal Mahfudh berargumen bahwa darah yang membeku bercampur dengan warna tato tersebut berada di lapisan luar kulit, sehingga kesimpulan hukumnya tidak sah.

Semoga bermanfaat, tidak perlu bingung membaca perbedaan dalam fikih. Karena perbedaan dalam fikih hampir menjadi sebuah keniscayaan, karena faktor sudut pandang yang berbeda dari para ulama.

Wallahu a’lam

Alfaqir M Sholeh.

Tags: fikihperempuanhukum fikihtato
Previous Post

Bahasa Arab dapat Mencegah Terorisme

Next Post

Sifat Hati Orang Kafir

Syarif Abdurrahman

Syarif Abdurrahman

Santri Pondok Pesantren Tebuireng.

Next Post
Sifat Hati Orang Kafir

Sifat Hati Orang Kafir

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

Pos-pos Terbaru

  • Menata Ulang Relasi Rumah Tangga Antara Laki-laki dan Perempuan
  • Profil Gus Irfan, Menteri Haji dan Umrah Pertama di Indonesia
  • 21 Dalil Merayakan Maulid Nabi Menurut Sayyid Muhammad al-Maliki
  • Pendapat Gus Baha Terkait Demontrasi: Boleh Dilakukan Asal Tidak Mudarat
  • Pesan PCNU Jombang kepada Aparat Keamanan dan Masyarakat

Komentar Terbaru

  • Yayat.hendrayana pada Surat Yasin dan Amalan Segala Hajat
  • Universitas Islam Sultan Agung pada Pentingnya Bahtsul Masail sebagai Ruh Pesantren
  • Thowiroh pada Dauroh Badlan Al-Masruriyy Cetak Santri Bisa Bahasa Arab 2 Bulan
  • Dodi Sobari pada Dauroh Badlan Al-Masruriyy Cetak Santri Bisa Bahasa Arab 2 Bulan
  • Tri Setyowati pada Ijazah Wirid dari Kiai Abdul Wahab Hasbullah
  • About
  • Kontak
  • Privacy & Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2021 Tebuireng Initiatives - Berkarya Untuk Bangsa by Tebuireng

No Result
View All Result
  • Tebuireng
  • News
  • Keislaman
  • Pesantren
  • Kebangsaan
  • Galeri
  • Kolom Pakar
  • Politik

© 2021 Tebuireng Initiatives - Berkarya Untuk Bangsa by Tebuireng