Presiden Prabowo Subianto mencabut 4 Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Raja Ampat, Papua Barat. Keputusan tersebut diumumkan secara resmi oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam kanal youtube @Sekretariat Presiden. Selasa, (10/06/25).
Adanya proyek usaha pertambangan nikel yang dilakukan di Raja Ampat telah menimbulkan polemik di masyarakat salah satunya karena telah merusak keindahan alam Indonesia dan berpotensi menyebabkan pencemaran lingkungan.
Menyikapi hal tersebut, Presiden menegaskan kepada beberapa menteri terkait hal ini, salah satunya Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Menteri Lingkungan hidup dan Menteri kehutanan untuk terus berkoordinasi mencari informasi dan menggali data di lapangan dengan objektif.
“kemarin presiden memimpin rapat terbatas salah satunya membahas tentang izin usaha pertambangan di Raja Ampat dan atas persetujuan presiden, ia memutuskan pemerintah akan mencabut 4 IUP di Raja Ampat,” ungkapnya.
Menurut Prasetyo Hadi , sejak januari pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai penertiban kawasan hutan yang di dalamnya termasuk usaha pemberdayaan alam yang dalam hal ini juga termasuk usaha pertambangan. Sehingga polemik pertambangan di Raja Ampat juga merupakan salah satu proses penertiban dari pemerintah.
Data yang dipaparkan oleh ESDM, Bahlil Lahadalia menunjukan bahwa terdapat lima Perusahaan yang sudah mengantongi izin untuk melakukan pengerukan tambang di wilayah Raja Ampat, Papua Barat.
Namun, terdapat empat Perusahaan yang ditemukan telah melakukan pelanggaran sehingga harus dicabut izinnya. Yakni PT Kawei Sejahtera (KSM) yang telah mengantongi izin sejak 2013, PT Mulia Raymond Perkasa (MRP) yang juga telah mendapat izin sejak 2013, PT Anugerah Surya Pratama (ASP) telah mendapat izin pada 2024 dan PT Nurham pada 2025.
Sementara, satu perusahaan yakni PT Gag Nikel yang tidak dicabut izinnya tetap akan beroperasi hingga 30 November 2047 berdasarkan Keputusan Menteri ESDM No. 430.K/30/DJB/2017 dengan luas wilayah mencapai 13.136 hektar di Pulau Gag.
Dalam pengumumam pencabutan izin tambang untuk empat perusahan tersebut, Prasetyo Hadi mengucapkan terimakasih kepada masyarakat terutama kepada pegiat media sosial yang banyak menyampaikan informasi dan masukan kepada pemerintah sebagai bentuk kepedulian.
Baca juga: Peran Tokoh Agama dan Syiar Kesalehan Lingkungannya