Muslimat Nahdlatul Ulama (NU) menggelar pelatihan paralegal yang diikuti oleh lebih dari 2.500 peserta perempuan dari berbagai daerah di Indonesia. Acara pembukaan pelatihan ini dilaksanakan secara hybrid, dengan pusat kegiatan bertempat di Graha Pengayoman, Kementerian Hukum (Kemenkum) RI, Jakarta Pusat, pada Sabtu (14/06/2025).
Ketua penyelenggara pelatihan paralegal nasional, Prof Hj Sururin menyampaikan bahwa pelatihan paralegal ini dirancang sebagai awal dari rangkaian gerakan pembentukan 1.794 Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di desa dan kelurahan.
Posbakum ini nantinya akan menjadi garda terdepan dalam menyediakan layanan hukum dasar seperti informasi, konsultasi, hingga mediasi, langsung dari kantor desa atau kelurahan.
Program ini merupakan bagian dari strategi besar Muslimat NU untuk memperkuat akses keadilan bagi masyarakat.
Secara khusus, inisiatif ini juga selaras dengan Asta Cita Ketujuh Presiden Prabowo Subianto, yakni memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi serta memberantas korupsi, narkoba, perjudian, dan penyelundupan.
Pemerintah, melalui berbagai kementerian seperti Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Desa, Kementerian Dalam Negeri, Mahkamah Agung, dan mitra strategis lainnya, telah mencanangkan terbentuknya ribuan Posbakum desa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat atas bantuan dan pendampingan hukum.
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, yang turut hadir dalam acara pembukaan tersebut menyampaikan apresiasinya atas langkah progresif Muslimat NU.
Ia menekankan pentingnya membangun kedamaian dan kesejukan dari tingkat paling bawah dalam masyarakat untuk menciptakan peradaban bangsa yang damai dan bersatu.
Khofifah juga menyoroti pentingnya kesiapsiagaan para paralegal dalam menghadapi kasus-kasus berat, seperti inses yang melibatkan anggota keluarga dekat. Menurutnya, kasus semacam ini membutuhkan pendekatan hukum dan psikologis yang hati-hati.
Salah satu keunikan dari paralegal Muslimat NU adalah adanya tambahan materi dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPA), khususnya dalam pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Tak hanya itu, Muslimat NU juga memiliki banyak kader yang berlatar belakang pakar fikih, yang menjadi keunggulan tersendiri dalam merespon masalah-masalah hukum dengan perspektif keislaman.
Dengan terbentuknya 1.794 Posbakum di desa dan kelurahan, diharapkan setiap desa memiliki garda hukum sendiri yang bisa memberikan solusi cepat, adil, dan bijaksana terhadap persoalan hukum yang dihadapi masyarakat.
Baca juga: Tingkatkan Kesadaran Lingkungan, Muslimat NU Luncurkan Program Mustika Darling