• Tebuireng
  • News
  • Keislaman
  • Pesantren
  • Kebangsaan
  • Galeri
  • Kolom Pakar
  • Politik
Tebuireng Initiatives
  • Home
  • News
  • Keislaman
  • Pesantren
  • Kebangsaan
  • Galeri
  • Politik
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Keislaman
  • Pesantren
  • Kebangsaan
  • Galeri
  • Politik
No Result
View All Result
Tebuireng Initiatives
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Keislaman
  • Pesantren
  • Kebangsaan
  • Galeri
  • Politik
Tebuireng Initiatives

Lima Sikap PBNU Mengenai Persoalan di Pulau Rempang

tebuireng.co by tebuireng.co
2023-09-19
in Kebangsaan, Nasional
0
Lima Sikap PBNU Mengenai Persoalan di Pulau Rempang

Lima Sikap PBNU Mengenai Persoalan di Pulau Rempang (Ist)

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) memberi pernyataan sikapnya mengenai persoalan dan konflik yang terjadi antara pemerintah dan masyarakat  di Rempang, Batam Kepulauan Riau.

Konflik yang terjadi akibat penolakan masyarakat Pulau Rempang atas kebijakan dari Kementerian Investasi atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dalam membangun pabrik pengolahan pasir kuarsa di pulau Rempang sebagai pabrik kaca terbesar kedua di dunia setelah China merupakan persoalan yang serius karena menyangkut hak dan keadilan rakyat.

Pernyataan sikap PBNU tersebut terangkum dalam lima poin penting yang dijelaskan langsung oleh Ketua Umum PBNU, KH Yahya Cholil Staquf atau yang akrab disapa Gus Yahya. Yakni yang pertama, PBNU menyatakan bahwa pihaknya akan senantiasa menyimak serta terus mengawal langkah kehidupan  dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Termasuk persoalan masyarakat yang sedang terjadi di pulau Rempang.

Kedua, PBNU menegaskan bahwa pihaknya akan selalu berpegang teguh pada itikad baik dan nilai-nilai keutamaan, serta bersandar pada objektivitas, dalam menentukan pandangan, posisi, sikap dan perannya. Dalam hal ini pengambilan setiap langkah dan keputusan dalam mengawal masyarakat harus diputuskan dengan penuh seksama.

Gus Yahya menjelaskan bahwa setiap kebijakan yang diambil oleh pemerintah dengan tujuan kemaslahatan tidak boleh  sampai membuat masyarakat menjadi korban. Sebab baginya, kesentosaan masyarakat adalah yang lebih utama.

Ketiga, dalam menghadapi persoalan di Pulau Rempang tersebut, PBNU mengarahkan dan meminta kepada Pemerintah untuk mengutamakan musyawarah  dan menghindarkan pendekatan koersif (pemaksaan). Hal ini karena persoalan dan konflik yang terjadi di Pulau Rempang  salah satunya diakibatkan oleh kebijakan yang tidak partisipatoris. Yakni tidak  adanya keterlibatan pemangku kepentingan dalam proses hingga pelaksanaan kebijakan.

Menurut Gus Yahya, persoalan di Pulau Rempang merupakan kasus yang timbul secara mendadak. Tidak ada pemberitahuan ataupun konfirmasi sebelumnya dari pihak-pihak yang terlibat mengenai kebijakan investasi pembangunan proyek di sana hingga adanya demo dari masyarakat sebagai aksi penolakan kebijakan yang diputuskan pemerintah.

Keempat, PBNU menegaskan mengenai hukum pengambilan alihan tanah yang dilakukan oleh pemerintah dari rakyat. Menurut PBNU, tanah yang sudah dikelola oleh rakyat selama bertahun-tahun, baik melalui proses iqtha’ (redistribusi lahan) oleh pemerintah atau ihya’ (pengelolaan lahan), maka hukum pengambilalihan tanah tersebut oleh pemerintah adalah haram.

Keharaman tersebut berlaku apabila praktik pengambil alihan tanah oleh pemerintah dilakukan dengan cara yang tidak baik atau sewenang-wenang. Hal ini sebagaimana yang telah  menjadi keputusan dalam komisi Bahtsul Masail Ad-Diniyah Al-Waqi’iyah pada Muktamar Ke-34 Nahdlatul Ulama. 

Meski begitu, Keputusan tersebut tentu saja tidak  menghilangkan fungsi sosial dari tanah sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundang-undangan dan konstitusi yang ada . Bahwa Pemerintah tetap memiliki kewenangan untuk mengambil-alih tanah rakyat dengan syarat pengambilalihan yang dilakukan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang bertujuan untuk menciptakan sebesar-besar kemakmuran rakyat yang mana dalam hal ini tentu harus menghadirkan keadilan bagi rakyat pemilik atau pengelola lahan.

Ketika ada proyek yang akan dibangun diatas tanah yang sebelumnya telah dikelola oleh masyarakat seperti kasus yang terjadi di pulau Rempang,  Pemerintah pusat maupun  daerah harus berusaha meyakinkan dan memastikan tidak adanya perampasan hak-hak masyarakat setempat serta tidak adanya potensi kerusakan lingkungan hidup dan sumber daya alam disana.

Menurut Gus Yahya, apabila terdapat investasi yang dibutuhkan oleh negara, investasi tersebut seharusnya menjadi peluang untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat khususnya bagi masyarakat di lingkungan yang menjadi investasi tersebut berdiri.

Kelima, PBNU mengimbau masyarakat Rempang agar tetap tenang sembari terus memperbanyak dzikir dan do’a serta tetap berkhusnudzan atas setiap sikap dari pemerintah maupun aparat keamanan.

Demikian lima poin sikap yang dijelaskan oleh ketua umum PBNU terhadap persoalan dan konflik yang terjadi di Rempang, Batam Kepulauan Riau.

Penulis: Thowiroh

Editor: Zainuddin Sugendal

Baca juga: Pernyataan PBNU tentang Persoalan Pulau Rempang

Previous Post

Pernyataan PBNU tentang Persoalan Pulau Rempang

Next Post

Presiden Jokowi Jelaskan Dukungannya pada Program Inisiatif NU

tebuireng.co

tebuireng.co

tebuireng.co adalah Media Tebuireng Initiatives yang bertujuan untuk meneruskan cita-cita besar Gus Sholah dan para masyayikh tebuireng

Next Post
Presiden Jokowi Jelaskan Dukungannya pada Program Inisiatif NU

Presiden Jokowi Jelaskan Dukungannya pada Program Inisiatif NU

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

Pos-pos Terbaru

  • Lima Prinsip Dasar Menjaga Lingkungan Menurut Syaikh Yusuf Al-Qaradhawi
  • Buka MQK 2025, Menag Dorong Eksplorasi Turats untuk Pelestarian Lingkungan
  • Erick Thohir: Sport Tourism Memiliki Peran Vital Pembangunan Bangsa
  • Menag Salurkan Bantuan ke Pesantren Al Khoziny dan Pastikan Pencegahan Kejadian Serupa
  • Buku-buku yang Pernah Dilarang di Indonesia

Komentar Terbaru

  • Yayat.hendrayana pada Surat Yasin dan Amalan Segala Hajat
  • Universitas Islam Sultan Agung pada Pentingnya Bahtsul Masail sebagai Ruh Pesantren
  • Thowiroh pada Dauroh Badlan Al-Masruriyy Cetak Santri Bisa Bahasa Arab 2 Bulan
  • Dodi Sobari pada Dauroh Badlan Al-Masruriyy Cetak Santri Bisa Bahasa Arab 2 Bulan
  • Tri Setyowati pada Ijazah Wirid dari Kiai Abdul Wahab Hasbullah
  • About
  • Kontak
  • Privacy & Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2021 Tebuireng Initiatives - Berkarya Untuk Bangsa by Tebuireng

No Result
View All Result
  • Tebuireng
  • News
  • Keislaman
  • Pesantren
  • Kebangsaan
  • Galeri
  • Kolom Pakar
  • Politik

© 2021 Tebuireng Initiatives - Berkarya Untuk Bangsa by Tebuireng