• Tebuireng
  • News
  • Keislaman
  • Pesantren
  • Kebangsaan
  • Galeri
  • Kolom Pakar
  • Politik
Tebuireng Initiatives
  • Home
  • News
  • Keislaman
  • Pesantren
  • Kebangsaan
  • Galeri
  • Politik
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Keislaman
  • Pesantren
  • Kebangsaan
  • Galeri
  • Politik
No Result
View All Result
Tebuireng Initiatives
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Keislaman
  • Pesantren
  • Kebangsaan
  • Galeri
  • Politik
Tebuireng Initiatives

Harta Warisan Menurut Kitab Karya Ali Ash-Shabuni

Syarif Abdurrahman by Syarif Abdurrahman
2021-10-31
in Al-Qur'an, Fiqih, Hadits, Kitab Kuning, News
0
Harta Warisan Menurut Kitab Karya Ali Ash-Shabuni

Syaikh Ali Ash-Shabuni, pengarang kitab tentang waris (ist)

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

tebuireng.co – Harta warisan mendapat perhatian khusus dari Allah. Dalam Al-Qur’an, masalah warisan dibahas dalam surat An-Nisa’ ayat 11-12.

Melansir kitab berjudul “Pembagian Warisan Menurut Islam” yang dikarang Muhammad Ali Ash-Shabuni, setidaknya ada enam macam jumlah pembagian warisan yang ada di Al-Qur’an. Yakni setengah, seperempat, seperdelapan, dua pertiga, sepertiga, dan seperenam.

Berikut penjelasannya:

  1. Setengah

Setidaknya ada lima orang yang berhak menerima harta warisan dengan jumlah setengah dari harta. Satu dari kelompok laki-laki dan empat perempuan.

Mereka, disebut juga dengan ashhabul furudh. Meliputi suami, anak perempuan, cucu perempuan keturunan anak laki-laki, saudara kandung perempuan dan saudara perempuan se-ayah.

  1. Seperempat

Mereka yang berhak mendapat seperempat dari harta peninggalan ada dua orang. Yakni suami atau istri.

  1. Seperdelapan

Dari sederet ashhabul furudh yang berhak menerima warisan, jumlah seperdelapan diberikan hanya ke satu pihak, yakni istri. Ia akan menerima seperdelapan harta suami, bila sang suami memiliki anak atau cucu, baik lahir dari rahimnya maupun istri lain.

4. Dua pertiga

Ahli waris yang berhak mendapat dua per tiga harta terdiri dari empat orang. Mereka semuanya adalah wanita.

Meliputi anak kandung (dua atau lebih), cucu perempuan keturunan anak laki-laki (dua atau lebih). Lalu saudara kandung perempuan (dua atau lebih) dan saudara perempuan se-ayah (dua atau lebih).

  1. Sepertiga

Kelompok ashhabul furudh yang berhak mendapat sepertiga harta warisan adalah ibu dan dua saudara, baik laki-laki ataupun perempuan yang satu ibu.

  1. Seperempat

Islam juga mengatur kelompok orang yang menerima seperempat harta warisan. Ada tujuh orang:

Mereka adalah, ayah, kakek (bapak dari ayah), ibu, cucu perempuan keturunan anak laki-laki, saudara perempuan se-ayah, nenek kandung, saydara laki-laki dan perempuan seibu.

Hal yang bisa menyebabkan hak warisan seseorang gugur yaitu:

Berstatus budak
Dalam Islam, seseorang yang berstatus budak tidak memiliki hak untuk mewarisi harta, sekalipun ia saudara kandung. Sebab, apa yang dimiliki budak akan secara langsung menjadi milik tuannya.

Terjadi pembunuhan
Jika ahli waris membunuh pewaris, maka ia tak berhak mendapat warisan.

Perberdaan agama
Dalam Islam seorang muslim tak dapat mewariskan harta ataupun diwarisi harta oleh non muslim.

Tags: ahli warisilmu faroidhSantriTebuirengwaris
Previous Post

Syahadat dalam Khutbah Wajibkah?

Next Post

Prof Masdar Hilmy: Jangan Terlena Gelar dan Ijazah

Syarif Abdurrahman

Syarif Abdurrahman

Santri Pondok Pesantren Tebuireng.

Next Post
Prof Masdar Hilmy

Prof Masdar Hilmy: Jangan Terlena Gelar dan Ijazah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

Pos-pos Terbaru

  • Lima Prinsip Dasar Menjaga Lingkungan Menurut Syaikh Yusuf Al-Qaradhawi
  • Buka MQK 2025, Menag Dorong Eksplorasi Turats untuk Pelestarian Lingkungan
  • Erick Thohir: Sport Tourism Memiliki Peran Vital Pembangunan Bangsa
  • Menag Salurkan Bantuan ke Pesantren Al Khoziny dan Pastikan Pencegahan Kejadian Serupa
  • Buku-buku yang Pernah Dilarang di Indonesia

Komentar Terbaru

  • Yayat.hendrayana pada Surat Yasin dan Amalan Segala Hajat
  • Universitas Islam Sultan Agung pada Pentingnya Bahtsul Masail sebagai Ruh Pesantren
  • Thowiroh pada Dauroh Badlan Al-Masruriyy Cetak Santri Bisa Bahasa Arab 2 Bulan
  • Dodi Sobari pada Dauroh Badlan Al-Masruriyy Cetak Santri Bisa Bahasa Arab 2 Bulan
  • Tri Setyowati pada Ijazah Wirid dari Kiai Abdul Wahab Hasbullah
  • About
  • Kontak
  • Privacy & Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2021 Tebuireng Initiatives - Berkarya Untuk Bangsa by Tebuireng

No Result
View All Result
  • Tebuireng
  • News
  • Keislaman
  • Pesantren
  • Kebangsaan
  • Galeri
  • Kolom Pakar
  • Politik

© 2021 Tebuireng Initiatives - Berkarya Untuk Bangsa by Tebuireng