tebuireng.co – Cara menyucikan najis akan mempengaruhi ibadah seorang muslim. Dikarenakan salah satu syarat sahnya salat ialah suci dari hadas dan najis pada badan, tempat maupun pakaian.
Maka ketika badan, tempat, atau pakaian terkena najis, harus disucikan terlebih dahulu sebelum salat. Namun, tata cara menyucikannya berbeda-beda sesuai tingkatan najisnya.
Hadas dan najis, keduanya sama-sama merupakan hal yang menghalangi seseorang dari melaksanakan ibadah salat, tawaf, dan sebagainya. Walaupun seperti itu, keduanya tetaplah berbeda.
Dari segi wujud, hadas tidak terdeteksi panca indra, tapi penyebabnya masih memungkinkan terdeteksi panca indra. Sedangkan najis wujudnya tertangkap panca indra, warnanya terlihat oleh mata, baunya tercium oleh hidung, atau rasanya terasa oleh lidah.
Dari segi penanganannya, ketika seseorang terdampak hadas maka bersuci dengan wudu jika itu hadas kecil, dengan mandi jika itu hadas besar. Sedangkan ketika seseorang terkena najis, maka ia perlu menyucikannya. Sedangkan cara penyuciannya berbeda sesuai tingkatan najis tersebut.
Najis tingkatan terendah, atau lebih sering disebut najis ringan atau najis mukhoffafah ialah kencing bayi laki-laki yang belum berumur dua tahun dan belum mengonsumsi apapun selain asi. Cara menyucikannyapun cukup ringan. Hanya dengan memercikkan air ke area yang terkena najis ringan tersebut.
Kemudian najis tingkatan tertinggi, atau lebih sering disebut najis berat atau najis mugholladzah adalah najis berupa anjing, babi atau keturunan dari salah satu dari keduanya.
Semisal kuda yang kawin dengan anjing kemudian melahirkan kuda, maka kuda tersebut dianggap najis berat sebab keturunan dari anjing.
Najis mugholladzah disucikan dengan cara menyiram area yang terkena najis berat dengan air sebanyak tujuh kali. Salah satu dari tujuh siraman itu menggunakan air yang tercampur tanah, baik itu siraman pertama, tengah atau akhir tidak masalah.
Terakhir, najis dengan tingkatan sedang atau disebut juga najis mutawassithah. Yaitu semua najis yang bukan najis ringan dan bukan pula najis berat. Seperti kencing bayi perempuan, atau kencing bayi laki-laki yang sudah mengonsumsi makanan pendamping asi (mpasi) atau berusia lebih dari dua tahun. Dan najis-najis yang lain.
Selanjutnya ada najis mutawassithah termasuk ke dalam najis sedang. Najis ini terbagi menjadi dua macam, yang pertama najis ainiyah yaitu najis sedang yang memiliki warna, bau, dan rasa. Cara menyucikannya dengan menghilangkan sifat tersebut yaitu warna, bau, dan rasanya najis.
Yang kedua, najis hukmiyah yaitu najis sedang yang tidak memiliki warna bau dan rasa. Seperti kencing hewan yang telah kering dan lama hingga hilang aromanya. Cukup mengalirkan air di area yang berbasis maka sudah dianggap suci.
Wallohu a’lam bishshowab
Oleh: Asti Maharani

