tebuireng.co- Apa hukum memakai wig atau rambut palsu menurut Syaikh Yusuf Al-Qaradhawi. Sebab hukum memakai wig masih terdapat perbedaan pendapat antara ulama. Hal tersebut disebabkan karena adanya perbedaan perspektif atau sudut pandang dari masing masing.
Secara umum, memakai wig dipandang sebagai hal negatif karena memakai wig dikategorikan sebagai pemalsuan, mubazir dan mengundang fitnah yang mana hal tersebut di haramkan dalam islam. Selain diharamkan, memakai wig termasuk hal yang diknat sebagaimana yang disebut dalam hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah RA bahwasanya Nabi SAW bersabda: ” Allah SWT melaknat perempuan yang menyambung rambut, perempuan yang meminta disambungkan rambutnya, orang yang membuat tato dan orang yang meminta dibuatkan tato.” (H.R. Bukhari)
Dari hadis tersebut beberapa ulama mengharamkan memakai wig karena adanya kesamaan illat antara menyambung rambut dengan memakai wig yaitu pemalsuan, karena pemalsuan merupakan illat (alasan) di mana nash datang untuk mengharamkannya.
Ulama menyepakati keharaman penggunaaan rambut palsu yang berasal dari rambut manusia. Mereka berdalil Hasyiyah Ibnu Abidin yang menyebutkan, “keringanan hukum hanya berlaku pada selain rambut manusia yang dipakai wanita untuk menambahi gelungan rambutnya. Keputusan ini sebagaimana diriwayatkan dari Abu Yusuf”. Dalam kitab Khaniyah disebutkan, “tidak mengapa menggunakan sesuatu dari bulu pada gelungan rambut atau jambul rambut. Oleh karena itu, dia membolehkan menyambung rambut dengan bulu, potongan kain dan segala sesuatu selain rambut.
Sedangkan Mazhab Syafi’i membedakan hukum menyambung rambut antara wanita bersuami dan lajang. Menurutnya, lajang yang tidak memiliki suami haram untuk dihubungkan meski dengan rambut hewan atau yang lain. Adapun wanita yang bersuami dibolehkan untuk menyambungkan dengan rambut hewan atau rambut palsu, dengan syarat diizinkan suaminya.
Mazhab Syafi’i juga membedakan rambut yang disambung antara yang najis dan yang tidak. Jika rambut hewan atau rambut palsu itu najis maka haram secara mutlak untuk digunakan. Sedangkan bila tidak najis, maka hukumnya dibedakan antara wanita bersuami dan tidak.
Ulama kontemporer Syaikh Yusuf Al-Qardhawi juga memberikan fatwa keharaman wanita berhias menggunakan wig karena hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan pemalsuan. Dalam kitabnya yang berjudul al-Halal wal Haram fil Islam, Syaikh Yusuf Al-Qaradhawi menyebutkan “adapun hal-hal yang dianggap oleh manusia baik, tetapi membawa kerusakan dan perubahan pada tubuhnya, dari yang telah diciptakan oleh Allah Swt, dimana perubahan itu tidak layak bagi fitrah manusia, tentu hal ini pengaruh dari perbuatan setan yang hendak memperdayakan. Oleh karena itu, perbuatan atau perkara tersebut dilarang karena mengubah ciptaan Allah Swt.
Sedangkan Habib Abdullah bin Mahfudz al-Haddad membantah keharaman memakai wig. Menurutnya memakai wig bukan termasuk “waslus sya’ri” atau menyambung rambut sebagaimana hal tersebut diharamkan dalam madzhab Syafi’i ataupun pendapat Syaikh Yusuf Al Qardlawi karena wig hanyalah rambut buatan sehingga boleh dan tidak diharamkan selama tidak bertujuan untuk menipu orang lain.
Wallahua’lam bisshowab.
Baca juga: Empat Perkara yang dicabut ketika Sakit