teburieng.co – Islam tidak menganjurkan kencing dalam keadaan berdiri. Banyak yang bingung apa alasan pelarangan kencing berdiri dalam syariat Islam. Oleh karena itu, perlu kita bedah dalam perspektif kesehatan dan hadis.
Dalam perspektif kesehatan, kencing berdiri berisiko menyebabkan infeksi saluran kemih. Jika ada yang perlu dicemaskan dari kebiasaan kencing berdiri, mungkin itu adalah risiko penyebaran bakteri dari urine.
Melansir dari hellosehat, saat kencing berdiri, urine dapat menempel pada ubin urinal atau berubah menjadi cipratan kecil yang bisa menyebar ke mana-mana.
Bakteri dari urine bisa berpindah ke orang lain dan menyebabkan infeksi saluran kemih, terutama bagian bawah yang meliputi kandung kemih dan uretra. Kondisi itu berbeda dengan ketika seseorang kencing sambil berjongkok atau duduk.
Posisi kencing sambil berjongkok dapat membuat otot punggung dan pinggul lebih rileks sehingga membuat proses pengeluaran urine jadi lebih mudah.
Selain itu, saat buang air kecil sambil jongkok, posisi ini sama seperti saat buang air besar. Kandung kemih berada pada sudut yang tepat dan mendapatkan lebih banyak tekanan yang dibutuhkan agar semua air kencing bisa keluar dari tubuh tanpa bersisa.
Baca Juga: Air Kencing Perempuan Beda
Islam tidak menganjurkan kencing dengan posisi berdiri sebagaimana diterangkan dalam Hadis berikut:
عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ مَنْ حَدَّثَكُمْ أَنَّ رَسُوْلَ الله صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَالَ قَائِمًا فَلَا تُصَدِّقُوْهُ مَا كَانَ يَبُوْلُ إِلَّا جَالِسًا
Artinya: “Diriwayatkan dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha beliau berkata, “Barangsiapa yang berkata bahwa Rasulullah kencing dengan berdiri, maka jangan kalian benarkan.
Rasulullah tidak pernah kencing kecuali dengan duduk.” (HR An-Nasa’i)
Dalam riwayat lain, Rasulullah SAW melarang kencing dengan cara berdiri. Larangan ini terdapat dalam hadits riwayat Sahabat Jabir bin Abdillah:
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ يَبُولَ الرَّجُلُ قَائِمًا
Artinya: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang kencing dengan berdiri.” (HR Al-Baihaqi)
Para ulama menghukumi kencing dengan posisi berdiri sebagai perbuatan yang makruh selama tidak ada uzur. Adapun alasan mengapa Islam tidak menganjurkan kencing berdiri karena banyak orang yang disiksa dalam kubur akibat tidak berhati-hati ketika kencing.
Sebenarnya seseorang yang kencing berdiri tidak dihukumi dosa, asalkan ia memastikan aman dari percikan air kencing. Namun ini agaknya sulit karena kencing berdiri tidak dapat menuntaskan air kencing sehingga najisnya terkadang menempel di celana tanpa disadari.
Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam mengabarkan orang yang disiksa di dalam kubur karena perkara kencing.
Dalam hadis disebutkan: “Suatu hari Rasulullah pernah berjalan melewati dua makam, lalu beliau bersabda, “Sesungguhnya penghuni kedua makam ini sedang menjalani siksaan. Mereka berdua disiksa bukan karena dosa besar. Salah seorang dari keduanya adalah orang yang selalu tidak bersih bersuci dari buang air kecil (kencing), sedangkan yang kedua adalah orang yang suka mengadu domba.” (HR Al-Bukhari, At-Tirmidzi, An-Nasa’i, Ibnu Majah dan Al-Baihaqi)
عَنْ أَنَسٍ , قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى الله عَلَيهِ وَسَلَّمَ : تَنَزَّهُوا مِنَ الْبَوْلِ فَإِنَّ عَامَّةَ عَذَابِ الْقَبْرِ مِنْهُ
Artinya: “Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Bersihkanlah diri dari air kencing. Karena sesungguhnya kebanyakan siksa kubur berasal darinya.” (HR Ad-Daruquthni dalam Sunannya No 459)
Sudah tahu alasan pelarangan kencing berdiri dalam Islam?