Wanita karier menjadi salah satu isu pembahasan yang menarik ditengah maraknya istilah independent woman yang sangat dibanggakan para wanita yang berusaha untuk selalu mandiri dalam menjalani kehidupannya utamanya dalam memenuhi kebutuhan finansial.
Dalam beberapa pendapat pro dan kontra terkait wanita karier, Syaikh Yusuf Al-Qaradhawi turut mewarnai pendapat terkait permasalahan ini.
Syaikh Yusuf Al-Qaradhawi dikenal sebagai ulama yang unik dan menginspirasi dengan ciri khas moderat. Menurutnya, wanita karier yang dituntut untuk bekerja di luar rumah bukanlah hal yang dilarang selama ia tidak abai dalam menjalankan tugasnya. Baik saat sebelum menikah sebagai anak ataupun setelah menikah sebagai istri. Juga mendapat izin sesuai prinsip agama.
Meski demikian, kebolehan ini tidak serta merta dipaparkan. Dalam Fatawa al-Mar’ah al-Muslimah , Syaikh Yusuf Al-Qaradhawi mengemukakan terkait beberapa syarat bagi wanita karier yang perlu diperhatikan:
Pertama, pekerjaan yang dilakukan harus sesuai dengan syariat islam. Yakni pekerjaan yang masih diperbolehkan dalam koridor agama, bukan pekerjaan yang dilarang ataupun diharamkan.
Kedua, wanita harus tetap mematuhi etika islam meski sedang bekerja di luar, utamanya dalam hal berpakaian, bersikap, berjalan, berbicara dan lainnya.
Ketiga, pekerjaan yang dilakukan tidak menggangu fokusnya dalam menjalankan tugas utamanya dalam rumah tangga sebagai tugas proritasnya.
Bagi Syaikh Yusuf Al-Qaradhawi, wanita juga memiliki peranan penting yang harus dimaksimalkan. Sebab, dalam melaksanakan amar ma’ruf nahi munkar adalah tugas yang terbuka bagi semua orang.
Menurutnya, dalil-dalil yang digunakan para ulama dalam melarang wanita berkarier di luar rumah bersifat tidak pasti (dzanni). Kepastian dalil dalam Al-Qur’an yang melarang wanita untuk keluar rumah seperti yang disebutkan dalam surah Al-Ahzab ayat 33 pada hakikatnya hanya ditujukan pada istri-istri Nabi Muhammad Saw.
Meskipun, jika dilihat dari sisi sejarah, bahkan Sayyidah ‘Aisyah juga berperan dan ikut serta dalam Perang Jamal untuk memenuhi kewajiban agama dalam melaksanakan hukuman qishash terhadap pembunuh Utsman bin Affan.
Sayyidah ‘Aisyah dikenal sebagai seorang aktivis wanita yang gigih memperjuangkan kebenaran. Yakni sebagai mujtahid yang dihormati dan aktif dalam bidang politik.
Oleh karena itu, secara lebih singkat menurut Syaikh Yusuf Al-Qaradhawi, wanita karier  termasuk dalam konsep amal saleh (perbuatan baik).
Sebab, bekerja dan meniti karier dapat dianggap sebagai amal saleh selama dilakukan dengan niat yang baik, tidak melanggar syariat, dan memberikan manfaat bagi individu, keluarga, dan Masyarakat. Tentunya dengan tidak melupakan tugas utamanya di rumah.
Baca juga: Mengasuh Anak jadi Beban Perempuan Berkarir?