• Tebuireng
  • News
  • Keislaman
  • Pesantren
  • Kebangsaan
  • Galeri
  • Kolom Pakar
  • Politik
Tebuireng Initiatives
  • Home
  • News
  • Keislaman
  • Pesantren
  • Kebangsaan
  • Galeri
  • Politik
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Keislaman
  • Pesantren
  • Kebangsaan
  • Galeri
  • Politik
No Result
View All Result
Tebuireng Initiatives
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Keislaman
  • Pesantren
  • Kebangsaan
  • Galeri
  • Politik
Tebuireng Initiatives

Dhau’ Al-Mishbah fi Bayani Ahkam An-Nikah, Panduan Pernikahan Karya Kiai Hasyim

Thowiroh by Thowiroh
2025-06-15
in Keislaman, Kitab Kuning
0
Dhau' Al-Mishbah fi Bayani Ahkam An-Nikah, Panduan Pernikahan Karya Kiai Hasyim. (Ist)

Dhau' Al-Mishbah fi Bayani Ahkam An-Nikah, Panduan Pernikahan Karya Kiai Hasyim. (Ist)

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Kitab Dhau’ Al-Mishbah fi Bayani Ahkam An-Nikah merupakan salah satu karya Hadratussyaikh KH M Hasyim Asy’ari (Kiai Hasyim) yang membahas tentang panduan-panduan dalam pernikahan.

Dalam kitab tersebut, Kiai Hasyim menjelaskan terkait hukum menikah dan ragam perbedaan pendapat ulama. Di antaranya, seperti yang disampaikan Imam Syarqawi bahwa menikah hukumnya wajib ketika seseorang menginginkan untuk memenuhi kebutuhan biologisnya, siap memberikan mahar dan nafkah, serta dengan menikah menjadi jalan untuk menghindari zina.

Menikah dihukumi sunnah ketika seseorang menginginkan untuk memenuhi kebutuhan biologisnya serta mampu memberikan mahar dan nafkah bagi pasangannya. Jika ia belum mampu untuk memberikan mahar dan nafkah, maka dianjurkan untuk berpuasa guna menghilangkan hasratnya dan keinginannya.

Menurut Abu Ishaq Al-Syairazi, menikah merupakan perkara yang mubah (diperbolehkan) karena menikah ialah mencari kesenangan yang harus bersabar atasnya dan tidak diwajibkan. Sebagaimana seseorang ingin menggunakan pakaian yang bagus.

Sementara menikah dihukumi makruh bagi seseorang yang sama sekali tidak menginginkan menikah. Baik ia memiliki kesiapan atau tidak.

Selain itu, dalam kitab tersebut Kiai Hasyim juga menjelaskan terkait beberapa kesunnahan dalam pernikahan dengan berlandaskan riwayat hadis. Di antaranya disunahkan untuk menikahi perempuan perawan. Hal ini berdasarkan hadis berikut:

عَلَيْكُمْ بِالأَبْكَارِ فَإِنَّهُنَّ أَعْذَبُ أَفْوَاهًا وَأَنْتَقُ أَرْحَامًا وَأَرْضَى بِالْيَسِيرِ


Hendaklah kalian menikahi perawan karena mereka lebih segar bau mulutnya, dan lebih subur rahimnya (mudah memiliki anak), dan lebih rela dengan yang sedikit (H.R. Baihaqi).

Dalam hadis lain disebutkan:

تَخَيَّرُوا لِنُطَفِكُمْ وَانْكِحُوا الأَكْفَاءَ


Pilihlah olehmu tempat engkau menanamkan air mani (benih)mu, dan nikahilah perempuan yang sekufu (sederajat).

Di pertengahan bab, Kiai Hasyim menjelaskan terkait enam karakter perempuan yang harus dihindari seperti yang disebutkan oleh bangsa Arab. Yakni al-ananah (perempuan yang egois), al-mananah (perempuan yang suka mengungkit-ungkit), al-hananah (perempuan yang masih mengingat masa lalunya atau bekas suaminya), al-hadaqah (perempuan yang boros), al-baraqah (perempuan yang terlalu suka bersolek), dan al-syaddaqah (perempuan yang cerewet).

Kiai Hasyim juga membahas secara detail terkait penjelasan rukun-rukun pernikahan yang harus diperhatikan, serta hak-hak antara suami dan istri yang harus dipenuhi.

Kitab ini bukan hanya memuat hukum-hukum fikih, tetapi juga adab dalam pernikahan sebagaimana sunnah Rasul. Hal ini menjadi sebuah warisan berharga sebagai pedoman, terutama di tengah zaman ketika pernikahan sering dipahami sebatas formalitas.

Baca juga: Majemuk Rasail, Risalah dan Khitabah Kiai Hasyim

Previous Post

Muslimat NU Targetkan Pembentukan 1.794 Pos Bantuan Hukum Desa

Next Post

Tafsir Surah Qaf Ayat 18: Pentingnya Menjaga Lisan

Thowiroh

Thowiroh

Menulis untuk keabadian. Alumni Ma'had Aly Hasyim Asy'ari Pesantren Tebuireng.

Next Post
Tafsir Surah Al-Qaf Ayat 18 Pentingnya Menjaga Lisan. (Ist)

Tafsir Surah Qaf Ayat 18: Pentingnya Menjaga Lisan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

Pos-pos Terbaru

  • Kemenhaj Resmi Rilis Desain Batik Baru untuk Penyelenggaraan Haji 2026
  • Berdakwah Ala Jek: Penuh Humor tapi Teguh Syariat
  • Hati-Hati Bahaya Maghrur, Tertipu Oleh Kebaikan Diri Sendiri
  • Manusia dalam Pancasila: Makhluk Monoplural yang Menyatu dalam Keberagaman
  • Menjadi Mandiri: Seni Berdiri di Atas Kaki Sendiri

Komentar Terbaru

  • Yayat.hendrayana pada Surat Yasin dan Amalan Segala Hajat
  • Universitas Islam Sultan Agung pada Pentingnya Bahtsul Masail sebagai Ruh Pesantren
  • Thowiroh pada Dauroh Badlan Al-Masruriyy Cetak Santri Bisa Bahasa Arab 2 Bulan
  • Dodi Sobari pada Dauroh Badlan Al-Masruriyy Cetak Santri Bisa Bahasa Arab 2 Bulan
  • Tri Setyowati pada Ijazah Wirid dari Kiai Abdul Wahab Hasbullah
  • About
  • Kontak
  • Privacy & Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2021 Tebuireng Initiatives - Berkarya Untuk Bangsa by Tebuireng

No Result
View All Result
  • Tebuireng
  • News
  • Keislaman
  • Pesantren
  • Kebangsaan
  • Galeri
  • Kolom Pakar
  • Politik

© 2021 Tebuireng Initiatives - Berkarya Untuk Bangsa by Tebuireng