Kapasitas tempat penampungan pengungsi Rohingya di Aceh yakni di Gedung Bekas Kantor Imigrasi Lhokseumawe dilaporkan tidak cukup akibat membludaknya pengungsi Rohingya yang ramai berdatangan.
Menurut Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto menjelaskan bahwa Gedung Bekas Kantor Imigrasi Lhokseumawe tersebut hanya cukup untuk menampung kurang lebih 200 orang. Sedangkan, jumlah pengungsi Rohingya yang berada di sana mencapai 492 orang. Hal ini telah melebihi dua kali lipat dari muatan sehingga membuat para pengungsi Rohingya dalam gedung tersebut harus berdesak-desakan.
Ia juga menjelaskan bahwa sejak pengungsi Rohingya ditampung di lokasi tersebut pada akhir November lalu, sudah tercatat sekitar 20 orang lebih dari pengungsi Rohingya yang kabur meninggalkan lokasi.
Problematika datangnya pengungsi Rohingya di Aceh secara berangsur-angsr hingga mencapai angka ribuan ini telah mendapat penolakan dari warga setempat. Hal tersebut karena pengungsi Rohingya diklaim tidak bisa menyesuaikan akhlak dan prilakunya dengan warga lokal.
Penolakan lainnya juga di lakukan oleh masyarakat Sabang yang daerahnya juga didatangi oleh para pengungsi Rohingya. Mereka melakukan penolakan keras terhadap pengungsi Rohingya pasca kedatangan pengungsi Rohingya gelombang kedua yang berjumlah 139 orang di Pantai Tapak Gajah, Gampong Ie Meulee, Kecamatan Sukajaya, Kota Sabang pada 1 Desember lalu.
Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Sabang, Banda Aceh telah berkoordinasi dan meminta United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) untuk segera memindahkan pengungsi Rohingya yang berada di Sabang ke tempat penampungan di daerah lain.
Sementara itu, Pemerintah juga tengah mencari jalan keluar terkait problematika pengungsi Rohingya yang sedang ditampung di beberapa tempat di Aceh. Seperti yang dikemukakan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md, bahwa keberadaan ribuan pengungsi Rohingya yang masuk ke Indonesia lewat Provinsi Aceh sedang dicarikan solusi oleh Pemerintah.
Meski keberadaaan pengungsi Rohingya di Aceh telah banyak mendapat bantuan, baik dalam hal tempat, makanan dan pakaian, Mahfud Md menegaskan bahwa bantuan yang diberikan tersebut semata-mata atas dasar kemanusiaan. Sebab, Indonesia tidak menandatangani konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Tentang Pengungsi sehingga tidak terikat dengan Komisioner Tinggi PBB untuk Pengungsi atau dalam hal ini UNHCR.
Baca juga: Tanggapan Alissa Wahid Terkait Pengungsi Rohingya di Aceh