• Tebuireng
  • News
  • Keislaman
  • Pesantren
  • Kebangsaan
  • Galeri
  • Kolom Pakar
  • Politik
Tebuireng Initiatives
  • Home
  • News
  • Keislaman
  • Pesantren
  • Kebangsaan
  • Galeri
  • Politik
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Keislaman
  • Pesantren
  • Kebangsaan
  • Galeri
  • Politik
No Result
View All Result
Tebuireng Initiatives
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Keislaman
  • Pesantren
  • Kebangsaan
  • Galeri
  • Politik
Tebuireng Initiatives

Walimatus Safar, Pengertian dan Hukumnya menurut Para Ulama

Thowiroh by Thowiroh
2025-06-10
in Fiqih, Hadits, Keislaman
0
Walimatus Safar, Pengertian dan Hukumnya menurut Para Ulama. (Ist)

Walimatus Safar, Pengertian dan Hukumnya menurut Para Ulama. (Ist)

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Walimatus safar merupakan sebuah bentuk acara tasyakuran yang biasanya dilakukan oleh para jemaah ketika hendak pergi maupun sepulangnya dari tanah suci, baik dalam rangka melakukan ibadah umroh maupun haji.

walimatus safar ini kerap menjadi tradisi umum masyarakat di Indonesia. Tujuan utamanya untuk melaksanakan doa bersama. Biasanya, shohibul hajat juga akan menyiapkan berbagai hidangan untuk dinikmati bersama-sama.

Tentunya, di setiap daerah memiliki tradisinya sendiri dalam melaksanakan walimatus safar. Lalu bagaimana hukumnya menurut para ulama?

Dalam syarah kitab Al-Jāmi‘ li Aḥkām al-‘Umrah wa al-Ḥajj wa al-Ziyārah karya Syaikh Ahmad Huthaybah dijelaskan:

يستحب النقيعة، والنقيعة: هي طعام المسافر، وكأنها مأخوذة من النقع، والنقع هو التراب، وسميت بذلك لأن المسافر يأتي وعليه تراب وغبار السفر، فسميت النقيعة لذلك، فإذا قدم المسافر فيستحب له أن يطعم أهله وأن يطعم جيرانه وأن يطعم أحباءه، وله أن يفعل ذلك في طريق عودته

Artinya: Disunnahkan menyajikan “naki‘ah”, yaitu makanan bagi seorang musafir. Naki‘ah berasal dari kata naq‘, yang berarti debu. Dinamakan demikian karena seorang musafir biasanya datang dalam keadaan berdebu dan penuh dengan kotoran akibat perjalanan, maka disebut naki‘ah. Jika seorang musafir tiba, disunnahkan baginya untuk menjamu keluarganya, tetangganya, dan orang-orang yang dicintainya dengan makanan. Ia juga boleh melakukan hal tersebut dalam perjalanan pulangnya.

Hal ini juga yang menjadi pendapat imam Nawawi dalam kitab Al-Majmu’

قال الإمام النووي رحمه الله في المجموع: يستحب النقيعة وهي طعام يعمل لقدوم المسافر ويطلق على ما يعمله المسافر القادم وعلى ما يعمله غيره له

Artinya: Imam Nawawi dalam Majmu’nya berkata: Disunnahkan (dianjurkan) untuk mengadakan naki‘ah, yaitu hidangan yang disiapkan untuk menyambut kedatangan seorang musafir. Istilah ini digunakan baik untuk makanan yang disiapkan oleh musafir yang baru datang, maupun makanan yang disiapkan oleh orang lain untuk menyambut kedatangannya.

Salah satu landasannya yakni hadis Riwayat Jabir

أن رسول الله صلى الله عليه وسلم لما قدم المدينة من سفره نحر جزوراً أو بقرةً ” رواه البخاري

“Sesunguhnya Rasulullah SAW ketika tiba dari Madinah sepulang safar, beliau menyembelih onta atau sapi.” (HR Bukhari)

Dalam keterangan lain disebutkan bahwa ketika Nabi dan rombongan tiba di Sharar, yakni sebuah tempat dekat dengan Madinah, kira-kira berjarak tiga mil atau sekitar lima kilometer Nabi memerintahkan agar menyembelih seekor sapi, lalu mereka memakannya.

Syekh Abdullah Al-Faqih dalam kitab Fatawa Asy-Syabakah Al-Islamiyyah juga menjelaskan bahwa mengadakan jamuan oleh seorang yang hendak berhaji bagi keluarganya dan orang-orang tercinta sebelum keberangkatannya haji dan setelah kepulangannya adalah sesuatu yang baik dan merupakan kebiasaan yang terpuji. Karena di dalamnya terdapat kegiatan memberi makan, yang dianjurkan dalam Islam, serta menjadi ajakan kepada rasa keakraban dan kasih saying.

Dengan demikian, melaksanakan walimatus safar merupakan hal yang disunnahkan, berdasar hadis Nabi dan penjelasan para ulama. Tentunya dengan tidak mengandung unsur pemborosan (isrāf), menyulitkan, atau memberatkan. Wallahua’lam.

Baca juga: Hadis Tentang Amalan Bernilai Pahala Haji yang Sempurna

Previous Post

Masak Bareng di Pesantren Tebuireng, Bobon Santoso Sapa Ribuan Santri

Next Post

Presiden Prabowo Mencabut 4 Izin Usaha Pertambangan di Raja Ampat

Thowiroh

Thowiroh

Menulis untuk keabadian. Alumni Ma'had Aly Hasyim Asy'ari Pesantren Tebuireng.

Next Post
Prabowo Resmi Mencabut 4 Izin Usaha Pertambangan di Raja Ampat. (Ist)

Presiden Prabowo Mencabut 4 Izin Usaha Pertambangan di Raja Ampat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

Pos-pos Terbaru

  • Doa Pelunas Utang dari Rasulullah
  • Haji Mabrur dan Ciri-cirinya menurut Para Ulama
  • Pentingnya Literasi Keuangan, Atasi Jeratan Utang Konsumtif Pay Later 
  • Mengenal Suku Kajang di Bulukumba dan Keunikannya
  • Jemaah Haji Indonesia Gelombang Satu Mulai DiJawalkan Pulang ke Indonesia

Komentar Terbaru

  • Yayat.hendrayana pada Surat Yasin dan Amalan Segala Hajat
  • Universitas Islam Sultan Agung pada Pentingnya Bahtsul Masail sebagai Ruh Pesantren
  • Thowiroh pada Dauroh Badlan Al-Masruriyy Cetak Santri Bisa Bahasa Arab 2 Bulan
  • Dodi Sobari pada Dauroh Badlan Al-Masruriyy Cetak Santri Bisa Bahasa Arab 2 Bulan
  • Tri Setyowati pada Ijazah Wirid dari Kiai Abdul Wahab Hasbullah
  • About
  • Kontak
  • Privacy & Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2021 Tebuireng Initiatives - Berkarya Untuk Bangsa by Tebuireng

No Result
View All Result
  • Tebuireng
  • News
  • Keislaman
  • Pesantren
  • Kebangsaan
  • Galeri
  • Kolom Pakar
  • Politik

© 2021 Tebuireng Initiatives - Berkarya Untuk Bangsa by Tebuireng