KH M Cholil Nafis, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah sebut larangan berjilbab bagi Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) termasuk aturan yang tidak Pancasilais.
Dalam akun X pribadinya @cholil nafis, Ketua MUI bidang dakwah tersebut mengungkapkan bahwa sila pertama dalam pancasila yang berbunyi ketuhanan yang maha esa bermakna menjamin hak setiap individu untuk melaksanakan ajaran agama yang dianutnya.
Dalam islam, berjilbab bagi perempuan muslimah merupakan salah satu sikap ketaatan mereka dalam beragama untuk menutup aurat.
Seperti yang ramai menjadi sorotan terkait potret foto pasukan paskibraka 2024 yang tersebar di berbagai platform media sosial menampakan seluruh pasukan paskibraka 2024 secara berseragam menampakan rambutnya dan tidak memakai jilbab.
Setelah diteliti, beberapa anggota paskibraka tersebut dalam kehidupan sehari-sehari sebelumnya sudah istiqamah untuk selalu mengenakan jilbab. Hal ini memunculkan adanya kontroversi terkait aturan berpakaian paskibraka 2024.
Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) diduga menjadi pencetus aturan larangan memakai jilbab bagi paskibraka, sebab seperti diketahui bahwa penanggung jawab Paskibraka 2024 diserahkan kepada BPIP.
Selain tidak pancasilais, KH Cholil Nafis menyebut aturan ini sangat tidak realistis. Sebab dalam agama islam tidak pernah ada larangan untuk tidak memakai jilbab bahkan saat mengikuti perang sekalipun.
“yang pergi perang saja boleh pakai jilbab, ini malah ngirek di tiang bendera malah tidak diperbolehkan memakai jilbab, aneh kan?,” tulisnya dalam akun X pribadinya.
Pengasuh Pondok Pesantren Cendekia Amanah tersebut menegaskan untuk mencabut aturan larangan memakai jilbab bagi perempuan yang ikut serta menjadi anggota paskibraka dalam upacara kenegaraan di Ibu Kota Nusantara (IKN) Kalimantan Timur.
“Cabut arahan larangan berjilbab bagi paskibraka atau pulang saja adik-adik yang berjilbab jika dipaksa harus membuka jilbabnya,” tegas KH Choli Nafis.
Sebagai informasi, pasukan paskibraka yang akan bertugas mengiringi pengibaran bendera merah putih dalam upacara 17 Agustus 2024 di IKN Â berasal dari berbagai kota dan provinsi di seluruh Indonesia. Upacara ini menjadi sejarah tersendiri bagi bangsa Indonesia, sebab untuk pertama kalinya upacara kenegaraan tersebut dilaksanakan di Istana Negara di IKN, Kalimantan Timur.
Baca juga:Pertama Kali, Kirab Bendera Merah Putih Tiba di IKN

