Jemaah haji Indonesia Gelombang satu mulai dijadwalkan untuk dipulangkan ke Indonesia per 11 Juni 2025.
Dalam agenda tersebut sejumlah 2.764 jemaah dan petugas dari tujuh kloter yang sudah tiba di tanah suci sejak awal Mei akan kembali lebih awal ke Indonesia pasca melaksanakan tawaf wada’ di Makkah.
Tujuh kloter tersebut yakni Kloter 01 Embarkasi Ujung Pandang (UPG 01), Kloter 01 Embarkasi Lombok (LOP 01), Kloter 01 Embarkasi Pondok Gede Jakarta (JKG 01), Kloter 02 Embarkasi Ujung Pandang (UPG 02), Kloter 01 Embarkasi Surabaya (SUB 01), Kloter 02 Embarkasi Surabaya (SUB 02) dan Kloter 01 Embarkasi Jakarta (JKS 01).
Beberapa himbauan disampaikan oleh Wakil Pengendali Teknis Bidang Media Center Haji (MCH) Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Akhmad Fauzin diantaranya terkait pelaksanan tawaf wada agar dilakukan dengan tetap memperhatikan kesehatan fisik.
Ia juga menegaskan terkait pengamanan barang bawaan secara mandiri seperti memberi tanda pengenal pada koper, serta tidak terlalu membawa banyak barang agar tidak melebihi batas maksimal.
Perpulangan tujuh kloter dari jemaah haji gelombang satu ini dilakukan secara terpisah melalui dua bandara utama yakni tiga kloter melalui bandara Internasional King Abdul Aziz (Jeddah) dan empat kloter melalui bandara Amir Muhammad bin Abdul Aziz (Madinah).
Menurut Kepala Daerah Kerja (Kadaker) Bandara, Abdul Basir mengungkapkan bahwa dalam perpulangan ini tidak ada fast track, jalur ini hanya tersedia ketika kedatangan saja, sehingga perpulangan semua jemaah haji harus melalui proses keimigrasian reguler.
fase perpulangan gelombang satu ini akan terus berlangsung 25 Juni 2025 dan akan dilanjut dengan proses perpulangan jemaah gelombang dua pada 26 Juni -10 Juli 2025.
Jemaah haji yang dijadwalkan untuk pulang ke tanah air pada gelombang dua akan merasakan pergantian tahun baru hijriah di tanah suci yang diperkirakan satu Muharram bertepatan pada tanggal 26 Juni 2025.
Selama proses pemulangan ini, para jemaah terus dihimbau untuk menjaga kesehatan, menyiapkan berkas yang diperlukan, dan mengikuti arahan petugas agar proses kepulangan berjalan lancar dan aman.
Baca juga: Walimatus Safar, Pengertian dan Hukumnya menurut Para Ulama