Zakat produktif merupakan zakat yang disalurkan untuk modal usaha atau lebih tepatnya zakat tersebut bersifat untuk berkelanjutan bukan hanya sesaat saja seperti zakat makanan pokok.
Zakat produktif bisa berupa modal atau investasi jangka panjang yang dalam pemanfaatannya menyasar pada modal awal si penerima, hal ini merupakan awal suatu zakat dapat berkembang dan mempengaruhi perekonomian masyarakat.
Macam macam zakat produktif yang disalurkan diantaranya seperti modal usaha,modal proyek sosial seperti saranan kesehatan,ibadah dan juga infrastruktur, pembiayaan usaha mikro dan terakhir adalah pelatihan wirausaha.
Poin-poin di atas dapat di tarik kesimpulan bahwa zakat produktif menjadi salah satu cara, suatu zakat dapat mengatasi kemiskinan dan ketimpangan sosial dengan cara penamafaaat secara maksimal.
Dalam buku karya Said Insya Mustafa, yang berjudul Zakat Produksif & Penanggulangan Kemiskinan Melalui Pemerdayaan Usaha Mikro Rakyat. Dijelaskan Beberapa langkah yang menjadi acuan dalam pendistribusian zakat produktif.
Pertama, Forecasting yakni proses dimana suatu zakat ditaksirkan, memproyeksikan sebelum pemberian zakat tersebut, jadi sebelum zakat tersebut masuk dalam suatu lembaga maka petugas zakat akan menyusun untuk langkah langkah agar zakat tersebut dapat bermanfaat bagi penerima.
Kedua, Planning yakni proses untuk merumuskan dan merencanakan suatu tindakan tentang apa saja yang akan dilaksanakan sebelum zakat tersebut sampai kepada penerima seperti menentukan siapa saja penerima zakat produktif, menentukan seberapa efisien zakat tersebut terhadap penerima,menentukan tujuan yang dicapai dalam zakat produktif
dalam hal ini, yang paling penting adalah memastikan zakat produktif telah tepat sasaran sehingga keinginan untuk zakat menjadi salah satu optimalisasi dalam mengatasi kemiskinan dan ketimpangan sosial dapat terwujud, karena apabila suatu zakat produktif tidak di planning dengan baik maka tujuan dari produktif bisa menjadi salah satu hambatan untuk berkembangnya suatu masyarakat.
Seperti yang diketahui bahwa zakat produktif ialah memberikan bantuan secara modal yang mana modal tersebut tentu bukanlah jumlah kecil, maka apabila zakat tersebut tidak dimanfaatkan dengan benar maka zakat produktif tersebut hanya sebagai bantuan dan sedekah yang diterima oleh penerima zakat, bukan sebagai modal awal untuk perubahan dalam kehidupan dari penerima zakat.
Ketiga, Organizing dan Leading yakni proses dimana mengumpulkan berbagai faktor yang akan membawa kesuksesan program, termasuk di dalamnya membuat peraturan yang baku yang harus di taati. Sehingga pada saat penyaluran zakat produktif dapat terealisasi dengan baik.
Terakhir adalah Controling yakni sistem yang di susun untuk mengawasi jalannya proses zakat produktif sehingga jika ada sesuatu yang tidak sesuai atau menyimpang dari prosedur akan segera terdeteksi tanpa adanya sistem pandang bulu.
Dengan adanya langkah-langkah tersebut diharapkan zakat produktif dapat menjadi solusi dalam mengatasi kemiskinan dan ketimpangan sosial di masyarakat. Sehingga penyelewengan dana dari zakat produktif tidak akan terjadi.
Penulis: Laily Fitria Ramadhani
Editor: Thowiroh
Baca juga: Inovasi Wakaf sebagai Instrumen Penting dalam Pembangunan Berkelanjutan