tebuireng.co – Sejak Agustus 2022, viral BJorka tidak ada habisnya diberitakan dalam berbagai media. Mungkinkah ia datang dengan bentuk baru terorisme?
BJorka sendiri mengeklaim dirinya sebagai seorang hacker yang telah melakukan peretasan data, mulai dari masyarakat hingga para petinggi negara.
Hingga kini, masih belum jelas motif Bjorka melakukan kejahatan siber tersebut. Banjir informasi yang simpang-siur terkait motifnya melakukan teror terhadap Indonesia.
Apapun dorongan BJorka, tindakannya itu termasuk ke dalam bentuk terorisme. Pasalnya, aktivitas peretasan, pembocoran, bahkan memperdagangkan data tersebut telah menimbulkan kekhawatiran dan keresahan di tengah masyarakat.
Tak hanya itu, hacker yang satu ini pun mengancam akan melakukan peretasan data penting negara yang lainnya.
Menilik berbagai fenomena yang terjadi tersebut, maka bentuk terorisme sendiri kini telah mengalami perkembangan.
Tidak hanya berupa bom, akan tetapi juga merambah ke arah teknologi digital. Lantas, bagaimana sikap terorisme dalam pandangan Islam?
Melihat Sikap Islam Terhadap Tindakan Terorisme
Dilihat dari namanya saja, ‘Islam’ mengandung pengertian damai dan selamat. Maka, tentu saja Islam sangat mengecam tindakan kekerasan yang dapat menimbulkan keresahan.
Al-Quran sebagai pedoman umat muslim pun mengajarkan semangat perdamaian. Semangat keadilan, berbuat baik, kasih sayang, dan bijaksana adalah prinsip-prinsip dasar ajaran Al-Quran yang harus menjadi muara dari setiap keputusan maupun tindakan. Maka, apabila tindakan menyalahi aturan tersebut, maka Islam telah menetapkan sanksi hukumnya.
Jadi, harus dipahami bahwa dalam kerangka inilah, Islam menjunjung tinggi nilai kemanusaiaan, cinta kasih dan keadilan. Dalam pengertian lain, dapat dipahami bahwa Islam adalah anti terhadap setiap tindak pidana terror, yakni tindakan destruktif dan merendahkan manusia.
Dari berbagai konsep tindak pidana dalam sistem hukum Islam, yang banyak membicarakan tindak pidana dengan korban rata-rata personal, maka, tindak pidana terorisme ini memiliki intensitas kriminal yang lebih tinggi. Pasalnya, terorisme memakan korban yang lebih banyak.
Adapun, terorisme sendiri memiliki beberapa karakter yang bisa ditilik dari praktik-praktiknya. Pertama, karakter terorisme adalah perusakan aset publik, hal ini memiliki dasar hukum Quran surat Al-Maidah ayat 33.
اِنَّمَا جَزٰٓ ؤُا الَّذِيْنَ يُحَا رِبُوْنَ اللّٰهَ وَرَسُوْلَهٗ وَيَسْعَوْنَ فِى الْاَ رْضِ فَسَا دًا اَنْ يُّقَتَّلُوْۤا اَوْ يُصَلَّبُوْۤا اَوْ تُقَطَّعَ اَيْدِيْهِمْ وَاَ رْجُلُهُمْ مِّنْ خِلَا فٍ اَوْ يُنْفَوْا مِنَ الْاَ رْضِ ۗ ذٰلِكَ لَهُمْ خِزْيٌ فِى الدُّنْيَا وَ لَهُمْ فِى الْاٰ خِرَةِ عَذَا بٌ عَظِيْمٌ
“Hukuman bagi orang-orang yang memerangi Allah dan rasul-Nya dan membuat kerusakan di bumi, hanyalah dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka secara silang, atau diasingkan dari tempat kediamannya. Yang demikian itu kehinaan bagi mereka di dunia, dan di akhirat mereka mendapat azab yang besar.” (QS. Al-Ma’idah 5: Ayat 33)
Kedua, karakter hilangnya nyawa manusia. Hal ini dalam Al-Quran sudah diantisipasi oleh hukum Islam, yakni dengan hukuman qishash. Selain itu, misalnya, tindak pidana terorisme dilakukan secara terorganisir, maka hukum Islam menyediakan sanksi antara qishash atau diyat dan hilangnya hal waris bagi semua orang yang terlibat.
Ketiga, karakter dari tidak terorisme adalah menimbulkan ketakutan-ketakutan secara luas di masayrakat. Hal ini pun telah diantisipasi oleh hukum Islam. Adapun sanksi yang diberikan kepada orang-orang yang berbuat demikian adalah pengasingan.
Demikian uraian mengenai pandangan Islam terhadap praktik terorisme. Kita sebagai umat Muslim sudah sepatutnya terus menjaga kedamaian dan melakukan tindakan yang bermuara pada pedoman, yakni Al-Quran dan Hadis.
Wallahua’lam.
Oleh: Dinnatul